Berkaca dari Leony Vitria, Apakah Harta Warisan Dikenai Pajak? Ini Penjelasannya

Kamis, 11 September 2025 | 16:11 WIB
Berkaca dari Leony Vitria, Apakah Harta Warisan Dikenai Pajak? Ini Penjelasannya
Apakah harta warisan dikenai pajak? (Freepik)

Mengapa Ada Biaya Pajak Saat Balik Nama?

Meski warisan pada dasarnya bebas dari PPh, proses balik nama tanah atau rumah sering kali menimbulkan kewajiban pajak. Hal ini yang dialami oleh Leony saat mengurus rumah peninggalan ayahnya.

Mengacu pada ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), ahli waris dapat dikenakan PPh sebesar 2,5 persen dari nilai harta ketika melakukan balik nama.

Akan tetapi, kondisi ini bisa dihindari jika ahli waris mengurus Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.

Dengan SKB, ahli waris dibebaskan dari kewajiban membayar PPh atas pengalihan hak warisan.

Selain itu, ahli waris tetap harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada Badan Pendapatan Daerah. BPHTB ini berbeda dengan PPh karena sifatnya merupakan pungutan daerah.

Jadi, meskipun harta warisan bebas dari PPh dengan SKB, biaya administrasi berupa BPHTB tetap harus ditunaikan agar balik nama sertifikat sah secara hukum.

Ketentuan Warisan yang Dikenai Pajak

Meski demikian, tidak semua kondisi warisan benar-benar bebas pajak. Ada beberapa ketentuan yang membuat harta warisan tetap bisa dikenai kewajiban perpajakan.

Baca Juga: Leony Kaget 'Pajak' Balik Nama Mahal! Ini Cara Hitung BPHTB dan PPh dengan Benar

Pertama, warisan yang belum dibagi tetapi menghasilkan penghasilan baru. Misalnya, seseorang meninggal dunia meninggalkan rumah yang kemudian disewakan, atau saham yang memberikan dividen.

Selama harta tersebut masih atas nama pewaris dan belum dibagi ke ahli waris, penghasilan yang dihasilkan tetap dikenai pajak. Jika seperti ini, ahli waris atau pengelola harta warisan wajib melaporkannya ke dalam SPT.

Kedua, warisan yang belum pernah dilaporkan dalam SPT pewaris. Jika harta tidak tercatat, maka ketika dilakukan balik nama akan dianggap sebagai perolehan baru oleh ahli waris. Inilah yang memicu timbulnya PPh sebesar 2,5 persen.

Ketiga, kewajiban administratif. Sekalipun warisan tidak dikenai PPh, ahli waris tetap wajib melaporkan harta tersebut dalam SPT Tahunan pribadi setelah proses balik nama.

Hal ini bertujuan untuk memastikan kepemilikan sah tercatat dalam administrasi perpajakan.

Demikianlah penjelasan lengkap terkait apakah harta warisan dikenai pajak. Semoga informasi tersebut bermanfaat.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI