- Wanita haid tidak sah melakukan iktikaf menurut kesepakatan ulama lintas mazhab.
- Syarat sah iktikaf adalah suci dari hadas besar, termasuk haid dan nifas.
- Wanita haid tetap bisa raih Lailatul Qadar dengan zikir, doa, dan sedekah.
Suara.com - Menjelang sepuluh malam terakhir Ramadan, umat Muslim berlomba-lomba meningkatkan ibadah demi mengejar keutamaan malam Lailatul Qadar, malam yang lebih baik dari seribu bulan.
Di momen mengejar malam Lailatul Qadar ini, biasanya umat muslim akan melakukan itikaf atau berdiam diri di masjid.
Namun, bagi perempuan sering kali galau ketika menstruasi datang di antara 10 hari terakhir Ramadan.
Banyak perempuan mungkin bertanya-tanya dirinya masih bisa ikut itikaf di masjid atau mereka akan kehilangan kesempatan meraih keberkahan Lailatul Qadar ketika menstruasi.
Hukum Iktikaf bagi Wanita Haid
Dilansir dari NU Online, iktikaf adalah berdiam diri di dalam masjid untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak zikir, salat sunah, dan membaca Al-Qur'an.

Rasulullah SAW sendiri sangat konsisten melakukan ibadah ini di 10 hari terakhir Ramadan.
Namun, para ulama lintas mazhab sepakat bahwa salah satu syarat sah orang yang beriktikaf (mu’takif) adalah suci dari hadas besar, termasuk haid, nifas, dan junub.
Pemahaman para ulama lintas mazhab itu sesuai dengan penjelasan terkait syarat sah orang beritikaf dalam Hasiyata Qulyubi wa ‘Umairah, yakni:
Baca Juga: Program Mudik Gratis 2026 Apa yang Masih Buka? Segera Daftar, Kuota Terbatas
"Syarat orang yang beriktikaf adalah Islam, berakal, suci dari haid, nifas, dan jinabat. Jika orang yang beriktikaf murtad atau mabuk, maka batal iktikafnya."
Senada dengan hal tersebut, Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab menegaskan bahwa iktikaf wanita haid dianggap tidak sah.
Karena, menetapnya mereka di dalam masjid dalam keadaan tidak suci dianggap sebagai sebuah kemaksiatan.
Bahkan, jika seorang wanita sedang asyik beriktikaf lalu tiba-tiba haidnya datang, maka ia wajib segera keluar dari masjid.
Jika ia tetap nekat berdiam di sana, maka ibadah iktikafnya tidak dianggap atau batal.
Amalan Pengganti Itikaf untuk Wanita Haid Mengejar Lailatul Qadar