Apa Hukum Membunuh Nyamuk dalam Islam? Ini Penjelasannya

Riki Chandra Suara.Com
Kamis, 11 September 2025 | 17:30 WIB
Apa Hukum Membunuh Nyamuk dalam Islam? Ini Penjelasannya
Ilustrasi Nyamuk (pexels/icon com)
Baca 10 detik
  • Suara.com - Islam membolehkan membunuh nyamuk untuk mencegah DBD dan malaria.

  • Raket listrik dianggap cara etis karena nyamuk mati seketika tanpa penyiksaan.

  • Tindakan ini termasuk upaya preventif menjaga kesehatan manusia.

Nyamuk sering dianggap serangga kecil yang remeh, tapi ternyata bisa menimbulkan bahaya kesehatan serius.

Gigitan nyamuk tidak hanya menimbulkan rasa gatal, tapi juga bisa menjadi perantara penyakit berbahaya seperti malaria, demam berdarah dengue (DBD), hingga virus Zika.

Banyak orang pun menggunakan berbagai cara untuk membasminya, salah satunya dengan raket listrik. Namun, muncul pertanyaan, apakah membunuh nyamuk dengan raket listrik diperbolehkan dalam Islam?

Mengutip ulasan Muhammadiyah, prinsip utama dalam ajaran Islam adalah menghindari dan meniadakan bahaya.

Rasulullah Saw bersabda:

“Diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri ra, ia berkata: Rasulullah Saw bersabda: Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan. Barangsiapa yang memberi bahaya maka Allah akan membahayakannya, dan barangsiapa yang mempersulit maka Allah akan mempersulitnya.” (HR. Ibnu Mjah)

Kaidah fikih yang relevan menyatakan: “Bahaya itu harus dihilangkan”. Dengan kata lain, membasmi nyamuk yang jelas menimbulkan mudarat bagi manusia diperbolehkan bahkan dianjurkan, karena tujuannya untuk melindungi masyarakat dari penyakit.

Namun, banyak orang khawatir penggunaan raket listrik termasuk penyiksaan atau pembakaran nyamuk. Penjelasan teknis menunjukkan bahwa raket listrik tidak membakar, melainkan memberikan aliran listrik yang langsung mematikan nyamuk. Tidak ada proses penyiksaan seperti menyalakan api pada binatang.

Dalam Islam, cara membunuh makhluk hidup harus dilakukan dengan baik. Rasulullah Saw bersabda:

“Diriwayatkan dari Syaddad bin Aus ra, ia berkata: saya mendengar dua perkara dari Nabi Saw, beliau bersabda: Sesungguhnya Allah menetapkan kebaikan dalam segala hal. Apabila kalian membunuh, maka bunuhlah dengan baik, dan apabila kalian menyembelih, maka sembelihlah dengan baik.” (HR. an-Nas’)

Dengan demikian, membasmi nyamuk menggunakan raket listrik tidak bertentangan dengan prinsip Islam. Nyamuk mati seketika tanpa melalui penyiksaan berkepanjangan, sehingga tindakan ini termasuk etis dan sesuai syariat.

Selain itu, tindakan ini sejalan dengan kaidah ushul fikih: “Menarik kemaslahatan dan menolak kerusakan”, yang berarti membasmi nyamuk termasuk upaya menjaga kesehatan manusia dan mencegah penyakit berbahaya.

Kesimpulannya, membunuh nyamuk dengan raket listrik diperbolehkan dalam Islam, asalkan dilakukan dengan cara yang baik. Langkah ini bukan hanya mencegah gatal-gatal, tapi juga melindungi masyarakat dari bahaya kesehatan yang lebih serius.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI