Apa Efek Darurat Militer?
Dalam Perppu No. 23 Tahun 1959 Bab III disebutkan, penguasa darurat militer memiliki hak besar terkait ketertiban dan keamanan umum.
Contohnya, Pasal 26 mengatur bahwa penguasa darurat bisa membatasi pertunjukan, pencetakan, penerbitan, penyiaran, hingga perdagangan karya tulis, gambar, atau media lainnya. Dengan kata lain, kebebasan berekspresi bisa sangat dibatasi.
Tak hanya itu, Pasal 29 juga memberikan wewenang bagi penguasa darurat untuk melarang seseorang meninggalkan wilayah tertentu.
Alasannya bisa beragam, mulai dari kebutuhan pertahanan, keamanan, hingga kepentingan ekonomi negara.
Jika diterapkan, darurat militer akan berdampak luas. Pertama, ada pembatasan hak sipil, termasuk kebebasan berkumpul dan berpendapat.
Kedua, bisa muncul ketegangan sosial. Sejarah menunjukkan, kebijakan darurat militer sering memicu ketidakpuasan publik hingga protes besar-besaran.
Ketiga, ada risiko pelanggaran hak asasi manusia. Dalam beberapa kasus, aparat militer bisa menggunakan kekerasan untuk menekan oposisi.