Ada beberapa hadis yang menjadi rujukan hukum tersebut, seperti hadis riwayat Riwayat Abu Musa yang berbunyi sebagai berikut.
"Dari Abu Musa, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari umatku, namun diharamkan bagi para laki-laki'." (HR. An-Nasa'i, Ahmad. Dinyatakan shahih oleh Syekh Al-Albani).
Hadis lain datang dari Riwayat Ali bin Abi Thalib: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengambil sutra lalu meletakkannya di sisi kanannya, dan mengambil emas lalu meletakkannya di sisi kirinya. Kemudian beliau bersabda: 'Sesungguhnya dua barang ini haram bagi umatku yang laki-laki, halal bagi umatku yang perempuan'." (HR. Abu Daud, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah).
HR. Al-Bukhari juga meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad spesifik melarang seorang laki-laki memakai cincin emas.
Adapun di balik larangan dari Nabi Muhammad, hukum Islam tak secara mutlak melarang seorang laki-laki memakai perhiasan.
Seorang laki-laki Muslim boleh mengenakan perhiasan dari bahan selain emas, seperti perak.
Sahabat Nabi bahkan sempat melihat Nabi Muhammad mengenakan perhiasan dari perak sebagaimana Riwayat Anas bin Malik: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah membuat cincin dari perak, ukirannya adalah 'Muhammad Rasulullah'. Seolah-olah aku melihat putihnya (kilauan perak) di tangan beliau." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Pakaian atau perhiasan dari sutra juga mutlak dilarang oleh hukum Islam, sebagaimana yang dijelaskan beberapa dalil di atas.
Alasan kenapa laki-laki dilarang memakai emas
Baca Juga: Suara Ibu Peduli Makan Bergizi Gratis: Jangan Tunggu Ada yang Meninggal!
Ulama sepakat bahwa alasan emas dan sutra dilarang dipakai oleh laki-laki Muslim adalah mencegah kemewahan yang berlebihan atau tasyabbuh (menyerupai) wanita, yang bertentangan dengan fitrah ketegasan laki-laki.
Memakai perhiasan emas bagi laki-laki juga dinilai sebagai berlebihan cinta duniawi, karena Allah menjanjikan semua kemewahan di akhirat bagi mereka yang melakukan perbuatan baik.
Hukum tersebut ditekankan di Surat Al-A'raf Ayat 32 yang mengandung arti "Katakanlah: 'Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pula) yang mengharamkan rezeki yang baik-baik?' Katakanlah: 'Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat.' Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui."
Kontributor : Armand Ilham