Bolehkah Wanita Haid Itikaf di Masjid? Ini 6 Amalan Pengganti untuk Raih Lailatul Qadar

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:35 WIB
Bolehkah Wanita Haid Itikaf di Masjid? Ini 6 Amalan Pengganti untuk Raih Lailatul Qadar
Ilustrasi masjid untuk itikaf (Freepik)
Baca 10 detik
  • Wanita haid tidak sah melakukan iktikaf menurut kesepakatan ulama lintas mazhab.
  • Syarat sah iktikaf adalah suci dari hadas besar, termasuk haid dan nifas.
  • Wanita haid tetap bisa raih Lailatul Qadar dengan zikir, doa, dan sedekah.

Suara.com - Menjelang sepuluh malam terakhir Ramadan, umat Muslim berlomba-lomba meningkatkan ibadah demi mengejar keutamaan malam Lailatul Qadar, malam yang lebih baik dari seribu bulan.

Di momen mengejar malam Lailatul Qadar ini, biasanya umat muslim akan melakukan itikaf atau berdiam diri di masjid.

Namun, bagi perempuan sering kali galau ketika menstruasi datang di antara 10 hari terakhir Ramadan.

Banyak perempuan mungkin bertanya-tanya dirinya masih bisa ikut itikaf di masjid atau mereka akan kehilangan kesempatan meraih keberkahan Lailatul Qadar ketika menstruasi.

Hukum Iktikaf bagi Wanita Haid

Dilansir dari NU Online, iktikaf adalah berdiam diri di dalam masjid untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak zikir, salat sunah, dan membaca Al-Qur'an.

Ilustrasi Itikaf 10 hari terakhir ramadhan ( erick romansyah/Pixabay)
Ilustrasi Itikaf 10 hari terakhir ramadhan ( erick romansyah/Pixabay)

Rasulullah SAW sendiri sangat konsisten melakukan ibadah ini di 10 hari terakhir Ramadan.

Namun, para ulama lintas mazhab sepakat bahwa salah satu syarat sah orang yang beriktikaf (mu’takif) adalah suci dari hadas besar, termasuk haid, nifas, dan junub.

Pemahaman para ulama lintas mazhab itu sesuai dengan penjelasan terkait syarat sah orang beritikaf dalam Hasiyata Qulyubi wa ‘Umairah, yakni:

Baca Juga: Program Mudik Gratis 2026 Apa yang Masih Buka? Segera Daftar, Kuota Terbatas

"Syarat orang yang beriktikaf adalah Islam, berakal, suci dari haid, nifas, dan jinabat. Jika orang yang beriktikaf murtad atau mabuk, maka batal iktikafnya."

Senada dengan hal tersebut, Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab menegaskan bahwa iktikaf wanita haid dianggap tidak sah.

Karena, menetapnya mereka di dalam masjid dalam keadaan tidak suci dianggap sebagai sebuah kemaksiatan.

Bahkan, jika seorang wanita sedang asyik beriktikaf lalu tiba-tiba haidnya datang, maka ia wajib segera keluar dari masjid.

Jika ia tetap nekat berdiam di sana, maka ibadah iktikafnya tidak dianggap atau batal.

Amalan Pengganti Itikaf untuk Wanita Haid Mengejar Lailatul Qadar

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI