Suara.com - Listrik di sebagian besar wilayah Aceh lumpuh total selama tiga hari berturut-turut, terhitung sejak Senin, 29 September hingga 1 Oktober 2025.
Dampak pemadaman ini meluas ke belasan kabupaten dan kota, termasuk Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie, Lhokseumawe, hingga Aceh Selatan.
Gangguan berkepanjangan ini memicu kemarahan publik dan perdebatan mengenai hak-hak konsumen serta kelalaian pemerintah terhadap infrastruktur vital di Aceh.
Penyebab dan Pemulihan Listrik Aceh
General Manager PLN UID Aceh, Mundhakir, menjelaskan bahwa pemadaman ini dipicu oleh gangguan yang menyebabkan berkurangnya pasokan daya listrik yang melayani pelanggan hingga sekitar 250 MW.
Kekurangan daya ini disebabkan oleh masalah operasional pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Nagan Raya dan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Arun.
Akibatnya, PLN terpaksa melakukan manajemen beban bergilir, dengan memprioritaskan pasokan ke objek-objek vital seperti rumah sakit, bandara, dan fasilitas layanan umum.
Mundhakir menyatakan penyesalan dan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi.
Pada akhirnya, berkat kerja keras 839 personel gabungan PLN yang dikerahkan 24 jam non-stop, sistem kelistrikan Aceh berhasil pulih 100 persen tepat pada Kamis, 2 Oktober 2025, pukul 00.07 WIB.
Baca Juga: Lowongan Kerja PLN 1-5 Oktober 2025: Lulusan D3, S1, S2 Semua Jurusan Merapat, Cek Syaratnya di Sini
Meskipun demikian, petugas tetap bersiaga untuk memastikan pasokan yang andal.
Apakah Warga Berhak Menuntut Ganti Rugi?
Pemadaman listrik selama tiga hari ini telah dilaporkan menyebabkan kerugian material yang besar bagi warga, termasuk kerusakan pada peralatan elektronik rumah tangga dan terganggunya sektor ekonomi, terutama UMKM. Warga dan legislatif Aceh secara terbuka menuntut kompensasi atas kerugian yang dialami.
Jawabannya adalah ya, masyarakat berhak menuntut ganti rugi.
Ketentuan mengenai kompensasi ini telah diatur secara jelas dalam regulasi negara, yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 (Perubahan Kedua atas Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017) tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya terkait penyaluran tenaga listrik oleh PLN.
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Aisyah Ismail, secara langsung meminta PLN memberikan kompensasi kepada masyarakat yang dirugikan.
"Kita meminta kompensasi kepada PLN. Karena masyarakat telah dirugikan, baik itu alat elektronik rumah tangga, dan juga dari sisi bisnis," tegas Aisyah.
Rincian Kompensasi Sesuai Aturan Terbaru
Regulasi tersebut menjamin konsumen berhak memperoleh kompensasi apabila lama gangguan melebihi batasan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) tenaga listrik, yang umumnya dihitung satu jam per bulan.
Mengingat pemadaman di Aceh terjadi selama tiga hari berturut-turut (sekitar 48–72 jam di beberapa wilayah), rincian kompensasi yang diatur Permen ESDM No. 2/2025 adalah sebagai berikut:
- Jika lama gangguan (di atas TMP) 2 jam maka kompensasi 50% (dari Biaya Beban/Rekening Minimum)
- Jika lama gangguan (di atas TMP) 2-4 jam maka kompensasi 75%
- Jika lama gangguan (di atas TMP) 4-8 jam maka kompensasi 100%
- Jika lama gangguan (di atas TMP) 8-16 jam maka kompensasi 200%
- Jika lama gangguan (di atas TMP) 16-40 jam maka kompensasi 300%
- Jika lama gangguan (di atas TMP) lebih dari 40 jam maka kompensasi 500%
Dengan pemadaman yang melampaui 40 jam di banyak wilayah Aceh, konsumen berpotensi menerima kompensasi tertinggi, yaitu 500% dari biaya beban atau rekening minimum mereka, sebagai bentuk ganti rugi atas ketidaknyamanan dan kerugian yang diderita.
Kontributor : Rizqi Amalia