- Total iuran adalah 5%, dengan rincian 4% dibayar perusahaan dan 1% dari gajimu.
- Perhitungan didasarkan pada gaji pokok ditambah tunjangan tetap, bukan take-home pay.
- Ada batas atas dan batas bawah (UMP) yang memengaruhi angka final iuran bulananmu.
Perhitungan:
- Dasar Upah: Rp2.441.400
- Iuran Perusahaan (4 persen): Rp97.656
- Potongan Gaji Doni (1 persen): Rp24.414
Total Iuran: Rp122.070
Kasus 2: Siska (Gaji Standar & Tanggungan Lebih)
Profil: Gaji Rp2.500.000/bulan, punya 1 istri dan 5 anak.
Analisis: Gaji Siska di atas UMP dan di bawah batas atas, jadi perhitungannya menggunakan gaji riil. Namun, tanggungannya 7 orang (dirinya + istri + 5 anak), sementara BPJS hanya menanggung 5 orang. Artinya, ada 2 anak yang iurannya harus dibayar tambahan.
Perhitungan:
- Dasar Upah: Rp2.500.000
- Iuran Perusahaan (4 persen): Rp100.000
- Potongan Gaji Siska (1 persen): Rp25.000
- Iuran Tambahan (2 anak x 1 persen): 2 x (1 persen dari Rp2,5 juta) = Rp50.000
Total Potongan Gaji Siska: Rp25.000 + Rp50.000 = Rp75.000
Kasus 3: Amir (Gaji di Atas Langit-Langit)
Profil: Gaji Rp15.000.000/bulan, punya 1 istri dan 3 anak.
Baca Juga: Soal Anggota Polri Aktif di Kementan, Menteri Amran: Justru Sangat Membantu
Analisis: Gaji Amir (Rp15 juta) jauh di atas batas atas iuran (Rp12 juta). Maka, perhitungan iurannya mentok di angka Rp12 juta.
Perhitungan:
- Dasar Upah: Rp12.000.000
- Iuran Perusahaan (4 persen): Rp480.000
- Potongan Gaji Amir (1 persen): Rp120.000
Total Iuran: Rp600.000
Ini BPJS Kesehatan, Bukan Ketenagakerjaan Ya!
Satu hal terakhir yang penting untuk diluruskan.
Potongan 1 persen ini adalah untuk BPJS Kesehatan, yaitu jaminan yang kamu pakai untuk berobat di klinik atau rumah sakit.
Ini berbeda dengan potongan BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, dan lainnya, yang potongannya juga ada di slip gajimu.