dikutip dari buku Fikih Sunnah Wanita karya Syaikh Ahmad Jad, hukum bercelak ini dibolehkan selama masih dalam memenuhi dua tujuan.
Tujuan pertama, yakni bercelak untuk menguatkan pandangan, menghilangkan penutup dari mata, dan membersihkannya tanpa memberikan pengaruh mempercantik diri.
Kemudian tujuan kedua, celak dibolehkan bagi perempuan yang hendak menghias diri di depan suaminya.