Kronologi Rumah Atalia Praratya Digeruduk Santri, Berawal dari Ucapan Soal Ponpes Al Khoziny

Rabu, 15 Oktober 2025 | 11:04 WIB
Kronologi Rumah Atalia Praratya Digeruduk Santri, Berawal dari Ucapan Soal Ponpes Al Khoziny
Potret Atalia Praratya (instagram/@ataliapr)

Berikut empat tuntutan yang disampaikan oleh santri, harapan mereka hal itu segera ditindaklanjuti.

  • FSN secara tegas meminta dengan hormat Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, supaya memberhentikan Atalia Praratya sebagai Anggota Komisi III DPR RI.
    Sebab, pernyataannya dianggap bertentangan dengan nilai keadilan sosial serta tidak menjunjung tinggi perlindungan pada warga negara.
  • Mendesak Atalia untuk segera memberikan klarifikasi atas pernyataannya, meminta maaf secara terbuka dihadapan publik, terlebih lagi untuk seluruh komunitas pesantren dan keluarga korban tragedi Ponpes Al-Khoziny.
  • FSN juga menyampaikan tuntutan pada Komisi VIII DPR RI, segera menyusun Kebijakan Nasional Keselamatan Pesantren atau National Santri Safety Framework. Dalam penyusunannya perlu melibatkan Kementerian Agama, Kementerian PUPR dan BNPB. Sehingga kejadian seperti itu tidak pernah terjadi lagi.
  • Pemerintah dan DPR didesak untuk segera memenuhi seluruh hak korban tragedi Ponpes Al-Khoziny seperti santunan keluarga korban, bantuan medis, psikososial, beasiswa sampai pembangunan fasilitas pesantren.

Kronologi Atalia PR Didemo Santri

Beberapa hari ke belakang, Atalia sempat melontarkan pernyataan desakan terhadap pemerintah supaya bisa mengkaji ulang terkait penggunaan APBN untuk membiayai pembangunan ulang Pondok Pesantren Al-Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur.

“Usulan penggunaan APBN ini harus dikaji ulang dengan sangat serius, sambil memastikan proses hukum berjalan dan kebijakan ke depan lebih adil, lebih transparan dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial, tutur Atalia, Jumat (10/10/2025).

Dari situlah awal mula aksi demo mendatangi kediaman Atalia dimulai, pernyataannya dinilai tidak menunjukkan empati terhadap dunia pendidikan. Hingga muncul empat tuntutan terhadap Anggota Komisi III DPR RI tersebut.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI