Berkaca dari Kasus Melda Safitri, Bagaimana Aturan Gaji PPPK yang Bercerai?

Husna Rahmayunita | Suara.com

Rabu, 29 Oktober 2025 | 14:56 WIB
Berkaca dari Kasus Melda Safitri, Bagaimana Aturan Gaji PPPK yang Bercerai?
Ilustrasi PPPK. [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Suara.com - Kisah rumah tangga Melda Safitri, perempuan asal Aceh, menjadi perhatian luas di media sosial setelah videonya viral pada Oktober 2025. Melda diceraikan suaminya yang baru diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam video yang beredar, Melda tampak menangis dan meninggalkan rumahnya di Kampung Siti Ambia, Kecamatan Singkil, usai diceraikan oleh suaminya.

Kisah pilu ini memunculkan simpati publik sekaligus perdebatan mengenai bagaimana aturan hukum dan etika profesi PPPK ketika menghadapi perceraian.

Melda, atau yang akrab disapa Fitri, membagikan curahan hatinya lewat surat tulisan tangan yang kemudian beredar luas di media sosial.

Dalam surat tersebut, ia menuliskan rasa kecewanya terhadap sang suami yang dinilai “Lebih memilih jabatan ketimbang rumah tangga”. Surat itu menjadi simbol kesedihan seorang istri yang ditinggalkan di tengah perubahan besar dalam hidup sang suami.

Melda Safitri. (youtube curhat bang Denny Sumargo)
Melda Safitri. (youtube curhat bang Denny Sumargo)

Menurut cerita yang beredar, perpisahan keduanya bermula dari pertengkaran kecil pada Agustus 2025. Saat itu, sang suami pulang kerja dan tidak menemukan lauk di meja makan.

Pertengkaran itu berkembang menjadi percekcokan besar, hingga berujung pada ucapan cerai. Fitri menuturkan bahwa suaminya pergi meninggalkan rumah setelah membungkus pakaiannya sendiri dan meminjam sepeda motor tetangga.

Kasus ini kemudian menjadi viral karena publik menilai perceraian terjadi hanya beberapa hari sebelum pelantikan sang suami sebagai PPPK.

Namun, klarifikasi datang dari pihak JS, suami Melda, yang kemudian muncul ke publik melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil. Dalam pernyataannya pada 23 Oktober 2025, JS menegaskan bahwa permasalahan rumah tangganya sudah berlangsung lama, jauh sebelum dirinya dinyatakan lulus seleksi PPPK.

Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Azman, juga membenarkan hal tersebut. Berdasarkan hasil klarifikasi, perceraian keduanya bukan terjadi mendadak menjelang pelantikan PPPK, melainkan dilakukan secara resmi pada 14 September 2025, di hadapan kepala desa dan keluarga masing-masing.

Meski begitu, publik sudah terlanjur lebih dulu fokus menyoroti sisi emosional dari kasus ini, terutama karena video Melda yang pulang ke rumah ibunya di Aceh Selatan telah lebih dulu menyebar dan memancing empati warganet.

Viral Melda Safitri dicerai jelang pengangkatan suami jadi PPPK [Ist]
Viral Melda Safitri dicerai jelang pengangkatan suami jadi PPPK [Ist]

Aturan Perceraian bagi ASN dan PPPK

Kasus Melda Safitri membuka kembali diskusi penting soal aturan perceraian bagi ASN dan PPPK. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), status kepegawaian di Indonesia dibagi menjadi dua kategori yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Secara prinsip, PPPK memiliki hak, kewajiban, dan larangan yang serupa dengan PNS, termasuk dalam hal etika dan aturan perceraian. Meski PPPK bukan berstatus pegawai tetap, mereka tetap terikat pada kode etik ASN, yang menuntut perilaku profesional dan tanggung jawab sosial di dalam maupun di luar pekerjaan.

