Salah satunya, pada Sabtu sore (30/8/2025), rumah anggota DPR Ahmad Sahroni di Tanjung Priok, Jakarta Utara, menjadi sasaran penjarahan oleh massa.
Aksi ini merupakan respons atas pernyataan kontroversial Sahroni yang menyebut wacana pembubaran DPR sebagai “ide orang tolol sedunia,” meskipun ia kemudian mengklarifikasi ucapannya.
Peristiwa penjarahan ini disiarkan secara langsung melalui media sosial TikTok dan YouTube, disaksikan oleh jutaan penonton.
Dalam siaran langsung tersebut, terlihat massa menggeruduk rumah Sahroni dan menjarah berbagai barang berharga, mulai dari peralatan elektronik, perabot rumah tangga, hingga koleksi mainan mewah seperti patung Iron Man. Ijazah juga tidak luput dari jarahan.
Bahkan, mobil-mobil mewah di garasi juga tidak luput dari perusakan.
Salah satu momen paling mengejutkan adalah saat massa berhasil menjebol brankas di rumah tersebut. Uang yang ada di dalamnya kemudian diambil dan dilemparkan ke kerumunan, lalu dibagikan kepada warga di sekitar lokasi, membuat situasi semakin tidak terkendali.
Barang-barang lain seperti tas mewah, jam tangan, miniatur F1, hingga dokumen penting seperti ijazah dan sertifikat tanah juga ikut dijarah.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun keluarga Sahroni terkait insiden tersebut.
Implikasi Hukum Penjarahan di Indonesia
Baca Juga: Rumah Ahmad Sahroni Dijarah Warga, Koleksi Iron Man Harga Ratusan Juta Hancur!
Namun demikian, sebagai informasi, penjarahan bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum serius di Indonesia. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penjarahan dapat dijerat dengan Pasal 362 (pencurian biasa) atau Pasal 363 (pencurian dengan pemberatan).
Hukuman akan lebih berat jika penjarahan terjadi dalam kondisi darurat, seperti kerusuhan.
Meskipun demikian, hukum juga mengenal konsep keadaan darurat (noodtoestand), di mana tindakan kriminal dapat dibenarkan jika dilakukan untuk mempertahankan hidup, asalkan proporsional dan tidak ada pilihan lain.
Namun, penerapan hukum ini sangat bergantung pada konteks dan fakta di lapangan.