Suara.com - Momen menggelitik terjadi saat agenda Rapat RUU Hak Cipta, Ahmad Dhani yang merupakan salah satu anggota DPR RI, tampak ditegur oleh Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya.
Pembahasan RUU Hak Cipta terjadi di kompleks parlemen, pada hari Rabu, 27 Agustus 2025 lalu. Teguran dilancarkan Willy Aditya kepada Ahmad Dhani ketika ia beberapa kali tampak menyela pernyataan Ariel Noah dan Judika yang tengah menyampaikan aspirasinya.
Kedua penyanyi tersebut hadir sebagai wakil organisasi penyanyi Vibrasi Suara Indonesia. Di isi lain, Ahmad Dhani datang sebagai legislator, sekaligus sebagai anggota dari Asosiasi Komposer Seluruh indonesia.
"Sekali lagi interupsi, kami berhak keluarkan jenengan dari forum," ucap Willy Aditya.
Karena nadanya yang cukup tegas, publik kemudian menjadi penasaran dengan sosok WIlly Aditya dan harta kekayaannya sebagai wakil rakyat yang semprot Ahmad Dhani tersebut.
Kekayaan Willy Aditya
Datang dari Fraksi partai NasDem, Willy Aditya datang dari konstituen di Madura. Ia dipilih dari daerah pemilihan di pulau tersebut, yang terdiri dari Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Sumenep.
Dirinya sendiri tercatat seorang kelahiran Solok, Sumatera Barat, pada 12 April 1978 lalu. Dalam dunia politik, dirinya tergolong baru karena baru masuk pada Pemilu 2019 lalu sebagai anggota DPR RI, di daerah pemilihan Jawa Timur XI.
Willy Aditya menduduki jabatan sebagai Ketua Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem dan Ketua Koordinator Bidang Ideologi, Organisasi, dan Kaderisasi DPP Partai NasDem.
Baca Juga: Rapat Polemik Royalti Lagu di DPR Sempat Tegang, Ahmad Dhani Interupsi Curhatan Ariel NOAH
Meski demikian namanya sudah tercatat sejak lama sebagai salah seorang deklarator Organisasi Masyarakat Nasional Demokrat yang dideklarasikan pada tanggal 1 Februari 2010 lalu.
Sebagai pejabat publik, Willy Aditya memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan yang ia miliki pada negara, mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Dari LHKPN yang diserahkan pada KPK, diketahui rincian dari kekayaan WIlly Aditya. Tercatat, ia terakhir melaporkan kekayaan pada Desember 2023. Berikut rinciannya.
- Total harta kekayaan, sejumlah Rp18.083.205.848
Dengan rincian sebagai berikut:
- Tanah dan bangunan, Rp1.818.414.000
- Alat transportasi dan mesin, Rp252.377.000
- Harta bergerak lainnya, Rp0
- Surat berharga, Rp282.623.190
- Kas dan setara kas, Rp14.718.822.830
- Harta lainnya, Rp1.010.968.828
- Hutang, Rp0
Dengan rincian tersebut masih dapat di-breakdown berdasarkan beberapa tanah, serta alat transportasi dan mesin. Dengan demikian dapat dikatakan kekayaan yang dimiliki sedikit lebih dari Rp18 miliar, dengan utang sejumlah Rp0.
Bagaimana Jika Dibandingkan dengan Kekayaan Ahmad Dhani?
Jauh sebelum menjadi anggota DPR RI, Ahmad Dhani dikenal sebagai musisi dan pencipta lagu yang sukses di blantika musik Indonesia. Maka tak heran jika kekayaannya sangat besar, mengacu pada LHKPN terakhir yang disetorkan ke negara.
Sekilas total kekayaan yang ia miliki adalah sebagai berikut:
- Tanah dan bangunan, Rp187.000.000.000
- Alat transportasi dan mesin, Rp2.900.000.000
- Kas dan setara kas, Rp3.474.989.859
- Utang, Rp2.491.253.981
Total kekayaan bersih setelah dikurangi utang, Rp19.883.735.878
Jumlah ini jelas jauh lebih besar jika dibandingkan dengan harta kekayaan Willy yang dilaporkan pada periode yang sama. Namun demikian sumber kekayaan Dhani tidak berasal dari pendapatan sebagai anggota DPR RI saja.
Kekayaannya juga didapatkan dari karier bermusik, label rekaman, bisnis kuliner, bisnis karaoke, dan masih banyak lagi. Jadi tak heran jika harta kekayaan yang ia miliki terbilang cukup fantastis, hingga mendekati Rp200 miliar, lebih dari 10 kali total harta kekayaan Willy Aditya.
Itu tadi sekilas penjelasan singkat tentang harta kekayaan Willy Aditya yang semprot Ahmad Dhani pada Rapat RUU Hak Cipta yang berlangsung beberapa waktu yang lalu.
Kontributor : I Made Rendika Ardian