Sirene "Tot Tot Wuk Wuk" dan Lampu Strobo Hanya untuk Kendaraan Tertentu, Ini Daftarnya

Sabtu, 27 September 2025 | 13:01 WIB
Sirene "Tot Tot Wuk Wuk" dan Lampu Strobo Hanya untuk Kendaraan Tertentu, Ini Daftarnya
Stiker Stop Strobo dan Sirine "Tot Tot Wuk Wuk" (Ist/Ziko Harnadi)
Baca 10 detik
  • Korlantas Polri telah resmi membekukan sementara penggunaan sirene hingga strobo pada mobil patwal.
  • Tidak semua penggunaan sirene hingga strobo dilarang. Ada kendaraan tertentu yang memang diperbolehkan memakainya sesuai UU LLAJ.
  • Lantas, kendaraan apa saja yang memiliki hak utama memakai sirene hingga strobo?

Suara.com - Penggunaan sirene, rotator, dan strobo tengah digodok ulang Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Korlantas Polri bahkan telah resmi membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo pada mobil patwal, kecuali dalam kondisi darurat.

Keputusan ini diambil tak lepas dari banyaknya protes publik terkait penggunaan sirene dan strobo di jalan raya, terutama saat lalu lintas padat.

Diketahui, kekinian bahkan muncul gerakan "Stop Tot Tot Wuk Wuk" yang diwujudkan melalui pemasangan stiker di sejumlah kendaraan.

Gerakan ini muncul dari kegelisahan publik yang resah dengan penggunaan sirene Tot Tot Wuk Wuk yang kerap dibunyikan di tengah kepadatan lalu lintas.

Meski begitu, tidak semua penggunaan sirene hingga strobo dilarang. Ada kendaraan tertentu yang memang diperbolehkan memakainya sesuai aturan.

Potret penggunaan stiker gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’ pada mobil (X/selebtwitmobil)
Potret penggunaan stiker gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’ pada mobil (X/selebtwitmobil)

Daftar Kendaraan yang Boleh Memakai Strobo dan Sirene

Penggunaan strobo dan sirene sejatinya sudah memiliki aturan resmi dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dijelaskan secara rinci kendaraan apa yang berhak menggunakan sirene, rotator, maupun strobo.

Baca Juga: Kritik 'Tot-Tot Wuk-Wuk' Menggema, Legislator Minta Polisi Tegas

Setidaknya, hanya ada tujuh golongan kendaraan yang mendapat hak utama untuk memakai perlengkapan tersebut di jalan raya.

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas.

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI