Bedanya Pasal Perzinahan yang Menyeret Inara Rusli vs Pasal Kumpul Kebo

Nur Khotimah, Shevinna Putti Anggraeni

Selasa, 25 November 2025 | 18:33 WIB
Bedanya Pasal Perzinahan yang Menyeret Inara Rusli vs Pasal Kumpul Kebo
Perbedaan pasal perzinahan dan kumpul kebo, setelah Inara Rusli dilaporkan atas pasal perzinahan dengan Insanul Fahmi. (Instagram/mommy_starla)
baca 10 detik
  • Inara Rusli dilaporkan Wardatina Mawa menggunakan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan terkait isu perselingkuhan suaminya.
  • Pasal perzinahan berfokus pada persetubuhan di luar nikah dengan salah satu pihak terikat perkawinan sah.
  • Hukuman Pasal 284 KUHP lebih berat, yaitu satu tahun penjara, dibanding pasal kumpul kebo enam bulan penjara.

Suara.com - Isu perselingkuhan Inara Rusli dan Insanul Fahmi, suami Wardatina Mawa tengah menjadi sorotan publik.

Kabarnya, Inara Rusli pun dilaporkan menggunakan pasal 284 KUHP tentang perzinahan oleh istri sah Insanul Fahmi, Wardatina Mawa.

Pasal perzinahan yang menyeret Inara Rusli ini tentu berbeda dengan pasal kumpul kebo, meskipun hakekatnya serupa yakni hubungan badan di luar nikah.

Perbedaan Pasal Perzinahan dan Kumpul Kebo

Dilansir dari hukumonline.com, pasal perzinahan fokus pada persetubuhan antara dua orang di luar nikah, tetapi salah satunya sudah terikat perkawinan.

Sedangkan, pasal kumpul kebo fokus pada dua orang tanpa ikatan pernikahan hidup bersama.

Inara Rusli (Instagram/mommy_starla)
Inara Rusli (Instagram/mommy_starla)

Selain itu, pasal perzinahan bisa membuat seseorang langsung dipidana meskipun baru sekali melakukan hubungan badan.

Sementara dalam kumpul kebo, hubungan badan ini bisa dilakukan berkali-kali karena tinggal bersama.

Namun, hukuman pidana orang yang dijerat pasal perzinahan lebih berat daripada orang yang dijerat pasal kumpul kebo.

Sebab, orang yang dijerat pasal perzinahan terancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II yang setara Rp10 juta.

baca juga

Kemudian, orang yang dijerat pasal kumpul kebo terancam pidana penjara lebih ringan, yakni 6 bulan penjara atau denda kategori II.

Meski begitu, seseorang bisa dijerat dengan kedua pasal tersebut atas laporan dari suami, istri, orangtua atau anak pelaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terseret Skandal Inara Rusli, Brand Jamise Syari: Kami Tidak Mendukung Tindakan Langgar Syariat

Terseret Skandal Inara Rusli, Brand Jamise Syari: Kami Tidak Mendukung Tindakan Langgar Syariat

Entertainment | Selasa, 25 November 2025 | 17:09 WIB

Suami Ingin Jadikan Inara Rusli Istri Kedua, Istri Sah Jijik Lihat Bukti CCTV

Suami Ingin Jadikan Inara Rusli Istri Kedua, Istri Sah Jijik Lihat Bukti CCTV

Entertainment | Selasa, 25 November 2025 | 14:59 WIB

Inara Rusli Terseret Isu Orang Ketiga, Reaksi Mantan Mertua Jadi Sorotan

Inara Rusli Terseret Isu Orang Ketiga, Reaksi Mantan Mertua Jadi Sorotan

Your Say | Selasa, 25 November 2025 | 16:35 WIB

Terkini

Rudy Susmanto dan Gerindra Bogor Rapatkan Barisan Kawal Program Prabowo hingga 2029

Rudy Susmanto dan Gerindra Bogor Rapatkan Barisan Kawal Program Prabowo hingga 2029

Bogor | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:42 WIB

Menhut Bidik 6 Perusahaan Lagi soal Karhutla, Siapa yang Terancam Kehilangan Izin Usaha?

Menhut Bidik 6 Perusahaan Lagi soal Karhutla, Siapa yang Terancam Kehilangan Izin Usaha?

Kalbar | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Nilai Kinerja Positif, Gerindra Beri Lampu Hijau Rudy Susmanto Lanjut Periode Kedua

Nilai Kinerja Positif, Gerindra Beri Lampu Hijau Rudy Susmanto Lanjut Periode Kedua

Jabar | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Misteri Mayat Membusuk di Podomoro Tenjo, Sempat Titip Kucing ke Tetangga Sebelum Meninggal

Misteri Mayat Membusuk di Podomoro Tenjo, Sempat Titip Kucing ke Tetangga Sebelum Meninggal

Bogor | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:16 WIB

Asap Tebal Hambat Pemadaman Karhutla, 3 Helikopter Malaysia Masih Menunggu Respons RI

Asap Tebal Hambat Pemadaman Karhutla, 3 Helikopter Malaysia Masih Menunggu Respons RI

Sumsel | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:14 WIB

Hilang 10 Hari, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di Apartemen Tangerang

Hilang 10 Hari, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di Apartemen Tangerang

Jabar | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:03 WIB

Pemkab Bogor Targetkan Utang Proyek Rp44 M Cair Akhir Oktober

Pemkab Bogor Targetkan Utang Proyek Rp44 M Cair Akhir Oktober

Bogor | Senin, 12 Oktober 2026 | 22:55 WIB

Kronologi Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Kaca Pecah hingga Official Dikeroyok

Kronologi Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Kaca Pecah hingga Official Dikeroyok

Jabar | Senin, 12 Oktober 2026 | 22:48 WIB

PSSI Apresiasi Bobby Nasution Sebagai Satu-satunya Gubernur Peduli Timnas

PSSI Apresiasi Bobby Nasution Sebagai Satu-satunya Gubernur Peduli Timnas

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Polda Banten Gagalkan Peredaran 11 Kg Ganja dan Sabu Modus Jasa Ekspedisi di Bogor

Polda Banten Gagalkan Peredaran 11 Kg Ganja dan Sabu Modus Jasa Ekspedisi di Bogor

Banten | Senin, 12 Oktober 2026 | 22:37 WIB

×