Usai dilantik menjadi Bupati Buton, Alvin berhak menerima gaji atas jabatan dan kinerjanya.
Ada beberapa perundang-undangan yang mengatur gaji Bupati Buton seperti gaji kepala daerah lainnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000, dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.
Gaji pokok Bupati Buton sebagaimana yang tertuang dalam aturan tersebut yakni sejumlah Rp2.100.000.
Ada juga sejumlah tunjangan yang diterima Alvin, seperti tunjangan jabatan senilai Rp3.780.000.
Hak lainnya yang diterima Alvin yakni Biaya Penunjang Operasional (BPO) yang jumlahnya bisa jutaan karena dihitung berdasarkan persentase tertentu dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setempat.
Berkaca dari aturan yang berlaku, BPO paling rendah bisa mencapai Rp400 juta dan paling tinggi 0,40% dari PAD per tahun.
Alvin juga menikmati beberapa fasilitas berupa rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaan hingga kendaraan dinas.
Mengintip kekayaan Bupati Buton
Tak hanya mendapatkan hak, Alvin sebagai Bupati Buton juga punya segudang kewajiban termasuk melaporkan harta kekayaannya.
Baca Juga: Dikabarkan Hilang Sebulan, Ini Sosok Bupati Buton Alvin Akawijaya Putra
Alvin telah melaporkan harta kekayaannya ke KPK sebesar Rp9.757.271.361 atau Rp9 miliar.
Ia melaporkan satu bidang tanah dan bangunan yang nilainya bisa mencapai Rp1,8 miliar.
Kekayaan Alvin lainnya berupa alat transportasi dan mesin sejumlah 5 unit yang mayoritas adalah truk tronton.
Total nilai kendaraan Alvin adalah Rp5 miliar.
Alvin juga mengantongi harta bergerak lainnya senilai Rp25 juta, surat berharga senilai Rp2 miliar, serta kas dan setara kas dengan nilai Rp40 juta.
Kontributor : Armand Ilham