Apa yang Terjadi jika Darurat Militer? Ini Hak dan Kebebasan yang Bisa Terbatas

Yasinta Rahmawati, Dita Alvinasari

Minggu, 31 Agustus 2025 | 09:04 WIB
Apa yang Terjadi jika Darurat Militer? Ini Hak dan Kebebasan yang Bisa Terbatas
Massa aksi membakar gerbang saat aksi di Depan Gedung DPRD Jawa Barat di Bandung, Jawa Barat, Jumat (29/8/2025). [TARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa]
Baca 10 detik
  • Demonstrasi besar-besaran terjadi di berbagai daerah sejak beberapa hari terakhir.
  • Muncul spekulasi tentang potensi diberlakukannya darurat militer.
  • Lantas, apa yang terjadi jika darurat militer? Apa efek darurat militer?

Suara.com - Gelombang demonstrasi di berbagai daerah terus memanas dalam beberapa hari terakhir. Massa bertindak anarkis hingga bentrok dengan aparat pun tak terelakkan.

Di Jakarta, sejumlah fasilitas umum seperti halte dibakar. Sementara itu, di daerah lain, gedung DPRD hingga kantor Polda ikut menjadi sasaran amuk demonstran.

Korban luka terus berjatuhan akibat kericuhan ini. Kasus paling ramai dibicarakan adalah seorang ojol yang meninggal dunia setelah terlindas kendaraan taktis Brimob.

Di tengah situasi ini, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit menegaskan, negara memiliki garis batas tegas antara hak konstitusional warga dalam berdemonstrasi dan tindakan kriminal.

Pernyataan itu disampaikan Kapolri usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di kediamannya, Bojongkoneng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu, 30 Agustus 2025.

Di media sosial juga ramai video saat Kapolri memerintahkan jajarannya agar tak segan menembak peluru karet ke massa yang berani menerobos ke asrama Mako Brimob.

Lebih lanjut, di tengah eskalasi situasi ini, sejumlah pengguna di media sosial juga melaporkan fitur siaran langsung TikTok tiba-tiba hilang di Indonesia.

Situasi ini memicu spekulasi liar di masyarakat, termasuk kemungkinan diberlakukannya darurat militer. Potensi ini bahkan blak-blakan diunggkap Guru Gembul.

Apa yang Terjadi jika Darurat Militer?

Melansir dari laman Hukum Online, darurat militer berlaku dalam situasi besar. Misalnya perang, krisis ekonomi, mogok massal, epidemi penyakit, bencana dunia, hingga kekacauan sipil atau kudeta.

Di Indonesia, aturan ini diatur dalam Perppu No. 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan UU No. 74 Tahun 1957 dan Penetapan Keadaan Bahaya. Perppu inilah yang menjadi dasar hukum saat negara menetapkan darurat.

Dalam Pasal 1 ayat 1 disebutkan Presiden atau Panglima Tertinggi Angkatan Perang dapat menyatakan seluruh atau sebagian wilayah RI dalam keadaan bahaya. Tingkatannya bisa berupa darurat sipil, darurat militer, atau bahkan keadaan perang.

Ada beberapa kondisi yang bisa memicu status ini. Pertama, jika keamanan atau ketertiban hukum di suatu wilayah terancam oleh pemberontakan, kerusuhan, atau bencana alam.

Kedua, jika ada perang atau ancaman perang, termasuk pelanggaran wilayah NKRI. Ketiga, jika kehidupan negara berada dalam bahaya atau muncul gejala yang bisa membahayakan keberlangsungan negara.

Peraturan ini juga menegaskan, bukan hanya Presiden yang bisa menyatakan keadaan darurat. Panglima Tertinggi Angkatan Perang juga memiliki kewenangan serupa, sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 1 angka 1 Perppu Keadaan Bahaya.

