- Inara Rusli dilaporkan Wardatina Mawa menggunakan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan terkait isu perselingkuhan suaminya.
- Pasal perzinahan berfokus pada persetubuhan di luar nikah dengan salah satu pihak terikat perkawinan sah.
- Hukuman Pasal 284 KUHP lebih berat, yaitu satu tahun penjara, dibanding pasal kumpul kebo enam bulan penjara.
Suara.com - Isu perselingkuhan Inara Rusli dan Insanul Fahmi, suami Wardatina Mawa tengah menjadi sorotan publik.
Kabarnya, Inara Rusli pun dilaporkan menggunakan pasal 284 KUHP tentang perzinahan oleh istri sah Insanul Fahmi, Wardatina Mawa.
Pasal perzinahan yang menyeret Inara Rusli ini tentu berbeda dengan pasal kumpul kebo, meskipun hakekatnya serupa yakni hubungan badan di luar nikah.
Perbedaan Pasal Perzinahan dan Kumpul Kebo
Dilansir dari hukumonline.com, pasal perzinahan fokus pada persetubuhan antara dua orang di luar nikah, tetapi salah satunya sudah terikat perkawinan.
Sedangkan, pasal kumpul kebo fokus pada dua orang tanpa ikatan pernikahan hidup bersama.

Selain itu, pasal perzinahan bisa membuat seseorang langsung dipidana meskipun baru sekali melakukan hubungan badan.
Sementara dalam kumpul kebo, hubungan badan ini bisa dilakukan berkali-kali karena tinggal bersama.
Namun, hukuman pidana orang yang dijerat pasal perzinahan lebih berat daripada orang yang dijerat pasal kumpul kebo.
Sebab, orang yang dijerat pasal perzinahan terancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II yang setara Rp10 juta.
Baca Juga: Inara Rusli Tak Bisa Bantah Lagi, Bukti CCTV Bikin Wardanita Mawa Istigfar: Itu Zina Besar
Kemudian, orang yang dijerat pasal kumpul kebo terancam pidana penjara lebih ringan, yakni 6 bulan penjara atau denda kategori II.
Meski begitu, seseorang bisa dijerat dengan kedua pasal tersebut atas laporan dari suami, istri, orangtua atau anak pelaku.