- Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, mendadak menjadi sorotan publik.
- Ammar Zoni ditempatkan di lapas super maximum security yang ada di Nusakambangan.
- Lapas Nusakambangan identik dengan narapidana kelas berat.
Suara.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, mendadak menjadi sorotan publik setelah aktor Ammar Zoni dipindahkan ke lapas di sini.
Ammar Zoni dikabarkan ditempatkan di lapas super maximum security yang ada di Nusakambangan, menyusul dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika di dalam lapas sebelumnya.
Pemindahan tersebut dianggap tak biasa, mengingat Nusakambangan selama ini identik dengan narapidana kelas berat dan bahkan kerap dijuluki sebagai Alcatraz-nya Indonesia.
Atas kondisi ini, publik pun kembali mempertanyakan fungsi serta peruntukan lapas yang berada di pulau tersebut. Berikut penjelasan lengkapnya.

Nusakambangan Penjara untuk Apa?
Nusakambangan bukan penjara biasa. Lapas ini memiliki pengamanan tingkat tinggi untuk narapidana tertentu, khususnya mereka yang dianggap sangat berbahaya atau sulit dibina di lapas biasa.
Pulau ini sudah menjadi bagian dari sistem pemasyarakatan Indonesia sejak 1908, dan kini menampung berbagai jenis lapas dengan tingkat keamanan yang berbeda-beda.
Dalam sejarahnya, Nusakambangan menjadi lokasi penahanan bagi banyak narapidana kelas berat, termasuk pelaku terorisme, pembunuhan berantai, hingga korupsi skala besar.
Namun, penempatan narapidana di Nusakambangan tidak selalu mengikuti jenis kejahatan secara langsung, melainkan lebih pada evaluasi risiko yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Baca Juga: Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Dalam kasus Ammar Zoni, risiko pengedaran narkoba dari dalam lapas sebelumnya menjadi alasan kuat mengapa ia perlu dipindahkan ke fasilitas dengan pengamanan ekstra.
Kebijakan penempatan narapidana di Nusakambangan diketahui terus berkembang seiring waktu.
Pada 16 April 1962, ditetapkan bahwa hanya narapidana berkelakuan baik, dengan sisa masa tahanan satu hingga lima tahun, yang boleh dikirim ke Nusakambangan dengan tujuan pembinaan.
Tahun 1970, dibentuk Lapas Terbuka Karanganyar, di mana narapidana bisa tinggal tanpa pagar dan bekerja di ladang tanpa pengawalan ketat.
Namun, pada 1983, fungsi Nusakambangan kembali bergeser setelah Menteri Kehakiman Ismail Saleh menetapkannya sebagai tempat pembinaan narapidana yang sulit dibina di lapas lain.
Sejak saat itu, Nusakambangan dikenal sebagai pulau terakhir untuk narapidana dengan kasus berat, termasuk yang divonis hukuman mati.