Dalam praktiknya, penguasa darurat memiliki kewenangan istimewa. Tindakan-tindakan tersebut menyesuaikan tingkat bahaya, apakah darurat sipil, darurat militer, atau bahkan penguasa perang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gawat! Rumah Anggota DPR Uya Kuya Jadi Sasaran Penjarahan Massa Brutal

Gawat! Rumah Anggota DPR Uya Kuya Jadi Sasaran Penjarahan Massa Brutal

Video | Minggu, 31 Agustus 2025 | 01:15 WIB

Benteng DPR Jebol Dini Hari! Hujan Petasan Balas Imbauan Damai Polisi

Benteng DPR Jebol Dini Hari! Hujan Petasan Balas Imbauan Damai Polisi

News | Minggu, 31 Agustus 2025 | 01:25 WIB

Apa Obat untuk Gas Air Mata? Ini Cara Efektif dan Paling Cepat Menyembuhkan

Apa Obat untuk Gas Air Mata? Ini Cara Efektif dan Paling Cepat Menyembuhkan

Lifestyle | Minggu, 31 Agustus 2025 | 06:30 WIB

Presiden Prabowo Kumpulkan 16 Ormas Islam di Tengah Suasana Memanas, Bahas Apa?

Presiden Prabowo Kumpulkan 16 Ormas Islam di Tengah Suasana Memanas, Bahas Apa?

Video | Minggu, 31 Agustus 2025 | 08:00 WIB

Terkini

Siapa Saja Mantan Pacar Zara Adhisty? Ini Perjalanan Asmaranya hingga Menikah dengan Tsaqib

Siapa Saja Mantan Pacar Zara Adhisty? Ini Perjalanan Asmaranya hingga Menikah dengan Tsaqib

Lifestyle | Senin, 01 Juni 2026 | 12:40 WIB

Silsilah Keluarga Zara Adhisty, Kini Sah Menikah dengan Tsaqib

Silsilah Keluarga Zara Adhisty, Kini Sah Menikah dengan Tsaqib

Lifestyle | Senin, 01 Juni 2026 | 12:20 WIB

Gula Melaka dari Malaysia Jadi Rahasia Es Kopi Susu Zus Coffee, Racikan Khusus untuk Indonesia

Gula Melaka dari Malaysia Jadi Rahasia Es Kopi Susu Zus Coffee, Racikan Khusus untuk Indonesia

Lifestyle | Senin, 01 Juni 2026 | 11:48 WIB

Promo Alfamart Terbaru hingga 2 Juni 2026: Susu Anak, Nugget, dan Mi Instan Mulai Rp4 Ribuan

Promo Alfamart Terbaru hingga 2 Juni 2026: Susu Anak, Nugget, dan Mi Instan Mulai Rp4 Ribuan

Lifestyle | Senin, 01 Juni 2026 | 11:45 WIB

Festival Kecantikan di Jakarta, Ajak Perempuan Temukan Versi Cantiknya Sendiri

Festival Kecantikan di Jakarta, Ajak Perempuan Temukan Versi Cantiknya Sendiri

Lifestyle | Senin, 01 Juni 2026 | 11:37 WIB

Hari Lahir Pancasila yang ke Berapa Tahun 2026? Ini Sejarah Singkatnya

Hari Lahir Pancasila yang ke Berapa Tahun 2026? Ini Sejarah Singkatnya

Lifestyle | Senin, 01 Juni 2026 | 11:10 WIB

Cushion Merek Apa yang Dijual di Indomaret? Intip Kelebihan Produk dan Harganya

Cushion Merek Apa yang Dijual di Indomaret? Intip Kelebihan Produk dan Harganya

Lifestyle | Senin, 01 Juni 2026 | 11:06 WIB

Jalan Sunyi Arif Menjaga Harapan Pertanian: Dari Loteng Sempit hingga Panen 7 Kuintal Selada

Jalan Sunyi Arif Menjaga Harapan Pertanian: Dari Loteng Sempit hingga Panen 7 Kuintal Selada

Lifestyle | Senin, 01 Juni 2026 | 10:57 WIB

Ribuan Jemaah Gagal Berangkat Umrah, Mengapa Memilih Travel yang Amanah Jadi Kunci?

Ribuan Jemaah Gagal Berangkat Umrah, Mengapa Memilih Travel yang Amanah Jadi Kunci?

Lifestyle | Senin, 01 Juni 2026 | 10:56 WIB

Promo Indomaret Fresh 1-15 Juni 2026: Diskon Susu, Buah, Sayur hingga Tempe Hemat 40%

Promo Indomaret Fresh 1-15 Juni 2026: Diskon Susu, Buah, Sayur hingga Tempe Hemat 40%

Lifestyle | Senin, 01 Juni 2026 | 10:35 WIB