Suara.com - Belakangan publik menyoroti Ustaz Khalid Basalamah yang ikut diperiksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Dalam pemeriksaan lanjut, Ustaz Khalid Basalamah mengaku awalnya mendaftar jalur Furoda namun akhirnya berangkat ke Tanah Suci menggunakan kuota haji khusus.
Kasus ini memicu pertanyaan warganet, sebenarnya apa itu kuota haji khusus, dan apakah berbeda dengan Furoda?
Untuk menjawab kebingungan tersebut, mari kita bedah definisi, perbedaan mendasar, serta kelebihan dan risikonya.
Dengan begitu, calon jemaah haji dapat memahami opsi yang tersedia sebelum menentukan jalur keberangkatan.
Apa Itu Kuota Haji Khusus?

Kuota haji khusus (sering disebut juga ONH Plus) adalah program haji yang menggunakan kuota resmi dari pemerintah Indonesia.
Pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
- Penyelenggara: Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang berlisensi Kementerian Agama (Kemenag).
- Biaya: Kisaran USD10.000–20.500 (sekitar Rp160 juta hingga Rp336 juta), tergantung paket dan fasilitas.
- Waktu Tunggu: Relatif singkat, sekitar 5-9 tahun, jauh lebih cepat dibanding haji reguler yang bisa belasan hingga puluhan tahun.
- Fasilitas: Akomodasi lebih nyaman, jarak hotel ke Masjidil Haram dekat, transportasi dan pelayanan lebih personal.
Karena melalui kuota resmi, haji khusus memiliki tingkat kepastian keberangkatan dan perlindungan hukum yang lebih jelas.
Beda dengan Haji Furoda
Sementara itu, Haji Furoda atau haji mujamalah adalah jalur haji di luar kuota resmi pemerintah Indonesia. Visa yang digunakan adalah undangan langsung dari Pemerintah Arab Saudi.
Baca Juga: Diperiksa KPK Hari Ini, Apa Kaitan Rektor UIN Semarang Nizar Ali di Kasus Korupsi Kuota Haji?
- Penyelenggara: Perusahaan travel yang mendapat jatah undangan dari Kerajaan Arab Saudi.
- Biaya: Lebih mahal, berkisar USD16.500-45.000 (sekitar Rp270 juta hingga Rp737 juta), bahkan bisa mendekati Rp1 miliar untuk paket premium.
- Waktu Tunggu: Hampir tanpa antre, calon jemaah dapat berangkat di tahun yang sama setelah visa mujamalah disetujui.
- Fasilitas: Umumnya sangat premium, mencakup hotel bintang lima dan layanan eksklusif.
Namun jalur ini memiliki risiko lebih tinggi karena tidak diatur penuh oleh Kemenag Indonesia. Kasus visa yang terlambat atau batal terbit meski sudah dibayar penuh kerap terjadi.
Kasus Ustaz Khalid Basalamah
Diketahui, Ustaz Khalid Basalamah awalnya mendaftar sebagai jamaah Furoda melalui sebuah biro perjalanan.
Namun, ia dan rombongan akhirnya berangkat menggunakan kuota haji khusus yang merupakan kuota resmi Indonesia.
KPK kini menelusuri bagaimana perpindahan jalur ini bisa terjadi, termasuk kemungkinan penyalahgunaan kuota tambahan yang sempat diberikan pemerintah kepada Arab Saudi.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada dugaan pelanggaran hukum yang dipastikan; proses klarifikasi masih berjalan.
Kelebihan dan Kekurangan Masing-Masing Jalur
Haji Khusus
- Kelebihan: Resmi, aman, diawasi pemerintah, fasilitas baik.
- Kekurangan: Tetap ada masa tunggu beberapa tahun dan biaya lebih tinggi dari haji reguler.
Haji Furoda
- Kelebihan: Bisa berangkat lebih cepat, layanan sangat eksklusif.
- Kekurangan: Biaya sangat mahal dan risiko visa batal lebih tinggi.
Tips Memilih Jalur Haji
- Pertimbangkan Budget dan Waktu Tunggu. Jika ingin kepastian legal dengan biaya lebih rasional, Haji Khusus bisa jadi pilihan.
- Cek Legalitas Penyelenggara. Pastikan travel atau PIHK terdaftar resmi di Kemenag.
- Pelajari Risiko. Untuk Furoda, pahami risiko visa batal dan buat perjanjian tertulis yang jelas dengan penyelenggara.
Kuota Haji Khusus adalah jalur resmi dengan kuota pemerintah Indonesia, masa tunggu lebih singkat dari reguler, dan biaya lebih terjangkau dibanding Furoda.
Sementara Haji Furoda memungkinkan keberangkatan instan namun berbiaya jauh lebih mahal dan memiliki risiko legalitas visa.
Kasus Khalid Basalamah menjadi pengingat penting, pahami detail jalur haji, pastikan penyelenggara resmi, dan ketahui konsekuensi tiap pilihan agar ibadah haji dapat berlangsung dengan tenang dan aman.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama