- Vadel Badjideh dijatuhi vonis hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.
- Pembacaan putusan berlangsung pada Rabu, 1 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Mendengar vonis dari majelis hakim, ibu Vadel Badjideh diketahui pingsan di ruang persidangan.
Setelah dijatuhi vonis 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar, Vadel Badjideh langsung mengambil langkah hukum lanjutan.
Melalui kuasa hukumnya, Vadel Badjideh menyatakan akan mengajukan banding atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Vadel Badjideh dijerat dengan sejumlah pasal berat yang berkaitan dengan tindak pidana terhadap anak.
Ia dikenakan Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur soal persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Selain itu, juga Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 348 KUHP.