Apakah Anggota DPR RI yang Dinonaktifkan Sama dengan Dipecat? Ini Penjelasannya

Husna Rahmayunita

Selasa, 02 September 2025 | 18:45 WIB
Apakah Anggota DPR RI yang Dinonaktifkan Sama dengan Dipecat? Ini Penjelasannya
Ilustrasi 575 anggota DPR RI. [Ist]

Suara.com - Sejumlah anggota DPR RI kenamaan yakni Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach, Uya Kuya hingga Adies Kadier dinonaktifkan dari jabatannya.

Adapun kelima pesohor politisi tersebut sempat menjadi pusat amarah publik terhadap beberapa kontroversi yang menyeliputi Senayan.

Publik sempat melayangkan badai protes ke wacana kenaikan gaji DPR RI juga beberapa kontroversi lainnya, termasuk rangkaian demo menentang DPR RI yang terjadi di berbagai daerah.

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) dinonaktifkan berdasarkan keputusan partai yang telah diteken oleh Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh.

Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) juga telah didepak oleh partai dan kini berstatus nonaktif.

Kolase foto Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya dan Adies Kadir. [Ist]
Kolase foto Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya dan Adies Kadir. [Ist]

Sementara Adies Kadir dinonaktifkan oleh Partai Golkar untuk pendisplinan etika setelah sempat membahas tunjangan DPR RI.

Penggunaan istilah 'dinonaktifkan' terhadap keputusan yang dijatuhkan atas keempat anggota DPR RI tersebut ternyata masih membawa kontroversi.

Banyak yang menuding bahwa anggota DPR RI yang dinonaktifkan tak berarti mereka dipecat dari jabatannya secara permanen.

Tak sedikit beberapa pengamat yang menilai bahwa Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach, Uya Kuya hingga Adies Kadir masih menikmati benefit dari jabatan mereka.

baca juga

Lantas, apakah dinonaktifkan berarti dipecat? Berikut pandangan dari beberapa pakar.  

Bivitri Susanti: Tak ada yang namanya dinonaktifkan

Gedung DPR RI (mpr.go.id)
Gedung DPR RI (mpr.go.id)

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyoroti status keempat anggota DPR RI tersebut yang ternyata tak dipecat dari jabatannya.

Istilah 'dinonaktifkan' tidak ada dalam perundang-undangan yang berlaku. Sehingga dalam kacamata Bivitri, Ahmad Sahroni dan rekan-rekannya masih menyandang jabatan sebagai anggota parlemen.

Keempatnya juga masih berhak menerima bayaran berupa gaji dan tunjangan.

Bivitri menegaskan bahwa Ahmad Sahroni cs masih berstatus anggota DPR aktif dan menerima gaji, sebagaimana Pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR.

Aturan lain yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tak menggunakan istilah 'nonaktif', sebagaimana yang dipaparkan oleh Bivitri.

Lebih lanjut Bivitri menjelaskan istilah yang seharusnya dipakai adalah penggantian antar waktu (PAW) untuk menandakan bahwa seorang anggota DPR RI sudah tak lagi bertugas di parlemen.

Dosen hukum: Ahmad Sahroni cs hanya dihukum secara administratif partai

Tak jauh berbeda dengan apa yang disampaikan Bivitri, dosen hukum Universitas Andalas Feri Amsari juga menegaskan tak ada istilah 'dinonaktifkan' dalam mekanisme keanggotaan DPR RI.

Adapun merujuk ke perundang-undangan yang mengatur keanggotaan DPR RI, seorang anggota DPR RI hanya dapat dipecat melalui mekanisme PAW.

PAW berlaku ketika seorang anggota DPR RI mengundurkan diri atau meninggal dunia.

Feri secara detil menjelaskan bahwa sanksi yang diterima oleh Ahmad Sahroni dan ketiga anggota DPR RI 'nonaktif' lainnya hanya menerima sanksi administratif berupa dinonaktifkan, dan bukan sanksi dari DPR RI.

Hal itu senada dengan fakta lapangan bahwa yang menjatuhkan hukuman nonaktif kepada Ahmad Sahroni dan rekan-rekannya adalah pihak partai mereka masing-masing.

