Berkaca dari Kasus Melda Safitri, Bagaimana Aturan Gaji PPPK yang Bercerai?

Husna Rahmayunita

Rabu, 29 Oktober 2025 | 14:56 WIB
Berkaca dari Kasus Melda Safitri, Bagaimana Aturan Gaji PPPK yang Bercerai?
Ilustrasi PPPK. [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Suara.com - Kisah rumah tangga Melda Safitri, perempuan asal Aceh, menjadi perhatian luas di media sosial setelah videonya viral pada Oktober 2025. Melda diceraikan suaminya yang baru diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam video yang beredar, Melda tampak menangis dan meninggalkan rumahnya di Kampung Siti Ambia, Kecamatan Singkil, usai diceraikan oleh suaminya.

Kisah pilu ini memunculkan simpati publik sekaligus perdebatan mengenai bagaimana aturan hukum dan etika profesi PPPK ketika menghadapi perceraian.

Melda, atau yang akrab disapa Fitri, membagikan curahan hatinya lewat surat tulisan tangan yang kemudian beredar luas di media sosial.

Dalam surat tersebut, ia menuliskan rasa kecewanya terhadap sang suami yang dinilai “Lebih memilih jabatan ketimbang rumah tangga”. Surat itu menjadi simbol kesedihan seorang istri yang ditinggalkan di tengah perubahan besar dalam hidup sang suami.

Melda Safitri. (youtube curhat bang Denny Sumargo)
Melda Safitri. (youtube curhat bang Denny Sumargo)

Menurut cerita yang beredar, perpisahan keduanya bermula dari pertengkaran kecil pada Agustus 2025. Saat itu, sang suami pulang kerja dan tidak menemukan lauk di meja makan.

Pertengkaran itu berkembang menjadi percekcokan besar, hingga berujung pada ucapan cerai. Fitri menuturkan bahwa suaminya pergi meninggalkan rumah setelah membungkus pakaiannya sendiri dan meminjam sepeda motor tetangga.

Kasus ini kemudian menjadi viral karena publik menilai perceraian terjadi hanya beberapa hari sebelum pelantikan sang suami sebagai PPPK.

Namun, klarifikasi datang dari pihak JS, suami Melda, yang kemudian muncul ke publik melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil. Dalam pernyataannya pada 23 Oktober 2025, JS menegaskan bahwa permasalahan rumah tangganya sudah berlangsung lama, jauh sebelum dirinya dinyatakan lulus seleksi PPPK.

baca juga

Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Azman, juga membenarkan hal tersebut. Berdasarkan hasil klarifikasi, perceraian keduanya bukan terjadi mendadak menjelang pelantikan PPPK, melainkan dilakukan secara resmi pada 14 September 2025, di hadapan kepala desa dan keluarga masing-masing.

Meski begitu, publik sudah terlanjur lebih dulu fokus menyoroti sisi emosional dari kasus ini, terutama karena video Melda yang pulang ke rumah ibunya di Aceh Selatan telah lebih dulu menyebar dan memancing empati warganet.

Viral Melda Safitri dicerai jelang pengangkatan suami jadi PPPK [Ist]
Viral Melda Safitri dicerai jelang pengangkatan suami jadi PPPK [Ist]

Aturan Perceraian bagi ASN dan PPPK

Kasus Melda Safitri membuka kembali diskusi penting soal aturan perceraian bagi ASN dan PPPK. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), status kepegawaian di Indonesia dibagi menjadi dua kategori yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Secara prinsip, PPPK memiliki hak, kewajiban, dan larangan yang serupa dengan PNS, termasuk dalam hal etika dan aturan perceraian. Meski PPPK bukan berstatus pegawai tetap, mereka tetap terikat pada kode etik ASN, yang menuntut perilaku profesional dan tanggung jawab sosial di dalam maupun di luar pekerjaan.

Dalam praktiknya, baik PNS maupun PPPK yang ingin bercerai wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat berwenang seperti kepala instansi atau kepala daerah sebelum proses hukum dilakukan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diceraikan Suami yang Lolos PPPK, Simak Latar Belakang Pendidikan Melda Safitri

Diceraikan Suami yang Lolos PPPK, Simak Latar Belakang Pendidikan Melda Safitri

Entertainment | Rabu, 29 Oktober 2025 | 09:08 WIB

5 Mobil Bekas yang Cocok untuk Karyawan Gaji UMR: Murah, Irit, dan Gak Bikin Tekor

5 Mobil Bekas yang Cocok untuk Karyawan Gaji UMR: Murah, Irit, dan Gak Bikin Tekor

Otomotif | Selasa, 28 Oktober 2025 | 15:10 WIB

Hotman Paris Lirik Raisa Jadi Aspri, Berapa Gajinya? Dapat Bonus dan Fasilitas Menggiurkan

Hotman Paris Lirik Raisa Jadi Aspri, Berapa Gajinya? Dapat Bonus dan Fasilitas Menggiurkan

Lifestyle | Selasa, 28 Oktober 2025 | 09:26 WIB

Terkini

Awas Macet! Ada Zikir Kebangsaan di Monas, Ini Daftar Rekayasa Lalin dan 19 Kantong Parkir

Awas Macet! Ada Zikir Kebangsaan di Monas, Ini Daftar Rekayasa Lalin dan 19 Kantong Parkir

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:26 WIB

PLTP Sarulla Kehilangan Sepertiga Kapasitas, Pemerintah Siapkan Investasi Rp2,6 Triliun

PLTP Sarulla Kehilangan Sepertiga Kapasitas, Pemerintah Siapkan Investasi Rp2,6 Triliun

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:24 WIB

UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah

UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah

Kaltim | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:22 WIB

Kemenhut Bongkar Pembalakan Liar di Solok, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara

Kemenhut Bongkar Pembalakan Liar di Solok, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara

Sumbar | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:17 WIB

Vietnam Kehilangan Poin, Timnas Indonesia Bisa Ambil Alih Grup A Piala AFF 2026

Vietnam Kehilangan Poin, Timnas Indonesia Bisa Ambil Alih Grup A Piala AFF 2026

Bola | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:17 WIB

Angka Hoki untuk Orang dengan Shio Ayam, Benarkah 5, 7, dan 8 Membawa Keberuntungan?

Angka Hoki untuk Orang dengan Shio Ayam, Benarkah 5, 7, dan 8 Membawa Keberuntungan?

Lifestyle | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:05 WIB

Kapan War Tiket Upacara 17 Agustus 2026 di Istana? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah

Kapan War Tiket Upacara 17 Agustus 2026 di Istana? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:02 WIB

A Shop for Killers Season 1: Ketika Didikan Keras Jadi Bekal Bertahan Hidup

A Shop for Killers Season 1: Ketika Didikan Keras Jadi Bekal Bertahan Hidup

Your Say | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:00 WIB

Dashcam Pintar BlackVue ELITE 10-2CH Hadir dengan Fitur AI Copilot di GIIAS 2026

Dashcam Pintar BlackVue ELITE 10-2CH Hadir dengan Fitur AI Copilot di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:00 WIB

Harga Kakao Dunia Melonjak Akibat El Nino, Kemendag Naikkan Harga Referensi Ekspor hingga 36,66%

Harga Kakao Dunia Melonjak Akibat El Nino, Kemendag Naikkan Harga Referensi Ekspor hingga 36,66%

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:59 WIB

×