Soal Anggota Polri Aktif di Kementan, Menteri Amran: Justru Sangat Membantu

Bangun Santoso

Jum'at, 21 November 2025 | 13:16 WIB
Soal Anggota Polri Aktif di Kementan, Menteri Amran: Justru Sangat Membantu
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. [Suara.com/Bagaskara]
baca 10 detik
  • Mahkamah Konstitusi memutuskan melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
  • Menteri Pertanian dan ESDM menyatakan sangat terbantu dengan kolaborasi efektif aparat Polri aktif di kementerian mereka.
  • Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mencontohkan Irjen Kementerian ESDM diisi perwira tinggi Polri berpangkat Komisaris Jenderal.

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengetuk palu putusan yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Namun, respons berbeda datang dari dua menteri di kabinet yang justru merasa sangat terbantu dengan kehadiran aparat di lingkungan kerja mereka.

Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menjadi salah satu yang vokal menyuarakan manfaat keberadaan anggota Polri di kementeriannya.

Tanpa ragu, ia menyebut kolaborasi tersebut berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi institusi yang dipimpinnya.

Saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (20/11/2025), Amran dengan tegas memberikan pembelaannya.

"Membantu, sangat membantu," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.

Ia bahkan menjelaskan lebih jauh bahwa kehadiran aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun kejaksaan, secara signifikan memperkuat sistem pengawasan internal dan penegakan aturan di sektor ESDM yang rawan penyimpangan.

Bahlil mencontohkan, posisi strategis seperti Inspektur Jenderal di Kementerian ESDM saat ini diisi oleh seorang perwira tinggi Polri berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen), dan hal itu berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Di ESDM ada beberapa anggota dari Polri, termasuk Inspektur Jenderal kita. Itu pangkatnya Bintang 3 atau apa namanya, komjen ya,” ujar Bahlil.

baca juga

Ia menepis anggapan bahwa penempatan aparat aktif hanya sebatas formalitas. Sebaliknya, Bahlil merasakan langsung dampak positifnya dalam mempercepat dan memperkuat fungsi pengawasan.

“Sangat, sangat (membantu). Polisi aktif, kemudian jaksa aktif. Jaksa juga kan ada di kantor kami. Dirjen Gakkum kan dari jaksa. Dan saya pikir ini sebuah kolaborasi yang baik dan sangat membantu,” tegasnya.

Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 telah secara resmi menghapus celah hukum yang selama ini memungkinkan polisi aktif rangkap jabatan di luar institusi kepolisian.

Dalam amar putusan yang dibacakan pada Kamis (14/11), MK menegaskan bahwa setiap anggota Polri yang hendak mengisi jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu dari dinas kepolisian.

“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buntut Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, Ratusan Pati Lain Menyusul?

Buntut Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, Ratusan Pati Lain Menyusul?

News | Jum'at, 21 November 2025 | 08:37 WIB

Halim Kalla Diperiksa 9 Jam Terkait Korupsi PLTU Mangkrak Rp1,35 Triliun

Halim Kalla Diperiksa 9 Jam Terkait Korupsi PLTU Mangkrak Rp1,35 Triliun

News | Jum'at, 21 November 2025 | 08:04 WIB

Terbongkar! Sindikat Pinjol Dompet Selebriti: Teror Korban Pakai Foto Porno, Aset Rp14 Miliar Disita

Terbongkar! Sindikat Pinjol Dompet Selebriti: Teror Korban Pakai Foto Porno, Aset Rp14 Miliar Disita

News | Kamis, 20 November 2025 | 18:49 WIB

Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?

Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?

News | Kamis, 20 November 2025 | 19:05 WIB

Komisi III 'Spill' Revisi UU Polri yang Bakal Dibahas: Akan Atur Perpanjangan Batas Usia Pensiun

Komisi III 'Spill' Revisi UU Polri yang Bakal Dibahas: Akan Atur Perpanjangan Batas Usia Pensiun

News | Kamis, 20 November 2025 | 18:20 WIB

Sempat Sakit, Adik Jusuf Kalla Diperiksa Kasus Korupsi PLTU Rp1,35 Triliun Hari Ini!

Sempat Sakit, Adik Jusuf Kalla Diperiksa Kasus Korupsi PLTU Rp1,35 Triliun Hari Ini!

News | Kamis, 20 November 2025 | 08:58 WIB

Survei RPI Sebut Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Polri Tinggi, Ini Penjelasannya

Survei RPI Sebut Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Polri Tinggi, Ini Penjelasannya

News | Rabu, 19 November 2025 | 21:10 WIB

Terkini

Ketika Kesempurnaan Menyimpan Rahasia Gelap dalam Novel Girls in the Dark

Ketika Kesempurnaan Menyimpan Rahasia Gelap dalam Novel Girls in the Dark

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:30 WIB

Sabun Kojie San untuk Wajah atau Badan? Simak Kegunaan dan Kandungannya

Sabun Kojie San untuk Wajah atau Badan? Simak Kegunaan dan Kandungannya

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:26 WIB

Cara Reapply Sunscreen di Atas Makeup Tanpa Merusak Riasan, Begini Langkah yang Benar

Cara Reapply Sunscreen di Atas Makeup Tanpa Merusak Riasan, Begini Langkah yang Benar

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:25 WIB

10 Tahun Debut Solo! Yesung Super Junior Bahas Perpisahan di Lagu Pedazos

10 Tahun Debut Solo! Yesung Super Junior Bahas Perpisahan di Lagu Pedazos

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:24 WIB

Tanggapi Temuan MK soal Ijazah Gibran, Deddy Sitorus: Sejak Awal Tak Penuhi Syarat

Tanggapi Temuan MK soal Ijazah Gibran, Deddy Sitorus: Sejak Awal Tak Penuhi Syarat

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:20 WIB

WhatsApp Siapkan Fitur Baru Sembunyikan Chat dari Perangkat Terhubung

WhatsApp Siapkan Fitur Baru Sembunyikan Chat dari Perangkat Terhubung

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:20 WIB

Warga Kembali Temukan 2 Mortir Saat Mencari Tiram di Krueng Aceh

Warga Kembali Temukan 2 Mortir Saat Mencari Tiram di Krueng Aceh

Sumut | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:16 WIB

Kasus Perundungan di Pemalang, KemenPPPA Ingatkan Anak Terduga Pelaku Tetap Harus Dilindungi

Kasus Perundungan di Pemalang, KemenPPPA Ingatkan Anak Terduga Pelaku Tetap Harus Dilindungi

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:15 WIB

Tak Perlu Mahal, 6 HP Rp2 Jutaan Ini Sudah Dibekali Fitur NFC

Tak Perlu Mahal, 6 HP Rp2 Jutaan Ini Sudah Dibekali Fitur NFC

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:15 WIB

Perbedaan Maskara Dazzle Me Lock & Pop Kemasan Hijau, Pink, dan Hitam

Perbedaan Maskara Dazzle Me Lock & Pop Kemasan Hijau, Pink, dan Hitam

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:12 WIB

×