- Tayangan 'Xpose Uncensored' Trans7 menuai kecaman setelah dianggap melecehkan Pondok Pesantren Lirboyo lewat konten kontroversialnya.
- Narasi dan cuplikan yang ditampilkan disebut merendahkan santri serta kiai dan santri.
- Publik kini penasaran, apakah program tersebut masih tayang setelah insiden yang memicu protes besar itu?
Suara.com - Belakangan publik dibuat heboh dengan kontroversi tayangan "Xpose Uncensored" milik Trans7 yang dinilai melecehkan Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur.
Semua berawal dari "Xpose Uncensored" episode Senin, 13 Oktober 2025 yang menayangkan konten berjudul "Santrinya Minum Susu Aja Kudu Jongkok, Emang Gini Kehidupan Pondok?"
Cuplikan video dan narasi yang dibacakan sepanjang acara dinilai telah merendahkan santri dan kiai pemilik Pondok Pesantren Lirboyo hingga menuai kecaman dan ajakan boikot Trans7.
lalu, apakah "Xpose Uncensored" Trans7 masih tayang setelah diduga merendahkan Pesantren Lirboyo tepat sepekan lalu?
Apakah Xpose Uncensored Trans7 Masih Tayang?

Untuk diketahui, "Xpose Uncensored" adalah salah satu program infotainment milik Trans7 yang sudah beberapa kali berganti nama.
Awalnya acara ini memakai nama "Seleb Expose", kemudian berubah menjadi "Selebrita Expose". Lalu kekinian memakai nama "Xpose Uncensored".
Isi tayangannya pun awalnya hanya membahas seputar berita selebriti dengan gaya bahasa kasual. Tapi kemudian kontennya berkembang membahas isu-isu lain yang sedang hits.
"Xpose Uncensored" yang dinilai menyinggung Pondok Pesantren Lirboyo sendiri tayang pada Senin, 13 Oktober 2025. Acara ini tayang mengisi slot jam 17.15 WIB.
Tayangan tersebut memicu protes keras hingga KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) turun tangan. Pada Selasa, 14 Oktober 2025, KPI memberikan sanksi kepada Trans7 atas tayangan tersebut.
Baca Juga: Buntut Lecehkan Kiai Lirboyo, Kantor Trans7 Disegel GP Ansor dan Dipolisikan
Dalam rilis yang diunggah ke laman resmi, KPI memberikan sanksi penghentian sementara terhadap acara "Xpose Uncensored" karena dinilai telah melanggar beberapa pasal Peraturan KPI.
"KPI menilai telah terjadi pelanggaran atas Pasal 6 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3), serta Pasal 6 ayat 1 dan 2, Pasal 16 ayat 1 dan ayat 2 huruf (a) Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS)," bunyi keterangan KPI.
Di mana dalam ketentuan P3 disebutkan bahwa lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan. Hal itu mencakum keberagaman usia, budaya, gender, dan/atau kehidupan sosia ekonomi.
Sementara ketentuan SPS menyebutkan program siaran dilarang melecehkan, menghina, dan/ atau merendahkan lembaga pendidikan.
Kemudian secara khusus pada pasal 16 ayat 2 huruf (a) tertulis ketentuan penggambaran tentang lembaga pendidikan harus mengikuti ketentuan tidak memperolok pendidik atau pengajar.
Sanksi dari KPI sebenarnya hanya bersifat sementara. Artinya, "Xpose Uncensored" boleh tayang lagi jika sanksi penghentian dari KPI telah dicabut. Ini pernah terjadi pada beberapa acara TV.