Berkaca dari Leony Vitria, Apakah Harta Warisan Dikenai Pajak? Ini Penjelasannya

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Kamis, 11 September 2025 | 16:11 WIB
Berkaca dari Leony Vitria, Apakah Harta Warisan Dikenai Pajak? Ini Penjelasannya
Apakah harta warisan dikenai pajak? (Freepik)
Baca 10 detik
  • Artis Leony Vitria curhat diwajibkan membayar pajak waris saat mengurus balik nama rumah warisan peninggalan ayah.
  • Leony harus membayar pajak waris sekitar 2,5 persen dari nilai rumah.
  • Suara.com - Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, tepatnya Pasal 4 ayat (3) menyebutkan, warisan masuk kategori penghasilan yang dikecualikan dari pengenaan PPh.

Keluhan artis Leony Vitria soal pajak warisan baru-baru ini ramai di media sosial. Ia mengaku kaget saat mengurus balik nama rumah peninggalan sang ayah yang wafat pada 2021.

Ternyata, ia diwajibkan membayar pajak waris sekitar 2,5 persen dari nilai rumah yang mencapai puluhan juta rupiah. Lantas, apakah harta warisan memang dikenai pajak?

Leony menegaskan bahwa dirinya tidak menolak kewajiban negara, sebab selama ini ia selalu taat membayar pajak. Namun, ia merasa manfaat pajak jarang dirasakan masyarakat secara langsung.

Bahkan, ia membandingkan dengan Jepang, negara tempat sang adik tinggal, di mana meskipun pajaknya lebih tinggi, fasilitas publik, jaminan kesehatan, dan perlindungan sosial dirasakan nyata oleh warga.

Usai curhatannya viral, banyak masyarakat yang penasaran tentang aturan hukum soal warisan di Indonesia.

Apakah semua warisan otomatis dikenai pajak, atau ada ketentuan khusus yang membuat sebagian warisan bebas dari pungutan negara?

Simak ulasan lengkapnya seperti dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak dan sumber lainnya berikut ini.

Apakah Harta Warisan Dikenai Pajak?

Secara hukum, harta warisan bukan objek pajak. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, tepatnya Pasal 4 ayat (3).

Dalam aturan disebutkan bahwa warisan termasuk ke dalam kategori penghasilan yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh).

Artinya, apabila seseorang menerima harta peninggalan orang tua atau kerabat yang sudah meninggal dunia, secara langsung harta tersebut tidak dikenakan pajak tambahan.

Dengan kata lain, warisan pada dasarnya memang bebas pajak.

Harta warisan baru dapat dikategorikan sebagai bukan objek pajak jika pewaris sebelumnya telah melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Bila ternyata pewaris tidak pernah melaporkan harta tersebut, maka ketika ahli waris mengurus balik nama, harta itu bisa dianggap sebagai perolehan baru dan berpotensi menimbulkan kewajiban pajak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Leony Kaget 'Pajak' Balik Nama Mahal! Ini Cara Hitung BPHTB dan PPh dengan Benar

Leony Kaget 'Pajak' Balik Nama Mahal! Ini Cara Hitung BPHTB dan PPh dengan Benar

Bisnis | Kamis, 11 September 2025 | 13:00 WIB

Dugaan Penggelapan Pajak Raffi Ahmad: Dari Aset Mewah hingga Tudingan Pencucian Uang

Dugaan Penggelapan Pajak Raffi Ahmad: Dari Aset Mewah hingga Tudingan Pencucian Uang

Your Say | Kamis, 11 September 2025 | 12:36 WIB

Hindari Pajak, Orang Kaya Lebih Pilih Sewa Rumah Ketimbang Beli Baru

Hindari Pajak, Orang Kaya Lebih Pilih Sewa Rumah Ketimbang Beli Baru

Bisnis | Kamis, 11 September 2025 | 12:28 WIB

Merasa Tak Adil, Leony Curhat Kena Pajak Waris 2,5 Persen dari Nilai Rumah

Merasa Tak Adil, Leony Curhat Kena Pajak Waris 2,5 Persen dari Nilai Rumah

Your Say | Kamis, 11 September 2025 | 12:09 WIB

Heboh Publik Bandingkan Pajak Kendaraan RI vs Malaysia, NMAX di Sini Bisa Buat Bayar 6 Tahun!

Heboh Publik Bandingkan Pajak Kendaraan RI vs Malaysia, NMAX di Sini Bisa Buat Bayar 6 Tahun!

Otomotif | Kamis, 11 September 2025 | 11:48 WIB

Terkini

5 Parfum Lokal Wangi Tahan Lama di Alfamart, Harga Murah Meriah

5 Parfum Lokal Wangi Tahan Lama di Alfamart, Harga Murah Meriah

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2026 | 09:25 WIB

Dilema Mudik Lebaran: Siapa yang Jaga Orang Tua Rentan Saat Semua Keluarga Pulang Kampung?

Dilema Mudik Lebaran: Siapa yang Jaga Orang Tua Rentan Saat Semua Keluarga Pulang Kampung?

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2026 | 08:46 WIB

Jawaban Taqabbalallahu Minna Wa Minkum Apa Saja? Ini Balasan Terbaiknya

Jawaban Taqabbalallahu Minna Wa Minkum Apa Saja? Ini Balasan Terbaiknya

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2026 | 08:30 WIB

10 Pantun Mudik Lebaran 2026 Lucu dan Menghibur untuk Keluarga

10 Pantun Mudik Lebaran 2026 Lucu dan Menghibur untuk Keluarga

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2026 | 08:27 WIB

Link dan Jadwal Sidang Isbat Lebaran 2026

Link dan Jadwal Sidang Isbat Lebaran 2026

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2026 | 07:50 WIB

Berapa Nominal THR Buat Orang Tua dan Saudara Kandung agar Adil?

Berapa Nominal THR Buat Orang Tua dan Saudara Kandung agar Adil?

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2026 | 07:35 WIB

7 Bunga Paling Cocok untuk Dekorasi Lebaran, Indah dan Bikin Rumah Wangi

7 Bunga Paling Cocok untuk Dekorasi Lebaran, Indah dan Bikin Rumah Wangi

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2026 | 07:31 WIB

Khutbah Idul Fitri 2026 NU yang Menyentuh Hati

Khutbah Idul Fitri 2026 NU yang Menyentuh Hati

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2026 | 07:30 WIB

Momen Syahdu Festival Ramadan di Masjid Al-Ikhlas: Ketika Hadroh, Bedug, dan Kuliner Bersatu Padu

Momen Syahdu Festival Ramadan di Masjid Al-Ikhlas: Ketika Hadroh, Bedug, dan Kuliner Bersatu Padu

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2026 | 07:29 WIB

Hangatnya Ramadan: Ketika Berbagi Takjil Menyatukan Senyum di Berbagai Kota

Hangatnya Ramadan: Ketika Berbagi Takjil Menyatukan Senyum di Berbagai Kota

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2026 | 07:20 WIB