Apakah Karyawan Kena PHK Dapat BSU 2025? Simak Ketentuannya

Husna Rahmayunita

Kamis, 02 Oktober 2025 | 13:34 WIB
Apakah Karyawan Kena PHK Dapat BSU 2025? Simak Ketentuannya
Ilustrasi BSU 2025. (Unsplash)
baca 10 detik
  • Kapan BSU 2025 cair dinanti-nantikan oleh masyarakat.
  • Muncul pertanyaan apakah BSU juga diberikan untuk karyawan PHK.
  • Ada ketentuan penerima BSU 2025 yang perlu disimak.

Suara.com - Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025 menjadi yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Informasi terbaru mengenai BSU dan apakah karyawan kena PHK dapat BSU juga dipertanyakan.

Seperti diketahui, BSU Kuartal I dan II sebagai stimulus ekonomi periode Juni-Juli 2025, telah disalurkan oleh pemerintah.

Nominal BSU diberikan sebanyak Rp600 ribu untuk dua bulan sekaligus. Bantuan ini disalurkan demi menjaga daya beli pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan hidup.

Memasuki bulan Oktober 2025, masyarakat pun menantikan kemungkinan penyaluran BSU tahap selanjutnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan penyaluran BSU akan tetap berlanjut untuk semester kedua tahun 2025.

"Saat ini program stimulus seperti (subsidi) gaji yang di bawah Rp10 juta itu sudah berjalan, gaji untuk padat karya. Sektor tertentu kan PPh-nya ditanggung pemerintah itu sudah dinikmati 1,7 juta masyarakat," ujarnya pada September dikutip dari Antara.

Namun, hingga kini belum ada pengumuman resmi dari pihak terkait tentang jadwal penyaluran maupun pencairan BSU di Oktober 2025.

Terlepas dari itu, muncul pertanyaan apakah karyawan terkena PHK mendapatkan BSU?

Jawabannya bisa asalkan memenuhi syarat. Hal itu dijelaskan dalam sebuah postingan akun media sosial resmi @kemnaker.

baca juga

Syarat Karyawan PHK Bisa Dapat BSU

- Masih terdaftar aktif sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025.
- Ter-PHK setelah April 202
- Memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

Aturan ini diterapkan jelang penyaluran BSU periode Juni-Juli 2025 lalu dan kemungkinan masih berlaku untuk periode berikutnya.

Syarat Umum Penerima BSU 2025

BSU tidak diberikan untuk semua kalangan, ada kriteria khusus yang berhak mendapatkan bantuan ini. Berikut syarat penerima BSU 2025.

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Link dan Cara Cek BSU September 2025, Sudah Cair Belum?

Link dan Cara Cek BSU September 2025, Sudah Cair Belum?

Tekno | Rabu, 24 September 2025 | 18:12 WIB

Kriteria Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, Benarkah Cair September-Oktober 2025?

Kriteria Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, Benarkah Cair September-Oktober 2025?

Bisnis | Rabu, 24 September 2025 | 11:17 WIB

Keuangan Memburuk, 1.800 Pramugari Maskapai Ini Bakal Menganggur

Keuangan Memburuk, 1.800 Pramugari Maskapai Ini Bakal Menganggur

Bisnis | Selasa, 23 September 2025 | 15:07 WIB

Terkini

Titi Anggraini dan Bivitri Jadi Ahli di Sidang PHPU Ijazah Gibran

Titi Anggraini dan Bivitri Jadi Ahli di Sidang PHPU Ijazah Gibran

News | Rabu, 30 September 2026 | 20:09 WIB

Gagal Kencan Gegara Wajah Tak Sesuai di MiChat, Pria Pekanbaru Jadi Korban Pemerasan

Gagal Kencan Gegara Wajah Tak Sesuai di MiChat, Pria Pekanbaru Jadi Korban Pemerasan

Riau | Rabu, 30 September 2026 | 20:06 WIB

Two Way Cake Marina Sudah Ada SPF? Ini Kandungan, Pilihan Shade, dan Ulasannya

Two Way Cake Marina Sudah Ada SPF? Ini Kandungan, Pilihan Shade, dan Ulasannya

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 20:05 WIB

Review Novel Resign!: Saat Keluar dari Kantor Jadi Sebuah Taruhan

Review Novel Resign!: Saat Keluar dari Kantor Jadi Sebuah Taruhan

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 20:00 WIB

Tudingan Uang Korupsi Rp480 M ke Muktamar NU, Gus Ipul: Silakan Buktikan atau Kita Proses Hukum!

Tudingan Uang Korupsi Rp480 M ke Muktamar NU, Gus Ipul: Silakan Buktikan atau Kita Proses Hukum!

News | Rabu, 30 September 2026 | 19:57 WIB

Bukan Sekadar Nonton Musik, Soundrenaline Hadirkan Sensasi Festival Garden di Tepi Danau

Bukan Sekadar Nonton Musik, Soundrenaline Hadirkan Sensasi Festival Garden di Tepi Danau

Entertainment | Rabu, 30 September 2026 | 19:56 WIB

Matcha Uji Kyoto Dipadukan dengan Yogurt, Jadi Dessert Baru yang Creamy

Matcha Uji Kyoto Dipadukan dengan Yogurt, Jadi Dessert Baru yang Creamy

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 19:55 WIB

Aparat TNI/Polri Bakal Blusukan ke RT/RW Himpun Data Penerima Bansos 2027

Aparat TNI/Polri Bakal Blusukan ke RT/RW Himpun Data Penerima Bansos 2027

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 19:46 WIB

Profil Nanang Hendarno, Dirut Telkom yang Gantikan Dian Siswarini

Profil Nanang Hendarno, Dirut Telkom yang Gantikan Dian Siswarini

Tekno | Rabu, 30 September 2026 | 19:45 WIB

Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek, Tanggung Jawab Jangan Berhenti di Masinis

Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek, Tanggung Jawab Jangan Berhenti di Masinis

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 19:41 WIB

×