Soal Anggota Polri Aktif di Kementan, Menteri Amran: Justru Sangat Membantu

Bangun Santoso

Jum'at, 21 November 2025 | 13:16 WIB
Soal Anggota Polri Aktif di Kementan, Menteri Amran: Justru Sangat Membantu
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. [Suara.com/Bagaskara]
baca 10 detik
  • Mahkamah Konstitusi memutuskan melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
  • Menteri Pertanian dan ESDM menyatakan sangat terbantu dengan kolaborasi efektif aparat Polri aktif di kementerian mereka.
  • Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mencontohkan Irjen Kementerian ESDM diisi perwira tinggi Polri berpangkat Komisaris Jenderal.

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengetuk palu putusan yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Namun, respons berbeda datang dari dua menteri di kabinet yang justru merasa sangat terbantu dengan kehadiran aparat di lingkungan kerja mereka.

Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menjadi salah satu yang vokal menyuarakan manfaat keberadaan anggota Polri di kementeriannya.

Tanpa ragu, ia menyebut kolaborasi tersebut berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi institusi yang dipimpinnya.

Saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (20/11/2025), Amran dengan tegas memberikan pembelaannya.

"Membantu, sangat membantu," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.

Ia bahkan menjelaskan lebih jauh bahwa kehadiran aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun kejaksaan, secara signifikan memperkuat sistem pengawasan internal dan penegakan aturan di sektor ESDM yang rawan penyimpangan.

Bahlil mencontohkan, posisi strategis seperti Inspektur Jenderal di Kementerian ESDM saat ini diisi oleh seorang perwira tinggi Polri berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen), dan hal itu berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Di ESDM ada beberapa anggota dari Polri, termasuk Inspektur Jenderal kita. Itu pangkatnya Bintang 3 atau apa namanya, komjen ya,” ujar Bahlil.

baca juga

Ia menepis anggapan bahwa penempatan aparat aktif hanya sebatas formalitas. Sebaliknya, Bahlil merasakan langsung dampak positifnya dalam mempercepat dan memperkuat fungsi pengawasan.

“Sangat, sangat (membantu). Polisi aktif, kemudian jaksa aktif. Jaksa juga kan ada di kantor kami. Dirjen Gakkum kan dari jaksa. Dan saya pikir ini sebuah kolaborasi yang baik dan sangat membantu,” tegasnya.

Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 telah secara resmi menghapus celah hukum yang selama ini memungkinkan polisi aktif rangkap jabatan di luar institusi kepolisian.

Dalam amar putusan yang dibacakan pada Kamis (14/11), MK menegaskan bahwa setiap anggota Polri yang hendak mengisi jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu dari dinas kepolisian.

“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buntut Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, Ratusan Pati Lain Menyusul?

Buntut Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, Ratusan Pati Lain Menyusul?

News | Jum'at, 21 November 2025 | 08:37 WIB

Halim Kalla Diperiksa 9 Jam Terkait Korupsi PLTU Mangkrak Rp1,35 Triliun

Halim Kalla Diperiksa 9 Jam Terkait Korupsi PLTU Mangkrak Rp1,35 Triliun

News | Jum'at, 21 November 2025 | 08:04 WIB

Terbongkar! Sindikat Pinjol Dompet Selebriti: Teror Korban Pakai Foto Porno, Aset Rp14 Miliar Disita

Terbongkar! Sindikat Pinjol Dompet Selebriti: Teror Korban Pakai Foto Porno, Aset Rp14 Miliar Disita

News | Kamis, 20 November 2025 | 18:49 WIB

Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?

Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?

News | Kamis, 20 November 2025 | 19:05 WIB

Komisi III 'Spill' Revisi UU Polri yang Bakal Dibahas: Akan Atur Perpanjangan Batas Usia Pensiun

Komisi III 'Spill' Revisi UU Polri yang Bakal Dibahas: Akan Atur Perpanjangan Batas Usia Pensiun

News | Kamis, 20 November 2025 | 18:20 WIB

Sempat Sakit, Adik Jusuf Kalla Diperiksa Kasus Korupsi PLTU Rp1,35 Triliun Hari Ini!

Sempat Sakit, Adik Jusuf Kalla Diperiksa Kasus Korupsi PLTU Rp1,35 Triliun Hari Ini!

News | Kamis, 20 November 2025 | 08:58 WIB

Survei RPI Sebut Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Polri Tinggi, Ini Penjelasannya

Survei RPI Sebut Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Polri Tinggi, Ini Penjelasannya

News | Rabu, 19 November 2025 | 21:10 WIB

Terkini

Rekening Aktivis Pati Dibekukan, Koalisi Sipil: Jangan Jadikan Bank Alat Membungkam Kritik

Rekening Aktivis Pati Dibekukan, Koalisi Sipil: Jangan Jadikan Bank Alat Membungkam Kritik

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:05 WIB

Kebakaran Desa Adat Sade, Gubernur NTB Ungkap Dugaan Awal: Masalah Listrik

Kebakaran Desa Adat Sade, Gubernur NTB Ungkap Dugaan Awal: Masalah Listrik

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:04 WIB

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tak Saling Salahkan soal Asap Karhutla

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tak Saling Salahkan soal Asap Karhutla

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:57 WIB

Ratu Tisha: Sepak Bola dan Pendidikan Dapat Berjalan Beriringan

Ratu Tisha: Sepak Bola dan Pendidikan Dapat Berjalan Beriringan

Bola | Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:44 WIB

1.923 Titik Panas Terdeteksi di Papua Tengah, Nabire Terbanyak

1.923 Titik Panas Terdeteksi di Papua Tengah, Nabire Terbanyak

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:42 WIB

DPR Respons Wacana Pengalihan Utang Whoosh ke Kemenkeu

DPR Respons Wacana Pengalihan Utang Whoosh ke Kemenkeu

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:36 WIB

Zulhas: Anggota Dewan Hingga Menteri PAN Wajib Potong Gaji Sebulan Demi Rakyat NTT

Zulhas: Anggota Dewan Hingga Menteri PAN Wajib Potong Gaji Sebulan Demi Rakyat NTT

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:32 WIB

Misbakhun Tegaskan SOKSI Siap Jadi Pendulang Suara Golkar di Pemilu Mendatang

Misbakhun Tegaskan SOKSI Siap Jadi Pendulang Suara Golkar di Pemilu Mendatang

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:28 WIB

Viral Pemblokiran Rekening Warga di Bank Mandiri, Bagaimana Regulasinya?

Viral Pemblokiran Rekening Warga di Bank Mandiri, Bagaimana Regulasinya?

Bisnis | Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:15 WIB

Prabowo Copot M Nasir dari Sekda Aceh, Pemprov: Tak Ada Masalah Apa-apa

Prabowo Copot M Nasir dari Sekda Aceh, Pemprov: Tak Ada Masalah Apa-apa

Sumut | Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:09 WIB

×