Siapa yang Berhak Nyatakan Darurat Militer? Sosok Ini yang Pegang Kendali

Nur Khotimah Suara.Com
Senin, 01 September 2025 | 18:14 WIB
Siapa yang Berhak Nyatakan Darurat Militer? Sosok Ini yang Pegang Kendali
Pengunjuk rasa membakar pos polisi saat melakukan aksi menuntut pengusutan kasus penabrakan pengemudi ojek online oleh mobil rantis Brimob di kawasan Senen, Jakarta, Jumat (29/8/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wpa]

Penetapan darurat militer harus terlebih dahulu memenuhi beberapa syarat, sebagaimana yang ditekankan dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 23 Tahun 1959.

Adapun berikut beberapa syarat pemerintah boleh menetapkan darurat militer:

  • Keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa,
  • Timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apa pun juga,
  • Hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.

Siapa yang berhak menentukan darurat militer telah diatur dalam Pasal 3 Perpu 23 tahun 1959 disebutkan bahwa penguasa tertinggi keadaan bahaya dilakukan oleh Presiden atau Panglima Tertinggi.

Ada beberapa dampak dari diberlakukannya dampak militer.

Salah satunya yakni militer mengambil kekuasaan penuh sehingga dapat melakukan langkah penertiban dengan segala cara yang dipandang tepat.

Kuasa penuh tersebut berarti kekuasaan sipil dalam pemerintahan diambil oleh pihak militer.

Hak-hak sipil juga akan dibatasi, sebagaimana dalam Pasal 26 yang berbunyi:

"Penguasa Darurat Militer berhak mengadakan tindakan-tindakan untuk membatasi pertunjukan-pertunjukan, pencetakan, penerbitan, pengumuman, penyampaian, penyimpanan, penyebaran, perdagangan dan penempelan tulisan-tulisan berupa apapun juga, lukisan-lukisan, klise-klise dan gambar-gambar."

Kontributor : Armand Ilham

Baca Juga: Saat Layanan Ojek Online Menjadi Jembatan Solidaritas Lintas Negara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?