Dalam praktiknya, baik PNS maupun PPPK yang ingin bercerai wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat berwenang seperti kepala instansi atau kepala daerah sebelum proses hukum dilakukan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diceraikan Suami yang Lolos PPPK, Simak Latar Belakang Pendidikan Melda Safitri

Diceraikan Suami yang Lolos PPPK, Simak Latar Belakang Pendidikan Melda Safitri

Entertainment | Rabu, 29 Oktober 2025 | 09:08 WIB

5 Mobil Bekas yang Cocok untuk Karyawan Gaji UMR: Murah, Irit, dan Gak Bikin Tekor

5 Mobil Bekas yang Cocok untuk Karyawan Gaji UMR: Murah, Irit, dan Gak Bikin Tekor

Otomotif | Selasa, 28 Oktober 2025 | 15:10 WIB

Hotman Paris Lirik Raisa Jadi Aspri, Berapa Gajinya? Dapat Bonus dan Fasilitas Menggiurkan

Hotman Paris Lirik Raisa Jadi Aspri, Berapa Gajinya? Dapat Bonus dan Fasilitas Menggiurkan

Lifestyle | Selasa, 28 Oktober 2025 | 09:26 WIB

Terkini

5 Rekomendasi Sepatu yang Cocok Dipakai dengan Baju Koko, Biar Tampil Stylish

5 Rekomendasi Sepatu yang Cocok Dipakai dengan Baju Koko, Biar Tampil Stylish

Lifestyle | Rabu, 18 Maret 2026 | 18:15 WIB

10 Promo Sandal CROCS di Foot Locker, Nyaman dan Stylish untuk Salat Idulfitri

10 Promo Sandal CROCS di Foot Locker, Nyaman dan Stylish untuk Salat Idulfitri

Lifestyle | Rabu, 18 Maret 2026 | 18:15 WIB

Roller Coaster di Tengah Laut: Taman Bermain di Atas Kapal Pesiar Disney Adventure

Roller Coaster di Tengah Laut: Taman Bermain di Atas Kapal Pesiar Disney Adventure

Lifestyle | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:54 WIB

Rekomendasi Topik Obrolan Seru Buat Kumpul Keluarga Agar Tidak Kaku Saat Lebaran 2026

Rekomendasi Topik Obrolan Seru Buat Kumpul Keluarga Agar Tidak Kaku Saat Lebaran 2026

Lifestyle | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:47 WIB

Lebaran Tanpa Opor Ayam? Ini Alasan Hidangan Ini Jadi Jantung Silaturahmi Lebaran

Lebaran Tanpa Opor Ayam? Ini Alasan Hidangan Ini Jadi Jantung Silaturahmi Lebaran

Lifestyle | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:28 WIB

Bacaan Niat dan Cara Sholat Idulfitri Makmum yang Benar, Lengkap dengan Sunnahnya

Bacaan Niat dan Cara Sholat Idulfitri Makmum yang Benar, Lengkap dengan Sunnahnya

Lifestyle | Rabu, 18 Maret 2026 | 16:34 WIB

Kapan Malam Takbiran Idulfitri 2026? Cek Beda Jadwal Muhammadiyah dan Pemerintah

Kapan Malam Takbiran Idulfitri 2026? Cek Beda Jadwal Muhammadiyah dan Pemerintah

Lifestyle | Rabu, 18 Maret 2026 | 16:31 WIB

Sholat Idulfitri 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Ini Supaya Tidak Tertinggal

Sholat Idulfitri 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Ini Supaya Tidak Tertinggal

Lifestyle | Rabu, 18 Maret 2026 | 16:25 WIB

Salat Idulfitri Jam Berapa? Ini Beda Jadwal Muhammadiyah dan NU

Salat Idulfitri Jam Berapa? Ini Beda Jadwal Muhammadiyah dan NU

Lifestyle | Rabu, 18 Maret 2026 | 16:20 WIB

Lelah di Perjalanan Mudik? Bisa Singgah di Pondok Rehat untuk Pulihkan Stamina

Lelah di Perjalanan Mudik? Bisa Singgah di Pondok Rehat untuk Pulihkan Stamina

Lifestyle | Rabu, 18 Maret 2026 | 16:19 WIB