Orang yang dibadalkan umrahnya dinamakan “mustahil”, sementara itu orang yang melaksanakan badal umrah untuk orang lain disebut sebagai “mubadil”.
Hukum pelaksanaan badal umrah untuk orang lain yaitu mubah (diperbolehkan), terutama bagi mereka yang tidak mampu baik secara fisik ataupun sudah meninggal dunia.
Pelaksanaan badal umrah ini harus dilakukan oleh seseorang yang sudah menyempurnakan ibadah umrah atau haji untuk dirinya sendiri. Dalam perkara ini, Islam begitu memperhatikan agar hak ibadah setiap orang yang tidak mampu tetap bisa terpenuhi dan pahala dari ibadah tersebut tetap bisa didapat.
Syarat Badal Umroh
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi seseorang sebelum melaksanakan badal umrah. Berikut ini adalah daftarnya:
1. Orang yang Dibadalkan Tidak Mampu Berangkat Sendiri
Badal umrah bisa dilaksanakan apabila orang yang dibadalkan benar-benar tidak mampu untuk melaksanakan ibadahnya sendiri atau orang yang sudah meninggal dunia.
2. Orang yang Membadalkan Harus Sudah Umroh untuk Dirinya Sendiri
Orang yang akan melaksankan badal umrah harus sudah pernah melaksanakan umroh atau haji untuk dirinya sendiri. Hal ini sebagaimana prinsip utama jika kewajiban ibadah pribadi harus diselesaikan sebelum membantu menyelesaikan kewajiban ibadah orang lain.
Baca Juga: Bukan Takdir, Konten Kerator Ini Bongkar Dugaan Kelalaian Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny
3. Izin dari Orang yang Dibadalkan atau Ahli Warisnya
Badal umrah dilakukan atas izin dari orang yang dibadalkan, jika orang tersebut masih hidup namun tidak mampu. Apabila orang yang dibadalkan telah meninggal dunia, maka izin harus ada dari ahli warisnya. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa badal umrah benar-benar diinginkan oleh pihak terkait.
4. Mampu Menjalankan Rukun dan Wajib Umroh dengan Baik
Orang yang hendak membadalkan umrah haruslah mempunyai kemampuan untuk melaksanakan seluruh rukun serta wajib umrah dengan baik dan benar. Hal itu mencakup ihram, tawaf, sa’i, tahallul, hingga tertib.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari