Berapa Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Setelah SK Diterima, Lebih dari dari UMR?

M Nurhadi

Senin, 27 Oktober 2025 | 06:46 WIB
Berapa Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Setelah SK Diterima, Lebih dari dari UMR?
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu (menpan.go.id)
baca 10 detik
  • Gaji pertama cair setelah terbit SPMT.

  • Besaran upah termuat di SK pengangkatan.

  • Gaji minimal formasi tertentu setara UMP.

Suara.com - Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 kini mulai diserahkan secara bertahap kepada para pegawai yang lolos seleksi.

Penyerahan dokumen resmi ini segera diikuti dengan prosesi pelantikan simbolis di sejumlah instansi, menandai transisi penting dari status calon pegawai menjadi PPPK Paruh Waktu.

Namun, di balik euforia ini, pertanyaan fundamental yang paling dinantikan adalah: kapan gaji pertama PPPK Paruh Waktu akan cair, dan berapa besarannya?

Gaji pertama PPPK Paruh Waktu tidak langsung cair setelah SK diterima atau pelantikan dilaksanakan.

Mekanisme pencairan gaji ini terikat pada serangkaian prosedur administrasi krusial. Setelah penyerahan SK dan pelantikan, calon pegawai wajib segera melapor ke instansi penempatan.

Tujuannya adalah untuk menerima dua dokumen penting, yaitu Surat Perintah Mengemban Tugas (SPMT) dan Tanggal Mulai Tugas (TMT).

Pencairan gaji perdana terletak pada penerbitan SPMT. Dokumen inilah yang secara resmi menunjukkan bahwa PPPK tersebut telah mulai bekerja secara aktif sebagai pegawai di unit kerja yang bersangkutan.

Dengan terbitnya SPMT, perhitungan masa kerja—dan yang paling penting, perhitungan gaji—resmi dimulai. Artinya, gaji pertama PPPK Paruh Waktu akan dicairkan berdasarkan tanggal yang tercantum pada SPMT tersebut. Proses ini menegaskan bahwa setiap PPPK Paruh Waktu tidak dibayar sebelum mereka secara faktual memulai tugasnya.

Mengenai besaran upah, SK pengangkatan yang diterima memuat rincian resmi gaji/upah pegawai, yang mengacu pada format baku dari Lampiran II Surat Edaran Kepala BKN nomor 6 Tahun 2025.

baca juga

Namun, besaran nominal ini bersifat fleksibel dan dapat berbeda di setiap instansi karena beberapa pertimbangan utama, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) No. 16 Tahun 2025.

Skema penetapan gaji PPPK Paruh Waktu mempertimbangkan setidaknya tiga faktor kunci:

  1. Ketersediaan Anggaran Daerah: Kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah menjadi penentu utama.
  2. Upah Minimum Wilayah: Gaji harus memenuhi batas minimal yang berlaku.
  3. Penyesuaian Upah Honorer: Gaji dapat disesuaikan dengan besaran upah saat pegawai masih berstatus non-ASN (honorer).

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu

Ada satu ketentuan krusial yang memberikan kepastian finansial, terutama bagi formasi tertentu seperti Pranata Trantibum dalam skema PPPK Paruh Waktu.

Gaji untuk formasi ini, berdasarkan KepmenPAN-RB No. 16 Tahun 2025, wajib mengacu pada nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di wilayah kerja.

Diktum dalam KepmenPAN-RB tersebut secara tegas menyatakan bahwa gaji harus “paling sedikit setara dengan besaran upah minimum yang berlaku di wilayah kerja."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

SK PPPK Paruh Waktu 2025 Mulai Diserahkan, Kapan Gaji Pertama Cair?

SK PPPK Paruh Waktu 2025 Mulai Diserahkan, Kapan Gaji Pertama Cair?

Bisnis | Senin, 27 Oktober 2025 | 06:01 WIB

Berapa Gaji dan Kekayaan Ketua KPU M Afifuddin? Kena Teguran Keras Sering Pakai Private Jet

Berapa Gaji dan Kekayaan Ketua KPU M Afifuddin? Kena Teguran Keras Sering Pakai Private Jet

Lifestyle | Minggu, 26 Oktober 2025 | 11:32 WIB

Heboh Suami Ceraikan Istri Usai Diterima PPPK Satpol PP, Memang Berapa Gajinya?

Heboh Suami Ceraikan Istri Usai Diterima PPPK Satpol PP, Memang Berapa Gajinya?

Lifestyle | Minggu, 26 Oktober 2025 | 11:17 WIB

Terkini

Pertamina Perkuat Ketahanan Energi Melalui Integrasi Portofolio dan Infrastruktur LNG

Pertamina Perkuat Ketahanan Energi Melalui Integrasi Portofolio dan Infrastruktur LNG

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 21:17 WIB

Empat Orang Dekatnya Jadi Tersangka, Nusron Wahid Belum Diperiksa KPK

Empat Orang Dekatnya Jadi Tersangka, Nusron Wahid Belum Diperiksa KPK

News | Selasa, 15 September 2026 | 21:16 WIB

Polisi Beri Pendampingan Psikologis bagi Keluarga Korban KM Virgo

Polisi Beri Pendampingan Psikologis bagi Keluarga Korban KM Virgo

Video | Selasa, 15 September 2026 | 21:05 WIB

Review Film I Want Your Sex: Saat Batas Antara Seni, Eksploitasi, dan Obsesi Menjadi Kabur

Review Film I Want Your Sex: Saat Batas Antara Seni, Eksploitasi, dan Obsesi Menjadi Kabur

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 21:05 WIB

Kronologi Karyawan SPPG Bengkulu Tewas, Sempat Tolong Satpam Sebelum Ditemukan di Sungai

Kronologi Karyawan SPPG Bengkulu Tewas, Sempat Tolong Satpam Sebelum Ditemukan di Sungai

Sumsel | Selasa, 15 September 2026 | 21:01 WIB

Saat Partai Politik Sibuk Bangun Citra, Padahal Rakyat Masih Terluka oleh Bencana

Saat Partai Politik Sibuk Bangun Citra, Padahal Rakyat Masih Terluka oleh Bencana

Jogja | Selasa, 15 September 2026 | 21:00 WIB

OTT Suap HGB di Kementerian ATR/BPN, KPK Sita Uang Tunai Rp 106,3 Miliar

OTT Suap HGB di Kementerian ATR/BPN, KPK Sita Uang Tunai Rp 106,3 Miliar

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:58 WIB

4 Shio Paling Hoki Besok 16 September 2026, Masa Sulit Akhirnya Terlewati

4 Shio Paling Hoki Besok 16 September 2026, Masa Sulit Akhirnya Terlewati

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 20:55 WIB

Pembelaan Eks Bomber Timnas Indonesia Jhon van Beukering Hajar Pemain hingga Gigi Korban Rontok

Pembelaan Eks Bomber Timnas Indonesia Jhon van Beukering Hajar Pemain hingga Gigi Korban Rontok

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 20:52 WIB

Peran Fahd A Rafiq: Orang Kepercayaan Nusron Wahid, Tampung Uang Gratifikasi Miliaran Rupiah!

Peran Fahd A Rafiq: Orang Kepercayaan Nusron Wahid, Tampung Uang Gratifikasi Miliaran Rupiah!

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:47 WIB

×