KPK Usut Modus Licik Korupsi Haji: Waktu Pelunasan Haji Khusus Dibatasi Cuma 5 Hari Kerja!

Jum'at, 12 September 2025 | 11:59 WIB
KPK Usut Modus Licik Korupsi Haji: Waktu Pelunasan Haji Khusus Dibatasi Cuma 5 Hari Kerja!
KPK Usut Modus Licik Korupsi Haji: Waktu Pelunasan Haji Khusus Dibatasi Cuma 5 Hari Kerja! [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Mulai terungkap borok di balik korupsi haji di Kemenag
  • KPK mengedus modus pembatasan waktu pelunasan haji khusus
  • Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa pejabat BPH perihal modus pelunasan haji khusus yang dibatasi.

Suara.com - Mulai terungkap borok di balik dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Salah satunya, KPK mencurigai modus pengaturan pelunasan untuk calon jemaah haji khusus di Kemenag yang diduga sengaja dibatasi hanya lima hari kerja.

Modus licik di balik pembatasan waktu pelunasan calon haji khusus itu kini sedang diusut oleh KPK. 

“Penyidik mendalami modus pengaturan jangka waktu pelunasan yang dibuat mepet atau ketat bagi calon jemaah haji khusus yang telah mendaftar dan mengantre sebelum tahun 2024, yaitu hanya dikasih kesempatan selama lima hari kerja,” beber Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Jumat (12/9/2025). 

Budi menjelaskan pendalaman tersebut dilakukan KPK saat memeriksa Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji Moh Hasan Afandi sebagai saksi pada Kamis (11/9) kemarin.

“Penyidik menduga ini dirancang secara sistematis agar sisa kuota tambahan tidak terserap dari calon jemaah haji yang sudah mengantre sebelumnya, dan akhirnya bisa diperjualbelikan kepada PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) yang sanggup membayar fee (biaya, red.),” ungkpanya. 

Pegiat antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi seusai melaporkan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 1446H/2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/8/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pegiat antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi seusai melaporkan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 1446H/2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/8/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Selain itu, dia mengatakan KPK mendalami secara teknis jemaah haji khusus yang urutannya paling akhir, yakni baru membayar 2024, namun bisa langsung berangkat haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Diketahui, Moh, Hasan Afandi sebelum menjabat sebagai Kapusdatin BP Haji sempat mengemban jabatan Kepala Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kemenag.

Kasus Naik Penyidikan usai KPK Periksa Gus Yaqut

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Baca Juga: Diperiksa KPK Hari Ini, Apa Kaitan Rektor UIN Semarang Nizar Ali di Kasus Korupsi Kuota Haji?

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI