Mendapat Peringatan dari BPK
Jika mengacu pada aturan yang berlaku, laporan kegiatan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran wajib dibuat dan diserahkan.
Laporan in berpatokan pada surat perintah perjalanan dinas dengan tanda bukti penerimaan biaya perjalanan dinas yang diberikan secara lumpsum atau sekali bayar, atas nama yang bersangkutan.
Namun disampaikan oleh Direktur Eksekutif Indonesian Budget Center atau IBC, pihak yang turut membuat panduan pengelolaan reses, realisasinya masih jauh dari harapan.
Panduan pengelolaan reses yang transparan dan akuntabel untuk anggota DPR masih sulit diwujudkan secara ideal, sehingga laporan yang dihasilkan dari penggunaan dana reses belum benar-benar dapat diandalkan.
BPK tercatat setidaknya telah tiga kali memberikan peringatan terkait dengan pengelolaan dana reses dalam periode tahun 2019 hingga tahun 2023.
BPK Menemukan hampir Rp1 triliun uang perjalanan dinas dan dana reses anggota DPR tidak memiliki laporan pertanggungjawaban yang jelas.
Itu tadi sedikit penjelasan tentang berapa dana reses DPR dan apa fungsinya, serta klarifikasi terkait isu kenaikan yang akhirnya dibatalkan. Semoga bermanfaat!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Baca Juga: Lita Gading Minta Uang Pensiun DPR Dihapus, Sebut Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Tak Kompeten