Suara.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Muhammad Kerry Adrianto (kanan) saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum membacakan replik atas nota pembelaan terdakwa Kerry Adrianto Riza dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga.
Dalam repliknya, jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh pledoi Kerry dan tim kuasa hukumnya. Jaksa juga memohon agar hakim menerima seluruh dalil penuntut umum serta mengabulkan tuntutan pidana yang telah dibacakan sebelumnya.
Pada sidang tuntutan, Kerry dituntut 18 tahun penjara serta membayar uang pengganti atas kerugian negara dan perekonomian negara sebesar Rp13,4 triliun. Jaksa menilai unsur perbuatan pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi.
Sebelumnya, Kerry menyatakan tuntutan jaksa hanya mengulang konstruksi awal penyidikan dan tidak mempertimbangkan fakta persidangan. Ia juga menilai tidak ada bukti perintah, aliran dana, maupun niat jahat yang dapat menjerat dirinya dalam perkara tersebut. [Suara.com/Alfian Winanto]