10 Fakta Sandra Dewi Mau Rebut Kembali Asetnya, Apa Saja Hartanya yang Dirampas Negara?

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 21 Oktober 2025 | 07:46 WIB
10 Fakta Sandra Dewi Mau Rebut Kembali Asetnya, Apa Saja Hartanya yang Dirampas Negara?
Sandra Dewi dan Harvey Moeis. [Instagram/@sandradewi88]
Baca 10 detik
  • Sandra Dewi mengajukan gugatan keberatan perampasan aset pribadinya terhadap Kejaksaan Agung.
  • Istri Harvey Moeis ini sedang berjuang untuk meminta kembali aset-aset mewahnya yang dirampas negara.
  • Menurut Sandra Dewi, asetnya diperoleh secara sah dan bukan hasil dari tindak pidana suaminya.

Nilai tas menentukan frekuensi posting, misalnya 8 kali untuk tas Rp 50 juta.

5. Perjanjian Pisah Harta

Sandra Dewi dan Harvey Moeis memang memiliki perjanjian pisah harta sebelum menikah, yang seharusnya melindungi aset pribadi Sandra.

Namun, pengacara Harvey menyatakan keheranan karena aset Sandra tetap disita, meskipun diperoleh sebelum periode delik (2015-2022).

Ahli hukum menjelaskan bahwa aset pihak ketiga bisa disita jika terkait pemulihan kerugian negara.

6. Gugatan Keberatan Sandra Dewi

Pada Oktober 2025, Sandra Dewi mengajukan gugatan keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst.

Sandra sebagai pemohon, dengan Kejagung sebagai termohon. Sidang sedang dalam tahap pembuktian, termasuk pemeriksaan ahli pada 17 Oktober 2025.

7. Sandra Dewi Klaim sebagai Pihak Ketiga Beriktikad Baik

Baca Juga: Berapa Triliun Korupsi Harvey Moeis? Gugatan Terbaru Sandra Dewi Jadi Sorotan

Sandra Dewi mengaku sebagai pihak ketiga yang tidak tahu-menahu soal korupsi Harvey.

Ia menyatakan aset pribadinya berasal dari hasil kerja sebagai artis, seperti endorsement, pembelian pribadi, dan hadiah yang sah.

Dalam kesaksiannya, Sandra mengaku tidak mengetahui simpanan dolar asing Harvey.

8. Respons Kejagung

Kejaksaan Agung tidak ambil pusing dengan gugatan Sandra Dewi dan tetap melanjutkan proses sidang.

Mereka menghadirkan ahli pidana Hibnu Nugroho. Menurut Hibnu, aset sebelum tindak pidana bisa dikecualikan jika terbukti tidak terkait, tapi status suami-istri memungkinkan penyitaan untuk ganti rugi.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI