Soal Anggota Polri Aktif di Kementan, Menteri Amran: Justru Sangat Membantu

Bangun Santoso | Suara.com

Jum'at, 21 November 2025 | 13:16 WIB
Soal Anggota Polri Aktif di Kementan, Menteri Amran: Justru Sangat Membantu
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. [Suara.com/Bagaskara]
  • Mahkamah Konstitusi memutuskan melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
  • Menteri Pertanian dan ESDM menyatakan sangat terbantu dengan kolaborasi efektif aparat Polri aktif di kementerian mereka.
  • Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mencontohkan Irjen Kementerian ESDM diisi perwira tinggi Polri berpangkat Komisaris Jenderal.

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengetuk palu putusan yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Namun, respons berbeda datang dari dua menteri di kabinet yang justru merasa sangat terbantu dengan kehadiran aparat di lingkungan kerja mereka.

Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menjadi salah satu yang vokal menyuarakan manfaat keberadaan anggota Polri di kementeriannya.

Tanpa ragu, ia menyebut kolaborasi tersebut berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi institusi yang dipimpinnya.

Saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (20/11/2025), Amran dengan tegas memberikan pembelaannya.

"Membantu, sangat membantu," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.

Ia bahkan menjelaskan lebih jauh bahwa kehadiran aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun kejaksaan, secara signifikan memperkuat sistem pengawasan internal dan penegakan aturan di sektor ESDM yang rawan penyimpangan.

Bahlil mencontohkan, posisi strategis seperti Inspektur Jenderal di Kementerian ESDM saat ini diisi oleh seorang perwira tinggi Polri berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen), dan hal itu berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Di ESDM ada beberapa anggota dari Polri, termasuk Inspektur Jenderal kita. Itu pangkatnya Bintang 3 atau apa namanya, komjen ya,” ujar Bahlil.

Ia menepis anggapan bahwa penempatan aparat aktif hanya sebatas formalitas. Sebaliknya, Bahlil merasakan langsung dampak positifnya dalam mempercepat dan memperkuat fungsi pengawasan.

“Sangat, sangat (membantu). Polisi aktif, kemudian jaksa aktif. Jaksa juga kan ada di kantor kami. Dirjen Gakkum kan dari jaksa. Dan saya pikir ini sebuah kolaborasi yang baik dan sangat membantu,” tegasnya.

Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 telah secara resmi menghapus celah hukum yang selama ini memungkinkan polisi aktif rangkap jabatan di luar institusi kepolisian.

Dalam amar putusan yang dibacakan pada Kamis (14/11), MK menegaskan bahwa setiap anggota Polri yang hendak mengisi jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu dari dinas kepolisian.

“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buntut Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, Ratusan Pati Lain Menyusul?

Buntut Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, Ratusan Pati Lain Menyusul?

News | Jum'at, 21 November 2025 | 08:37 WIB

Halim Kalla Diperiksa 9 Jam Terkait Korupsi PLTU Mangkrak Rp1,35 Triliun

Halim Kalla Diperiksa 9 Jam Terkait Korupsi PLTU Mangkrak Rp1,35 Triliun

News | Jum'at, 21 November 2025 | 08:04 WIB

Terbongkar! Sindikat Pinjol Dompet Selebriti: Teror Korban Pakai Foto Porno, Aset Rp14 Miliar Disita

Terbongkar! Sindikat Pinjol Dompet Selebriti: Teror Korban Pakai Foto Porno, Aset Rp14 Miliar Disita

News | Kamis, 20 November 2025 | 18:49 WIB

Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?

Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?

News | Kamis, 20 November 2025 | 19:05 WIB

Komisi III 'Spill' Revisi UU Polri yang Bakal Dibahas: Akan Atur Perpanjangan Batas Usia Pensiun

Komisi III 'Spill' Revisi UU Polri yang Bakal Dibahas: Akan Atur Perpanjangan Batas Usia Pensiun

News | Kamis, 20 November 2025 | 18:20 WIB

Sempat Sakit, Adik Jusuf Kalla Diperiksa Kasus Korupsi PLTU Rp1,35 Triliun Hari Ini!

Sempat Sakit, Adik Jusuf Kalla Diperiksa Kasus Korupsi PLTU Rp1,35 Triliun Hari Ini!

News | Kamis, 20 November 2025 | 08:58 WIB

Survei RPI Sebut Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Polri Tinggi, Ini Penjelasannya

Survei RPI Sebut Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Polri Tinggi, Ini Penjelasannya

News | Rabu, 19 November 2025 | 21:10 WIB

Terkini

Wamen PPPA Soroti Lingkaran Setan Kemiskinan Akibat 'Banyak Anak Banyak Rezeki'

Wamen PPPA Soroti Lingkaran Setan Kemiskinan Akibat 'Banyak Anak Banyak Rezeki'

News | Rabu, 08 April 2026 | 22:27 WIB

Indonesia Sambut Baik Gencatan Senjata Iran dan AS

Indonesia Sambut Baik Gencatan Senjata Iran dan AS

News | Rabu, 08 April 2026 | 22:23 WIB

Isu Perombakan Kabinet, Sekjen Partai Golkar Berharap Tidak Ada Kadernya yang Terkena Reshuffle

Isu Perombakan Kabinet, Sekjen Partai Golkar Berharap Tidak Ada Kadernya yang Terkena Reshuffle

News | Rabu, 08 April 2026 | 22:17 WIB

Prabowo Targetkan 3 Tahun Lagi Indonesia Bebas Sampah: Kita Punya Teknologi Buatan Sendiri

Prabowo Targetkan 3 Tahun Lagi Indonesia Bebas Sampah: Kita Punya Teknologi Buatan Sendiri

News | Rabu, 08 April 2026 | 22:15 WIB

Lakukan Evaluasi Imbas 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pemerintah Bakal Tarik Pasukan Perdamaian?

Lakukan Evaluasi Imbas 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pemerintah Bakal Tarik Pasukan Perdamaian?

News | Rabu, 08 April 2026 | 22:11 WIB

Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU TNI Terkait Tragedi Andrie Yunus

Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU TNI Terkait Tragedi Andrie Yunus

News | Rabu, 08 April 2026 | 21:59 WIB

Polemik Kasus Chromebook dan Ancaman Trial by The Press di Era Digital

Polemik Kasus Chromebook dan Ancaman Trial by The Press di Era Digital

News | Rabu, 08 April 2026 | 21:54 WIB

Buronan Interpol dan Bos Mafia Asal Inggris Akhirnya Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Buronan Interpol dan Bos Mafia Asal Inggris Akhirnya Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

News | Rabu, 08 April 2026 | 21:50 WIB

Istana Belum Terima Hasil Investigasi PBB Penyebab 3 TNI Gugur di Lebanon

Istana Belum Terima Hasil Investigasi PBB Penyebab 3 TNI Gugur di Lebanon

News | Rabu, 08 April 2026 | 21:00 WIB

Bupati Bekasi Ade Kuswara Klaim Tak Tahu Soal Pembakaran Rumah Saksi dalam Kasus Suap Ijon Proyek

Bupati Bekasi Ade Kuswara Klaim Tak Tahu Soal Pembakaran Rumah Saksi dalam Kasus Suap Ijon Proyek

News | Rabu, 08 April 2026 | 20:53 WIB