Produk Pinkflash Apa yang Dilarang BPOM? Kini Brand Janjikan Ganti Rugi ke Konsumen

Husna Rahmayunita Suara.Com
Kamis, 06 November 2025 | 13:21 WIB
Produk Pinkflash Apa yang Dilarang BPOM? Kini Brand Janjikan Ganti Rugi ke Konsumen
Pinkflash Eyeshadow. [Shopee]
Baca 10 detik
  • BPOM kembali merilis produk kosmetik dan skincare berbahaya, salah satunya dari brand Pinkflash.
  • Setidaknya ada dua produk Pinkflash yang dinyatakan mengandung zat terlarang sehingga ditarik peredarannya.
  • Apa kandungan dan produk Pinkflash yang ditarik BPOM? Simak ulasannya di sini.

Suara.com - Produk Pinkflash kembali masuk daftar kosmetik mengandung bahan berbahaya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), berdasarkan hasil pengawasan dan temuan periode Juli hingga September 2025.

Terdapat dua produk Pinkflash yang dinyatakan mengandung bahan terlarang yakni jenis eyeshadow atau perwarna kelompak mata yang sebelumnya dijual di pasaran.

Menurut catatan BPOM, kedua produk tersebut adalah Pinkflash Eyeshadow PF-E23 BR04 dan Pinkflash Eyeshadow PF-E23 BR02.

Nomor izin edar dua produk tersebut telah dicabut, sehingga publik diminta tetap waspada dan teliti dalam membeli komestik dan produk perawatan tubuh (skincare).

Pinkflash Eyeshadow mengandung apa?

Pinkflash Eyeshadow. [BPOM]
Pinkflash Eyeshadow. [BPOM]

Pinkfash Eyeshadow merupakan salah satu kosmetik impor dari China. Meskipun di Indonesia produk ini didaftarkan oleh PT FCL Internasional Indonesia, merek Pinkflash sendiri merupakan produk kosmetik dari Tiongkok dan diproduksi oleh Guangzhou Duoduo Cosmetics Co. Ltd.

Pinkflash Eyeshadow berbentuk kosmetik palet pewarna kelopak mata, di mana dalam satu produknya terdapat beberapa shade warna yang dapat dicocokkkan sesuai selera dan kebutuhan.

Untuk produk yang dilarang adalah Pinkflash Eyeshadow dengan 3 shade warna. Harga pasarannya Rp30 ribu hingga Rp50 ribu di toko online.

Menurut temuan BPOM, Pinkflash Eyeshadow PF-E23 BR04 dengan Nomor Izin Edar NA NA11231200150, positif mengandung pewarna K10 bersifat karsinogenik yang dapat menyebabkan kanker dan gangguan fungsi hati.

Baca Juga: 5 Merek Kosmetik Ramah Muslimah selain Wardah: Halal dan Aman untuk Kulit Sensitif

Sementara itu produk kedua Pinkflash Eyeshadow PF-E23 BR02 bernomor izin edar NA11231200088, dinyatakan positif mengandung Acid Orange yang dapat menyebabkan iritasi mata.

Klarifikasi Pinkflash

Klarifikasi Pinkflash. [Instagram/@pinkflashcosmetics_]
Klarifikasi Pinkflash. [Instagram/@pinkflashcosmetics_]

Pihak Pinkflash dalam klarifikasinya menyampaikan permohonan maaf kepada konsumen, mitra maupun distributor atas ketidaknyamanan yang terjadi.

Pinkflash menghormati hasil laporan BPOM dan menyatakan telah menghentikan seluruh distribusi serta penjualan kedua produk terkait yang dinyatakan berbahaya baik yang sudah dipasarkan di toko online maupun offline.

Selain itu, Pinkflash akan melakukan pemusnahan produk sesuai prosedur dan standar keamanan, sebagaiman instruksi BPOM.

Lebih dari itu, Pinkflash menjanjikan ganti rugi sebagai bentuk kompensasi terhadap konsumen yang telah terlanjur membeli produk eyeshadow sebelum rilis BPOM keluar.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI