Dicuci atau Dihancurkan? Begini Aturan Islam soal Alat Makan yang Terkontaminasi Babi

Nur Khotimah | Suara.com

Selasa, 23 September 2025 | 11:14 WIB
Dicuci atau Dihancurkan? Begini Aturan Islam soal Alat Makan yang Terkontaminasi Babi
Ilustrasi alat makan terkontaminasi babi. (Google AI Studio)

Hal ini berlandaskan pada salah satu hadis yang diriwayatkan dari Abu Tsa'labah Al Khusyani RA.

Suatu hari, Abi Tsa'labah pernah mengajukan pertanyaan terhadap Rasulullah SAW tentang kebolehan memakai wadah atau panci bekas memasak daging babi milik ahli kitab.

Rasulullah SAW kemudian menjawab:

فَإِنْ وَجَدْتُمْ غَيْرَهَا فَلاَ تَأْكُلُوا فِيهَا، وَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فَاغْسِلُوهَا وَكُلُوا فِيهَا

Artinya: "Jika Engkau mendapatkan wadah lainnya, jangan menggunakan wadah tersebut. Tapi jika Engkau tidak mendapatkan yang lainnya maka cucilah wadah tersebut dan makanlah dengan menggunakan wadah tersebut." (HR Bukhari dan Muslim)

Belandaskan pada hadis tersebut, qiyas yang menyamakan najis babi dengan anjing dianggap tidak kuat alias lemah.

Salah satunya disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin dalam At Tahrir Syarhud Dalil.

"Babi telah disebutkan dalam Al-Qur'an dan sudah ada di zaman Rasulullah SAW. Namun, tidak terdapat keterangan yang menyamakan babi dengan anjing," demikian penjelasannya seperti yang diterjemahkan oleh Ustaz Drs H Bagenda Ali M M dalam buku 50 Masalah Agama Bagi Muslim Bali.

Menurutnya, lebih tepat apabila menganggap najis babi sama seperti benda najis lainnya. Itu berarti, menyucikan wadah bekas najis babi tidak harus dicuci sebanyak tujuh kali atau dengan campuran air dan juga tanah.

"Berbilangnya pencucian (sampai tujuh kali) hanya khusus untuk najis anjing dan tidak bisa di-qiyas-kan dengan najis lainnya seperti babi. Karena ibadah bersifat tauqifiyyah (berdasarkan dalil dari Al-Qur'an atau As Sunnah)," tutur Syaikh Muhammad.

Sejalan dengan itu, dijelaskan pula dalam Aunul Ma'bud: Syarah Sunan Abu Daud oleh Ibnu Qayyim al Jauziyah yang memaparkan hal serupa.

Dikatakan bahwa, wadah bekas najis babi hanya perlu dicuci bersih sampai bekasnya hilang tanpa dilakukan secara berulang-ulang.

Hadits tersebut juga menandakan kebolehan memakai ulang wadah yang digunakan untuk mengolah daging babi selama wadah itu sudah dicuci dengan bersih dan dipastikan najisnya hilang.

Akan tetapi penggunaan ulang wadah bekas babi, berlaku dalam kondisi darurat saat sudah tidak ada lagi wadah yang dapat digunakan.

Rasulullah SAW pun mengutamakan untuk menggunakan wadah lain dan menghindari penggumaan wadah yang sudah terkena najis, termasuk babi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Dugaan Nampan MBG Mengandung Minyak Babi, Komisi IX DPR Desak BGN Beri Klarifikasi

Soal Dugaan Nampan MBG Mengandung Minyak Babi, Komisi IX DPR Desak BGN Beri Klarifikasi

News | Rabu, 27 Agustus 2025 | 10:49 WIB

Minyak Babi di Nampan MBG? Istana Turun Tangan, BPOM Dilibatkan

Minyak Babi di Nampan MBG? Istana Turun Tangan, BPOM Dilibatkan

News | Selasa, 26 Agustus 2025 | 20:50 WIB

5 Fakta Miris Dugaan Nampan MBG Mengandung Babi dan Logam Beracun

5 Fakta Miris Dugaan Nampan MBG Mengandung Babi dan Logam Beracun

News | Selasa, 26 Agustus 2025 | 18:57 WIB

Terkini

Kapan Pendaftaran UTBK 2026? Cek Jadwal Lengkap hingga Rincian Biaya yang Diperlukan

Kapan Pendaftaran UTBK 2026? Cek Jadwal Lengkap hingga Rincian Biaya yang Diperlukan

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:26 WIB

Khutbah Jumat Bulan Syawal Menyentuh Hati:  7 'Penyakit' Pasca-Ramadan yang Wajib Diwaspadai

Khutbah Jumat Bulan Syawal Menyentuh Hati: 7 'Penyakit' Pasca-Ramadan yang Wajib Diwaspadai

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:21 WIB

6 Shio Paling Hoki dan Panen Rezeki pada 26 Maret 2026, Kamu Termasuk?

6 Shio Paling Hoki dan Panen Rezeki pada 26 Maret 2026, Kamu Termasuk?

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:00 WIB

Tren Mobilitas Ramah Lingkungan, Mimpi Menuju Jalanan Indonesia yang Bersih

Tren Mobilitas Ramah Lingkungan, Mimpi Menuju Jalanan Indonesia yang Bersih

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:00 WIB

Niat Puasa Syawal Sekaligus Senin Kamis dan Qadha Ramadhan, Bolehkah Digabung?

Niat Puasa Syawal Sekaligus Senin Kamis dan Qadha Ramadhan, Bolehkah Digabung?

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:35 WIB

One Way Arus Balik Lebaran Jalur Pantura sampai Tanggal Berapa?

One Way Arus Balik Lebaran Jalur Pantura sampai Tanggal Berapa?

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:27 WIB

Promo Alfamidi Pekan Ini 23-29 Maret 2026: Diskon Susu, Snack, hingga Kebutuhan Rumah Tangga

Promo Alfamidi Pekan Ini 23-29 Maret 2026: Diskon Susu, Snack, hingga Kebutuhan Rumah Tangga

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:26 WIB

Cara Cerdas Menyetok Ulang Kebutuhan Rumah Pasca Lebaran

Cara Cerdas Menyetok Ulang Kebutuhan Rumah Pasca Lebaran

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:08 WIB

Berapa Harga Parfum Dior Ori? Ini 5 Varian Berkelas dengan Harga Lebih Terjangkau

Berapa Harga Parfum Dior Ori? Ini 5 Varian Berkelas dengan Harga Lebih Terjangkau

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:02 WIB

Moisturizer Panthenol yang Bagus Merek Apa? Ini 7 Rekomendasinya

Moisturizer Panthenol yang Bagus Merek Apa? Ini 7 Rekomendasinya

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 16:22 WIB