Asuransi Apa untuk Rumah yang Diijarah? Ini Perlindungan Terbaiknya

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 02 September 2025 | 13:51 WIB
Asuransi Apa untuk Rumah yang Diijarah? Ini Perlindungan Terbaiknya
Garis Polisi Membentang di Pagar Rumah Eko Patrio. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Suara.com - Asuransi apa untuk rumah yang dijarah? Pertanyaan ini mungkin mulai menghantui beberapa anggota DPR, mengingat rumah beberapa rekan kerjanya sudah mulai dijarah.

Tak diketahui secara pasti siapa yang memulai. Namun, rumah anggota DPR RI seperti Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Nafa Urbach tampak habis dirusak dan dijarah oleh massa.

Dugaan kuat bahwa semua ini mungkin ledakan bom waktu atas kekesalan warga akibat tunjangan rumah untuk DPR RI senilai Rp50 juta per bulan. Angka fantastis ini bahkan diketahui sudah diberikan selama 10 bulan terakhir tanpa diketahui masyarakat.

Tunjangan DPR RI dinilai tidak sebanding dengan harga rumah secara umum dan tawaran rumah subsidi untuk rakyat beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, rumah pertama yang menjadi target jarahan adalah milik Ahmad Sahroni. Anggota DPR dari Priok ini diketahui sempat menyebut "rakyat tolol" karena menyerukan pembubaran DPR.

Dengan begitu, tak heran jika amarah rakyat meluap dan berujung penjarahan di rumahnya di kawasan Tanjung Priok. Tentu saja mobil mewah Sahroni tidak lepas dari amuk sekitar.

Selain anggota DPR RI, rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani juga ikut dijarah. Meski demikian, pelaku penjarahan masih misterius karena peristiwa juga diwarnai kejanggalan.

Apakah Ada Asuransi untuk Rumah yang Dijarah?

Kondisi terkini rumah Uya Kuya usai dijarah warga di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Senin, 1 September 2025.  [Suara.com/Tiara Rosana]
Kondisi terkini rumah Uya Kuya usai dijarah warga di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Senin, 1 September 2025. [Suara.com/Tiara Rosana]

Secara umum, asuransi properti atau asuransi kebakaran standar biasanya hanya menanggung risiko tertentu, misalnya kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat, dan asap.

Baca Juga: Konten Lama Viral Lagi, Ahmad Sahroni Diolok-olok Gegara Bikin Video Saat Salat

Risiko penjarahan atau kerusuhan tidak otomatis masuk dalam polis standar tersebut. Jadi, jika hanya mengandalkan polis asuransi kebakaran dasar, kerugian akibat penjarahan kemungkinan besar tidak akan diganti oleh pihak asuransi.

Namun, bukan berarti tidak ada perlindungan yang bisa Anda dapatkan. Perusahaan asuransi umumnya menyediakan perluasan jaminan atau endorsement khusus yang bisa ditambahkan pada polis.

Salah satu jenis perluasan tersebut adalah SRCC (Strike, Riot, and Civil Commotion) yang meliputi risiko kerusuhan, pemogokan, huru-hara, hingga penjarahan.

Dengan menambahkan perluasan SRCC, Anda bisa mendapatkan ganti rugi jika rumah Anda dirusak atau dijarah dalam situasi seperti kerusuhan massal.

Penting untuk dicatat bahwa setiap perusahaan asuransi memiliki syarat, ketentuan, serta batasan klaim yang berbeda. Misalnya, ada perusahaan yang hanya menanggung kerusakan fisik pada bangunan, tetapi tidak otomatis mengganti barang-barang di dalam rumah.

Ada pula yang mensyaratkan nilai klaim minimum agar bisa diproses. Karena itu, Anda perlu membaca polis dengan teliti dan memahami cakupan perlindungan yang ditawarkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?