Aceh Mati Listrik 3 Hari: Bisakah Warga Menuntut Ganti Rugi?

M Nurhadi

Jum'at, 03 Oktober 2025 | 15:06 WIB
Aceh Mati Listrik 3 Hari: Bisakah Warga Menuntut Ganti Rugi?
Ilustrasi mati listrik [Unsplash/Carly Hendrickson]

Suara.com - Listrik di sebagian besar wilayah Aceh lumpuh total selama tiga hari berturut-turut, terhitung sejak Senin, 29 September hingga 1 Oktober 2025.

Dampak pemadaman ini meluas ke belasan kabupaten dan kota, termasuk Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie, Lhokseumawe, hingga Aceh Selatan.

Gangguan berkepanjangan ini memicu kemarahan publik dan perdebatan mengenai hak-hak konsumen serta kelalaian pemerintah terhadap infrastruktur vital di Aceh.

Penyebab dan Pemulihan Listrik Aceh 

General Manager PLN UID Aceh, Mundhakir, menjelaskan bahwa pemadaman ini dipicu oleh gangguan yang menyebabkan berkurangnya pasokan daya listrik yang melayani pelanggan hingga sekitar 250 MW.

Kekurangan daya ini disebabkan oleh masalah operasional pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Nagan Raya dan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Arun.

Akibatnya, PLN terpaksa melakukan manajemen beban bergilir, dengan memprioritaskan pasokan ke objek-objek vital seperti rumah sakit, bandara, dan fasilitas layanan umum.

Mundhakir menyatakan penyesalan dan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi.

Pada akhirnya, berkat kerja keras 839 personel gabungan PLN yang dikerahkan 24 jam non-stop, sistem kelistrikan Aceh berhasil pulih 100 persen tepat pada Kamis, 2 Oktober 2025, pukul 00.07 WIB.

baca juga

Meskipun demikian, petugas tetap bersiaga untuk memastikan pasokan yang andal.

Apakah Warga Berhak Menuntut Ganti Rugi?
 

Pemadaman listrik selama tiga hari ini telah dilaporkan menyebabkan kerugian material yang besar bagi warga, termasuk kerusakan pada peralatan elektronik rumah tangga dan terganggunya sektor ekonomi, terutama UMKM. Warga dan legislatif Aceh secara terbuka menuntut kompensasi atas kerugian yang dialami.

Jawabannya adalah ya, masyarakat berhak menuntut ganti rugi.

Ketentuan mengenai kompensasi ini telah diatur secara jelas dalam regulasi negara, yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 (Perubahan Kedua atas Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017) tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya terkait penyaluran tenaga listrik oleh PLN.

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Aisyah Ismail, secara langsung meminta PLN memberikan kompensasi kepada masyarakat yang dirugikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Strategi PLN Amankan Objek Vital Listrik dari Huru Hara Hingga Ancaman Bom

Strategi PLN Amankan Objek Vital Listrik dari Huru Hara Hingga Ancaman Bom

Bisnis | Jum'at, 03 Oktober 2025 | 13:11 WIB

PLTS Terapung Kapasitas 92 MWp di Waduk Saguling Tengah Digarap PLN, Jadi Solusi Energi Bersih

PLTS Terapung Kapasitas 92 MWp di Waduk Saguling Tengah Digarap PLN, Jadi Solusi Energi Bersih

News | Jum'at, 03 Oktober 2025 | 09:06 WIB

Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional

Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional

News | Rabu, 01 Oktober 2025 | 21:13 WIB

Terkini

3 Sepatu Compass Paling Laris di Shopee Sesuai Review Pembeli, Dijamin Ori

3 Sepatu Compass Paling Laris di Shopee Sesuai Review Pembeli, Dijamin Ori

Lifestyle | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:20 WIB

Gus Miftah Apakah Keturunan Kyai? Ini Silsilah Keluarga Miftah Maulana

Gus Miftah Apakah Keturunan Kyai? Ini Silsilah Keluarga Miftah Maulana

Lifestyle | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:15 WIB

Berapa Biaya Mengundang Gus Miftah? Begini Cara Mengundang Miftah Maulana

Berapa Biaya Mengundang Gus Miftah? Begini Cara Mengundang Miftah Maulana

Lifestyle | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:20 WIB

Bukan Cuma Wangi! Ini Cara Memilih Parfum Sesuai Kepribadian biar Karaktermu Makin Memikat

Bukan Cuma Wangi! Ini Cara Memilih Parfum Sesuai Kepribadian biar Karaktermu Makin Memikat

Lifestyle | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:15 WIB

Cara Memilih Sepatu Jalan yang Cocok untuk Kaki Lebar, Cek 7 Hal Penting Ini

Cara Memilih Sepatu Jalan yang Cocok untuk Kaki Lebar, Cek 7 Hal Penting Ini

Lifestyle | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:45 WIB

Bagaimana Cara Memilih Serum yang Tepat untuk Kulit Kering? Ini 2 Pilihan Lokal Sesuai Review

Bagaimana Cara Memilih Serum yang Tepat untuk Kulit Kering? Ini 2 Pilihan Lokal Sesuai Review

Lifestyle | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:34 WIB

Cair Mulai 20 Juli, Ini Cara Cek Penerima Bansos PKH-BPNT Tahap 3 2026

Cair Mulai 20 Juli, Ini Cara Cek Penerima Bansos PKH-BPNT Tahap 3 2026

Lifestyle | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:25 WIB

Yuk Jelajahi BRI Wellness Experience 2026, Festival Kebugaran dan Mindfulness Premium di Jakarta

Yuk Jelajahi BRI Wellness Experience 2026, Festival Kebugaran dan Mindfulness Premium di Jakarta

Lifestyle | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:07 WIB

9 Cara Mudah Membedakan Sepatu Lokal Asli vs Palsu, Jangan Sampai Tertipu!

9 Cara Mudah Membedakan Sepatu Lokal Asli vs Palsu, Jangan Sampai Tertipu!

Lifestyle | Selasa, 14 Juli 2026 | 12:47 WIB

Ingin Rezeki Lancar dan Tidur Nyenyak? Ini 4 Warna Kamar Tidur Pembawa Hoki Menurut Feng Shui

Ingin Rezeki Lancar dan Tidur Nyenyak? Ini 4 Warna Kamar Tidur Pembawa Hoki Menurut Feng Shui

Lifestyle | Selasa, 14 Juli 2026 | 12:39 WIB

×