Perbedaan Hukuman dan Sorotan Publik
Perbedaan paling mencolok dari dua kasus ini terletak pada hukuman yang dijatuhkan. Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara atas kasus persetubuhan dan aborsi terhadap anak, sementara RH, pelaku pembunuhan sadis terhadap bocah 10 tahun, hanya dituntut 7,5 tahun penjara.
Padahal, jika dilihat dari tingkat kejahatan, kasus RH berujung pada hilangnya nyawa korban secara kejam. Namun karena status usia yang masih dianggap anak dalam hukum pidana, tuntutan jaksa menjadi lebih ringan.
Sebaliknya, kasus Vadel meski sama-sama melibatkan anak sebagai korban, mendapatkan hukuman lebih berat karena dianggap memenuhi unsur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP.
Ketimpangan ini menimbulkan perdebatan di masyarakat. Banyak yang menilai keadilan belum sepenuhnya hadir, terutama bagi keluarga korban di Kolaka Timur. Sejumlah pihak menilai bahwa aturan usia seharusnya tidak mengurangi pertanggungjawaban pelaku atas perbuatan yang begitu keji.
Demikian itu hukuman Vadel Badjideh dibandingkan dengan pembunuh bocah di Kaltim. Hal ini menjadi pembahasan luas yang mencerminkan bagaimana disparitas hukuman masih terjadi di Indonesia.
Kontributor : Mutaya Saroh