- Ammar Zoni sempat mengajak kekasihnya, Dokter Kamelia, untuk menikah di dalam penjara.
- Fakta ini diungkap oleh Ustaz Derry Sulaeman.
- Berikut tata cara yang harus ditempuh oleh narapidana jika ingin melangsungkan pernikahan di dalam penjara.

Cara Narapidana Menikah di Penjara
Melansir dari website resmi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), narapidana memiliki hak untuk menikah, termasuk saat menjalani masa tahanan.
Namun, pernikahan hanya dapat dilangsungkan apabila seluruh persyaratan administratif terpenuhi.
Beberapa dokumen yang harus disiapkan antara lain surat permohonan dan jaminan dari keluarga, surat keterangan hendak menikah dari kelurahan, serta surat rekomendasi dari KUA setempat.
Selain itu, pelaksanaan pernikahan di lapas harus menunggu hasil Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), yang menilai dan menyetujui permohonan menikah.
Sebagai informasi, pasangan yang hendak menikah juga wajib mengajukan surat resmi kepada pihak lapas atau rutan tempat narapidana ditahan.
Jika disetujui, akad nikah dapat digelar di area khusus dalam lingkungan penjara.
Pada tahun 2022 silam, sempat viral pernikahan narapidana yang digelar di dalam rutan karena pengantin pria tersandung kasus narkotika.
Mereka adalah pasangan MA dan FA. Akad nikah mereka berlangsung di Rutan Mapolres Aceh Tamiang dan disaksikan langsung oleh petugas kepolisian, keluarga, serta saksi nikah.
Lebih lanjut, dari sisi hukum, pernikahan tetap sah selama memenuhi persyaratan Undang-Undang.
Baca Juga: Dokter Kamelia Tolak Dinikahi Ammar Zoni di Penjara, Ini Alasannya
Seperti diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU Perkawinan, pernikahan harus didasarkan atas persetujuan kedua mempelai dan tidak boleh mengandung unsur paksaan.