Sebagai gambaran, Ahmad Sahroni dinonaktifkan oleh partai karena dinilai menciderai perasaan publik dengan pernyataannya.

"Bahwa dalam perjalanan mengemban aspirasi masyarakat ternyata ada pernyataan dari pada wakil rakyat khususnya Anggota DPR- RI dari Fraksi Partai NasDem yang telah menyinggung dan mencederai perasaan rakyat, dan hal tersebut merupakan penyimpangan terhadap perjuangan Partai NasDem," bunyi keputusan yang ditandatangani oleh Surya Paloh dan  Sekretaris Jenderal NasDem Hermawi F. Taslim.

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Titi Anggraini dalam keterangan yang diterima wartawan, Senin (1/9/2025) menjelaskan bahwa istilah nonaktif memang ada di UU MD3.

Berdasarkan UU tersebut, nonaktif merujuk pada seorang anggota DPR RI yang tengah diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran. 

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Momen Unik Lisa Mariana Ikut Demo, Ditraktir Kopi hingga Diburu Pertanyaan Soal Ridwan Kamil

Momen Unik Lisa Mariana Ikut Demo, Ditraktir Kopi hingga Diburu Pertanyaan Soal Ridwan Kamil

Entertainment | Selasa, 02 September 2025 | 18:18 WIB

Ahmad Sahroni Punya Bisnis Apa Saja? Ini Riwayatnya sampai Dicap Crazy Rich Tanjung Priok

Ahmad Sahroni Punya Bisnis Apa Saja? Ini Riwayatnya sampai Dicap Crazy Rich Tanjung Priok

Lifestyle | Selasa, 02 September 2025 | 18:06 WIB

Bela Uya Kuya Mati-matian, Denise Chariesta Naik Pitam Dituding Cuan: Ini Soal Kemanusiaan

Bela Uya Kuya Mati-matian, Denise Chariesta Naik Pitam Dituding Cuan: Ini Soal Kemanusiaan

Entertainment | Selasa, 02 September 2025 | 17:31 WIB

Terkini

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar

Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 21:47 WIB

Dugaan Pelecehan di Klub SCBD, Pengacara Korban Curiga Betrand Peto Dalam Pengaruh Zat Tertentu

Dugaan Pelecehan di Klub SCBD, Pengacara Korban Curiga Betrand Peto Dalam Pengaruh Zat Tertentu

News | Senin, 14 September 2026 | 21:38 WIB

Kabut Asap, Penderita ISPA di Pekanbaru Melonjak Capai 400 Orang per Hari

Kabut Asap, Penderita ISPA di Pekanbaru Melonjak Capai 400 Orang per Hari

Riau | Senin, 14 September 2026 | 21:37 WIB

Operasi SAR 8 Korban Hilang di Gunung Anak Krakatau Diperpanjang hingga 17 September

Operasi SAR 8 Korban Hilang di Gunung Anak Krakatau Diperpanjang hingga 17 September

Banten | Senin, 14 September 2026 | 21:37 WIB

Tak Hanya Obat, Aktivitas Kreatif Bisa Bantu Jaga Kesejahteraan Psikologis Pasien Kanker

Tak Hanya Obat, Aktivitas Kreatif Bisa Bantu Jaga Kesejahteraan Psikologis Pasien Kanker

Health | Senin, 14 September 2026 | 21:35 WIB

Temuan Jasad Pria di Pulau Enggano, Polisi Uji Match DNA dengan Keluarga Jurnalis Hilang

Temuan Jasad Pria di Pulau Enggano, Polisi Uji Match DNA dengan Keluarga Jurnalis Hilang

Banten | Senin, 14 September 2026 | 21:30 WIB

Dubes RI Soroti Potensi Energi Surya Indonesia, Bisa Jadi Salah Satu yang Terbesar di Dunia

Dubes RI Soroti Potensi Energi Surya Indonesia, Bisa Jadi Salah Satu yang Terbesar di Dunia

News | Senin, 14 September 2026 | 21:23 WIB

×