Dikit Tapi Bikin Pusing, Menebak Cara Ahmad Assegaf Bayar Rp100 ke Tasya Farasya: Cash atau Transfer

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 25 September 2025 | 19:00 WIB
Dikit Tapi Bikin Pusing, Menebak Cara Ahmad Assegaf Bayar Rp100 ke Tasya Farasya: Cash atau Transfer
Tasya Farasya bersama suami, Ahmad Assegaf. [Instagram]

Suara.com - Tuntutan nafkah Rp100 perak menjadi satu hal yang unik dari seluruh momen rangkaian gugatan perceraian Tasya Farasya ke sang suami, Ahmad Assegaf.

Adapun Tasya Farasya melayangkan gugatannya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2025) lalu usai menghadapi rumah tangga yang berlika-liku.

Melalui pengacaranya, Tasya Farasya mengungkap banyak sekali merasa dikhianati sang suami. Sang suami juga dituding tak berkontribusi dalam kehidupan pernikahan sehingga menambah api konflik. 

Belum lagi, ada unsur penggelapan dana yang dituduhkan kepada Ahmad Assegaf sepanjang pernikahan. Tasya Farasya punya cara yang unik nan simbolis sebagai bentur respon terhadap perlakuan sang suami. Cara tersebut yakni dengan menggugat sang suami Rp100 perak.

Selain menjadi cara simbolis menyindir sang suami, gugatan Rp100 perak tersebut tentu membuat Ahmad Assegaf pusing.  Sebab diketahui, sulit untuk membayar uang Rp100 perak ke Pengadilan Agama.

Lantas, apa makna simbolik dari gugatan Rp100 perak? Bagaimana rumus hitung-hitungan agar Ahmad Assegaf bisa bayar uang gugatan yang sangat kecil tersebut? 

Wujud sang suami tak pernah nafkahi istri

Ahmad Assegaf mengakui kalau Tasya Farasya adalah istri yang sulit untuk dinasihati. [Instagram]
Ahmad Assegaf mengakui kalau Tasya Farasya adalah istri yang sulit untuk dinasihati. [Instagram]

Rumah tangga Tasya Farasya dengan sang suami ternyata penuh dengan drama. Tasya melalui kuasa hukumnya, Fattah Riphat menyebut bahwa Ahmad Assegaf tak pernah menafkahi istrinya.

Alhasil, Tasya hanya meminta Ahmad Assegaf untuk membayar Rp100 alias setara dengan satu keping 100 perak.

"Jadi memang Ibu Tasya juga merasakan tidak mendapatkan nafkah lahir dan batin secara layak selama ini gitu," ujar Riphat usai sidang mediasi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025).

Baca Juga: Diungkit Lagi, Tasya Farasya Pernah Curhat ke Habib Jafar soal Sifat Suami: Sudah Curiga Bib

Terungkap bahwa Tasya Farasya menjadi pihak satu-satunya yang menghidupi anaknya dengan Ahmad Assegaf.

"Ibu Tasya ini bisa dibilang sebagai orang yang menafkahi keluarga, anak-anaknya," papar Sangun Ragahdo selaku anggota lain tim kuasa hukum Tasya Farasya.

Tasya akhirnya tiba di sikap bahwa ia enggan meminta harta gono-gini ke sang suami, berkaca pada dugaan bahwa Ahmad Assegaf tak menafkahi istrinya sama sekali.

"Gugatan yang kami ajukan ini, sifatnya tuh lebih kepada untuk perceraian. Kami tidak ada minta harta gono-gini," lanjut Sangun.

Kesepakatan antara kedua belah pihak juga menghasilkan keputusan bahwa Tasya Farasya mendapat keseluruhan hak asuh anak, berkaca pada kondisi tersebut.

"Terus hak asuh anak juga karena sudah dipenuhi," pungkas Sangun.

Hitung-hitungan cara Ahmad Assegaf bayar Rp100 perak

Warganet kini mulai ikut pusing bagaimana Ahmad Assegaf bisa membayar uang gugatan tersebut. Pasalnya, pembayaran ke Pengadilan Agama kini mayoritas dilakukan secara non-tunai (cashless).

Umumnya metode yang digunakan yakni melalui Virtual Account bank yang telah bekerja sama yakni BSI maupun BRI, atau melalui cara non-tunai lainnya seperti EDC dan QRIS.

Minimal untuk transfer bank umumnya dipatok nominal Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah), sehingga transfer antar bank (via ATM/Mobile Banking/Internet Banking) dengan nominal Rp100 tidak bisa dilakukan.

Warganet langsung memberikan solusi yang penuh dengan jenaka, yakni dengan mengumpulkan receh Rp100 perak hingga bisa terkumpul dan ditransfer langsung.

Solusi yang cukup kocak yakni dengan Ahmad Assegaf tak membayar uang gugatan tersebut sama sekali.

"Ahmad ngasih “100 perak” ini opsinya ada 3: 1. Nyuruh orang ngasih cash seklian 1 tahun (1.200) 2. Dikumpulin sampe 10.000 biar bisa di tf 3. GA DIBAYAR," bunyi cuitan seorang warganet.

Kontributor : Armand Ilham

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI