Terbukti Setubuhi LM, Vadel Badjideh Janji Tagih Tanggung Jawab Hakim dan Jaksa di Akhirat

Yazir F, Adiyoga Priyambodo

Kamis, 02 Oktober 2025 | 10:25 WIB
Terbukti Setubuhi LM, Vadel Badjideh Janji Tagih Tanggung Jawab Hakim dan Jaksa di Akhirat
Vadel Badjideh saat hadir sidang lanjutan kasus asusila terhadap Laura Meizani Mawardi atau Lolly di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 16 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
baca 10 detik
  • Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara
  • Vadel Badjideh di sidang janji tagih tanggung jawab hakim dan jaksa
  • Vadel Badjideh sejak awal mengaku berniat nikahi LM

Suara.com - Amar putusan hakim yang menyatakan Vadel Badjideh melakukan bujuk rayu atau tipu muslihat untuk bersetubuh dengan putri Nikita Mirzani, LM, dibantah oleh pengacara terdakwa. 

Kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik menegaskan bahwa kliennya memiliki niat serius untuk menikahi Lolly sejak awal, bahkan telah melamar Lolly dengan cincin berlian.

"Tadi disampaikan, menurut pertimbangan majelis, ada tipu muslihat yang dilakukan atau bujuk rayu sehingga persetubuhan itu terjadi," ujar Oya Abdul Malik dalam konferensi pers di kawasan Ampera, Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2025.

"Faktanya, sejak kedatangan LM di bulan Maret, Vadel sudah niat menikahinya karena LM mengeluh sudah dibuang oleh ibunya," jelas Oya lagi.

Ia mengingatkan publik bahwa Nikita Mirzani pernah mengumumkan di media sosial bahwa LM bukan lagi anaknya.

"Kan kalian semua tahu, pernah di-announce ya sama ibunya di media bahwa itu udah bukan anak saya," tambahnya.

Vadel Badjideh hadir sidang lanjutan kasus asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 2 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Vadel Badjideh hadir sidang lanjutan kasus asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 2 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Oya menunjukkan bukti-bukti berupa dokumen dan foto yang mendukung pernyataannya. "Kami lampirkan bukti di dalam pembelaan," katanya sambil menunjukkan sebuah dokumen.

Salah satu bukti penting yang diserahkan adalah foto LM yang menerima lamaran dari Vadel, lewat pemberian cincin berlian sebagai tanda keseriusannya.

"LM pernah menerima lamaran dari Vadel. Vadel memberikan cincin berlian untuk melamar," ungkap Oya.

baca juga

Dengan bukti-bukti tersebut, Oya menegaskan bahwa sejak awal niat Vadel adalah menikahi LM, bukan melakukan tipu muslihat seperti yang disimpulkan majelis hakim.

"Jadi sejak awal niatnya menikahi. Bukan seperti apa yang dituduhkan, bukan seperti apa yang dibuat opini selama ini," tegasnya, sambil menunjukkan dokumen lain.

Ia juga membeberkan bukti bahwa LM telah dihapus dari daftar ahli waris dan asuransi Nikita Mirzani sejak 27 Februari 2024.

"Bukti LM dihapus dari daftar ahli waris dan asuransi Nikita Mirzani sejak 27 Februari 2024," katanya, seraya menunjukkan beberapa dokumen dan postingan Nikita Mirzani di media sosial.

Oya menambahkan bahwa Vadel dan keluarganya sempat menjemput LM di bandara dan langsung mengantarkannya ke rumah ibunya, namun LM tidak diterima.

"Ini bukti Vadel dan keluarga telah menjemput dari bandara, langsung mengantarkan LM ke rumah ibunya dan tidak dibukakan pintu," ujarnya sambil menunjukkan sebuah foto.

Fakta-fakta ini, menurut Oya, menunjukkan bahwa Vadel memiliki niat baik dan serius terhadap LM , jauh dari tuduhan bujuk rayu atau tipu muslihat.

Kuasa hukum berharap, fakta-fakta ini dapat menjadi pertimbangan dalam proses banding yang akan diajukan.

"Semua yang ada di ruangan persidangan bertanggung jawab kelak di akhirat. Dan Vadel, di dalam pledoinya menyampaikan dia akan menagih satu per satu di akhirat kelak," tegas Oya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bungkam Haters, dr Reza Gladys Buktikan Raih Gelar Magister Biomedik

Bungkam Haters, dr Reza Gladys Buktikan Raih Gelar Magister Biomedik

Entertainment | Jum'at, 04 September 2026 | 19:20 WIB

Heboh Isu Nikita Mirzani Diintimidasi di Penjara, Pihak Rutan Buka Suara

Heboh Isu Nikita Mirzani Diintimidasi di Penjara, Pihak Rutan Buka Suara

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 20:50 WIB

Rieke Kritik Kasasi 'Paket Kilat' Nikita Mirzani, Kejagung Malah Puji: Bagus, Ada Kepastian Hukum

Rieke Kritik Kasasi 'Paket Kilat' Nikita Mirzani, Kejagung Malah Puji: Bagus, Ada Kepastian Hukum

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:34 WIB

Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA

Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:50 WIB

Minta Maaf Tanpa Sebut Nama Ruben Onsu, Sarwendah Disemprot Nikita Mirzani

Minta Maaf Tanpa Sebut Nama Ruben Onsu, Sarwendah Disemprot Nikita Mirzani

Entertainment | Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:48 WIB

Gugatan PMH ke Reza Gladys Ditolak, Nikita Mirzani Gagal Kantongi Rp244 Miliar

Gugatan PMH ke Reza Gladys Ditolak, Nikita Mirzani Gagal Kantongi Rp244 Miliar

Entertainment | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:07 WIB

Deretan Artis Pernah Rasakan Totok Sirih Ferizka Utami, Kini Ramai Dikecam soal Pijat Bayi

Deretan Artis Pernah Rasakan Totok Sirih Ferizka Utami, Kini Ramai Dikecam soal Pijat Bayi

Entertainment | Senin, 27 April 2026 | 06:00 WIB

Nikita Mirzani Ngadu ke Prabowo, Singgung Hukum Buta Logika Usai Divonis 6 Tahun Penjara

Nikita Mirzani Ngadu ke Prabowo, Singgung Hukum Buta Logika Usai Divonis 6 Tahun Penjara

Entertainment | Minggu, 12 April 2026 | 09:58 WIB

Nikita Mirzani Ikutan Nyinyir saat Gilang Juragan 99 Flexing Jet Pribadi, Pecah Kongsi?

Nikita Mirzani Ikutan Nyinyir saat Gilang Juragan 99 Flexing Jet Pribadi, Pecah Kongsi?

Entertainment | Jum'at, 10 April 2026 | 07:20 WIB

Kabar Terbaru Nikita Mirzani di Bui, Belajar Menjahit dan Sering Sakit Gigi

Kabar Terbaru Nikita Mirzani di Bui, Belajar Menjahit dan Sering Sakit Gigi

Entertainment | Rabu, 08 April 2026 | 18:00 WIB

Terkini

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:57 WIB

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:45 WIB

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:57 WIB

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

×