Sanksi Menyebarkan Soal TKA 2025 Bagi Peserta dan Petugas Ujian: Bisa Langsung Diskualifikasi

M Nurhadi

Selasa, 04 November 2025 | 10:44 WIB
Sanksi Menyebarkan Soal TKA 2025 Bagi Peserta dan Petugas Ujian: Bisa Langsung Diskualifikasi
Ilustrasi TKA (freepik)
baca 10 detik
  • TKA merupakan kegiatan yang dirancang untuk mengukur capaian akademik murid.
  • Jika UN merupakan syarat kelulusan, hasil TKA berfungsi sebagai validator nilai rapor.
  • Larangan merekam, memfoto, dan menyebarkan soal TKA tidak hanya mengikat para siswa. 

Suara.com - Belum lama ini viral sebuah akun yang diduga milik pelajar sengaja menyebarkan soal TKA, bahkan membuat sejumlah grup dengan tujuan memperjual belikan soal TKA.

Hal ini lantas menuai sorotan publik yang memeprtanyakan, bagaimana sanksi pelanggaran membocorkan soal TKA?

Integritas pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 menjadi prioritas utama pemerintah. Untuk menjamin kerahasiaan dan kejujuran proses, penyelenggara telah memberlakukan aturan yang amat ketat, melarang keras peserta maupun petugas ujian untuk merekam, memfoto, atau menyebarluaskan soal-soal TKA.

Pelanggaran terhadap larangan ini dikategorikan sebagai pelanggaran berat yang dapat berujung pada sanksi yang sangat serius, bahkan pembatalan hasil ujian.

Ketentuan tegas mengenai tata tertib dan sanksi ini diatur secara resmi dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik.

Sanksi Berlapis bagi Siswa Pelanggar Tata Tertib

Berdasarkan regulasi tersebut, pelanggaran berat, khususnya yang terkait dengan upaya kebocoran atau penyebaran soal TKA, akan langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian sanksi yang diterapkan secara berjenjang.

Sanksi ini diberlakukan segera setelah pelanggaran terdeteksi oleh pengawas atau sistem:

  1. Peringatan Lisan: Sanksi paling ringan yang diberikan langsung oleh pengawas ruangan saat pelanggaran terdeteksi pertama kali (misalnya mencoba memfoto soal).
  2. Pembatalan Ujian: Penyelenggara di tingkat provinsi atau kabupaten/kota berwenang penuh untuk membatalkan hasil ujian pada mata pelajaran yang bersangkutan.
  3. Nilai Nol dan Diskualifikasi: Setelah dilakukan investigasi lebih lanjut oleh penyelenggara tingkat pusat, siswa yang terbukti menyebarluaskan soal akan dikeluarkan dari ruangan dan dinyatakan mendapat nilai 0 (nol) untuk mata pelajaran terkait, yang secara efektif dapat menggagalkan kelulusannya.

Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen penuh penyelenggara TKA untuk menjamin integritas materi ujian dan menciptakan lingkungan tes yang adil bagi semua peserta.

baca juga

Larangan dan Sanksi Juga Berlaku Bagi Petugas Ujian

Pedoman TKA 2025 secara eksplisit menetapkan bahwa larangan merekam, memfoto, dan menyebarkan soal TKA tidak hanya mengikat para siswa.

Aturan yang sama juga berlaku ketat bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan, termasuk pengawas, proktor, dan teknisi ujian.

Bagi para petugas yang terbukti menyebarluaskan soal, tindakan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran berat yang juga akan dijatuhkan sanksi yang tegas oleh pemerintah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

12 Tata Tertib Peserta TKA 2025 dan Konsekuensi Melanggar

12 Tata Tertib Peserta TKA 2025 dan Konsekuensi Melanggar

Lifestyle | Selasa, 04 November 2025 | 10:38 WIB

Kecurangan Pelaksanaan TKA 2025: Cermin Buram Rapuhnya Nilai Integritas?

Kecurangan Pelaksanaan TKA 2025: Cermin Buram Rapuhnya Nilai Integritas?

Your Say | Selasa, 04 November 2025 | 09:58 WIB

TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia

TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia

News | Senin, 03 November 2025 | 21:30 WIB

Terkini

Tengah Malam, Parigi Moutong Diguncang Gempa Magnitudo 6,2

Tengah Malam, Parigi Moutong Diguncang Gempa Magnitudo 6,2

Sulsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 06:36 WIB

5 Merek Pengharum Ruangan Terbaik 2026, Cocok Buat Rumah dan Kantor

5 Merek Pengharum Ruangan Terbaik 2026, Cocok Buat Rumah dan Kantor

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 06:20 WIB

Profil Bangladesh Tim Pengganti India di FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Pernah Dipecundangi

Profil Bangladesh Tim Pengganti India di FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Pernah Dipecundangi

Bola | Minggu, 16 Agustus 2026 | 06:20 WIB

Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?

Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?

Tekno | Minggu, 16 Agustus 2026 | 06:15 WIB

OJK Siapkan Dua Regulasi Baru untuk Dukung Bursa Mineral dan Komoditas Strategis   Otoritas Jasa Keu

OJK Siapkan Dua Regulasi Baru untuk Dukung Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Otoritas Jasa Keu

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 06:05 WIB

5 Mobil Terlaris 2026 Januari hingga Juli Kategori EV: Ini Rajanya

5 Mobil Terlaris 2026 Januari hingga Juli Kategori EV: Ini Rajanya

Otomotif | Minggu, 16 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Jusuf Kalla Soroti Kerusuhan di Aceh, Minta Masyarakat Jaga Perdamaian Helsinki

Jusuf Kalla Soroti Kerusuhan di Aceh, Minta Masyarakat Jaga Perdamaian Helsinki

Bekaci | Minggu, 16 Agustus 2026 | 05:53 WIB

Unhas Pecat Mahasiswa Kehutanan Pelaku Pelecehan Seksual

Unhas Pecat Mahasiswa Kehutanan Pelaku Pelecehan Seksual

Sulsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 05:44 WIB

Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada

Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 02:04 WIB

Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman

Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman

Sumut | Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:59 WIB

×