Aceh Mati Listrik 3 Hari: Bisakah Warga Menuntut Ganti Rugi?

M Nurhadi

Jum'at, 03 Oktober 2025 | 15:06 WIB
Aceh Mati Listrik 3 Hari: Bisakah Warga Menuntut Ganti Rugi?
Ilustrasi mati listrik [Unsplash/Carly Hendrickson]

Suara.com - Listrik di sebagian besar wilayah Aceh lumpuh total selama tiga hari berturut-turut, terhitung sejak Senin, 29 September hingga 1 Oktober 2025.

Dampak pemadaman ini meluas ke belasan kabupaten dan kota, termasuk Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie, Lhokseumawe, hingga Aceh Selatan.

Gangguan berkepanjangan ini memicu kemarahan publik dan perdebatan mengenai hak-hak konsumen serta kelalaian pemerintah terhadap infrastruktur vital di Aceh.

Penyebab dan Pemulihan Listrik Aceh 

General Manager PLN UID Aceh, Mundhakir, menjelaskan bahwa pemadaman ini dipicu oleh gangguan yang menyebabkan berkurangnya pasokan daya listrik yang melayani pelanggan hingga sekitar 250 MW.

Kekurangan daya ini disebabkan oleh masalah operasional pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Nagan Raya dan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Arun.

Akibatnya, PLN terpaksa melakukan manajemen beban bergilir, dengan memprioritaskan pasokan ke objek-objek vital seperti rumah sakit, bandara, dan fasilitas layanan umum.

Mundhakir menyatakan penyesalan dan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi.

Pada akhirnya, berkat kerja keras 839 personel gabungan PLN yang dikerahkan 24 jam non-stop, sistem kelistrikan Aceh berhasil pulih 100 persen tepat pada Kamis, 2 Oktober 2025, pukul 00.07 WIB.

baca juga

Meskipun demikian, petugas tetap bersiaga untuk memastikan pasokan yang andal.

Apakah Warga Berhak Menuntut Ganti Rugi?
 

Pemadaman listrik selama tiga hari ini telah dilaporkan menyebabkan kerugian material yang besar bagi warga, termasuk kerusakan pada peralatan elektronik rumah tangga dan terganggunya sektor ekonomi, terutama UMKM. Warga dan legislatif Aceh secara terbuka menuntut kompensasi atas kerugian yang dialami.

Jawabannya adalah ya, masyarakat berhak menuntut ganti rugi.

Ketentuan mengenai kompensasi ini telah diatur secara jelas dalam regulasi negara, yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 (Perubahan Kedua atas Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017) tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya terkait penyaluran tenaga listrik oleh PLN.

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Aisyah Ismail, secara langsung meminta PLN memberikan kompensasi kepada masyarakat yang dirugikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Strategi PLN Amankan Objek Vital Listrik dari Huru Hara Hingga Ancaman Bom

Strategi PLN Amankan Objek Vital Listrik dari Huru Hara Hingga Ancaman Bom

Bisnis | Jum'at, 03 Oktober 2025 | 13:11 WIB

PLTS Terapung Kapasitas 92 MWp di Waduk Saguling Tengah Digarap PLN, Jadi Solusi Energi Bersih

PLTS Terapung Kapasitas 92 MWp di Waduk Saguling Tengah Digarap PLN, Jadi Solusi Energi Bersih

News | Jum'at, 03 Oktober 2025 | 09:06 WIB

Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional

Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional

News | Rabu, 01 Oktober 2025 | 21:13 WIB

Terkini

Dari Menganggur hingga Panen Telur, Amat Rasakan Manfaat Program Ayam Petelur PTBA

Dari Menganggur hingga Panen Telur, Amat Rasakan Manfaat Program Ayam Petelur PTBA

Sumsel | Selasa, 01 September 2026 | 21:29 WIB

DPR Sahkan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI Periode 2026-2030

DPR Sahkan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI Periode 2026-2030

News | Selasa, 01 September 2026 | 21:19 WIB

Buntut Kericuhan Aksi 27 Agustus: Polisi Amankan 322 Orang, 45 Ditetapkan Jadi Tersangka

Buntut Kericuhan Aksi 27 Agustus: Polisi Amankan 322 Orang, 45 Ditetapkan Jadi Tersangka

Video | Selasa, 01 September 2026 | 21:10 WIB

Ketua Kadin Gowa Ardiansyah Arsyad Dijemput Paksa Polisi di Bandara Soetta Terkait Kasus Pungli

Ketua Kadin Gowa Ardiansyah Arsyad Dijemput Paksa Polisi di Bandara Soetta Terkait Kasus Pungli

News | Selasa, 01 September 2026 | 21:08 WIB

BMKG Ungkap Pemicu Gempa Cianjur Terasa hingga Jakarta, Aktivitas Sesar Aktif di Kedalaman 4 Km

BMKG Ungkap Pemicu Gempa Cianjur Terasa hingga Jakarta, Aktivitas Sesar Aktif di Kedalaman 4 Km

News | Selasa, 01 September 2026 | 21:01 WIB

Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano

Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano

Bola | Selasa, 01 September 2026 | 20:58 WIB

Rapor Kinerja BRI Sepanjang 2026: Unggul Telak di Kredit UMKM dan Profitabilitas

Rapor Kinerja BRI Sepanjang 2026: Unggul Telak di Kredit UMKM dan Profitabilitas

Bri | Selasa, 01 September 2026 | 20:55 WIB

Modus Olah Oli Bekas Jadi Bening, Pabrik Oli Palsu Cengkareng Untung Rp864 Juta

Modus Olah Oli Bekas Jadi Bening, Pabrik Oli Palsu Cengkareng Untung Rp864 Juta

News | Selasa, 01 September 2026 | 20:55 WIB

Apakah Virgo Beruntung pada September 2026? Cek Ramalan Zodiak Paling Hoki Bulan Ini

Apakah Virgo Beruntung pada September 2026? Cek Ramalan Zodiak Paling Hoki Bulan Ini

Lifestyle | Selasa, 01 September 2026 | 20:55 WIB

Belanja Makin Mahal? Emas hingga Harga Ayam Dorong Inflasi Sumsel Naik

Belanja Makin Mahal? Emas hingga Harga Ayam Dorong Inflasi Sumsel Naik

Sumsel | Selasa, 01 September 2026 | 20:54 WIB

×