Pembagian THR Paling Lambat Kapan? Tidak Boleh Dicicil, Cek Batas Waktunya

Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 24 Februari 2026 | 17:31 WIB
Pembagian THR Paling Lambat Kapan? Tidak Boleh Dicicil, Cek Batas Waktunya
pembagian thr paling lambat kapan/pexels

Suara.com - Tunjangan hari raya menjadi salah satu variabel kompensasi yang merupakan hak dari pekerja di Indonesia. Tunjangan umum awam diberikan pada saat momen hari raya keagamaan seperti Idul Fitri. Lalu untuk tahun 2026 ini, pembagian THR paling lambat kapan?

Di Indonesia, waktu pembagian THR sebenarnya dapat mengacu pada Permenaker No. 6 Tahun 2016 lalu. Peraturan ini menyebutkan waktu pembagian THR dan skema pemberiannya, yang dilakukan secara penuh tanpa dicicil.

Tahun 2026 ini Idul Fitri diperkirakan akan tiba pada tanggal 19 atau 20 Maret 2026. Maka dari itu berikut perkiraan waktu pembagian THR paling lambat untuk pekerja swasta dan pegawai negeri sipil atau ASN.

Jadwal Pencairan THR PNS 2026

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, telah menegaskan bahwa anggaran THR bagi ASN akan segera direalisasikan. Pencairan THR untuk PNS, anggota TNI, dan Polri, serta para pensiunan akan dimulai secara bertahap mulai dari hari Kamis, 26 Februari 2026 mendatang.

Kepastian ini disampaikan olehnya saat ditemui awak media di kompleks DPR RI. Disampaikan bahwa pencairan telah dijadwalkan, dan akan diagendakan pada minggu pertama bulan Ramadhan 2026 ini.

Nantinya, proses pencairan akan dilakukan secara bertahan untuk memastikan proses distribusi berjalan dengan lancar. Periodenya juga akan menyesuaikan dengan kesiapan administrasi masing-masing instansi yang ada.

Pencairan THR yang diagendakan sejak awal Ramadhan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan belanja pegawai dan pensiunan yang biasanya meningkat menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Meski sedikit berbeda dengan periode sebelumnya, namun skema ini tetap dirasa yang terbaik demi kebaikan bersama: membantu kebutuhan ASN, dan membantu mendorong perputaran roda ekonomi di tingkat akar rumput.

Lalu Bagaimana dengan Pegawai Swasta?

Untuk pegawai swasta sendiri, ketentuan THR yang diberikan mengacu pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku saat ini. Pemerintah secara langsung telah menetapkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR sebagai bagian dari variabel pengupahan, yang harus diberikan sesuai aturan.

baca juga

Regulasi yang menjadi acuan utama adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang secara langsung menegaskan kewajiban pemberian THR oleh perusahaan pada karyawan di hari besar keagamaan.

Ada pula aturan lain seperti Undang-undang Cipta Kerja pasal 88E yang menyebutkan bahwa Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan hak pekerja.

THR untuk pegawai swasta kemudian wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri. Maka jika hari raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 19 atau 20 Maret 2026, batas akhir pembayaran THR yang harus ditepati adalah pada tanggal 11 sampai 12 Maret 2026 mendatang.

Meski demikian, terdapat organisasi buruh yang memberikan tekanan pada pemerintah dan perusahaan untuk memberikannya lebih awal. Hal ini tentu akan tergantung dengan keputusan perusahaan masing-masing.

Namun aturan pemerintah yang disebutkan di atas bersifat mengikat pada seluruh perusahaan tanpa pengecualian. Pengusaha tidak diperkenankan menunda pembayaran melewati tenggat waktu tersebut.

Tidak Dicicil, Dibayarkan Penuh

Pembayaran THR yang diberikan pada karyawan tidak boleh dicicil. Perusahaan wajib memberikan THR secara penuh, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Untuk perusahaan yang gagal membayarkan THR tepat waktu, terdapat denda yang akan dikenakan sebesar 5% dari total kewajiban yang harus dibayarkan pada pekerja.

Itu tadi sedikit penjelasan tentang pembagian THR paling lambat kapan untuk golongan ASN dan pegawai swasta. Semoga bermanfaat!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Libur Sekolah Lebaran 2026 Berapa Hari? Cek Keputusan Resminya di Sini

Libur Sekolah Lebaran 2026 Berapa Hari? Cek Keputusan Resminya di Sini

Lifestyle | Selasa, 24 Februari 2026 | 15:19 WIB

DPR Desak THR Dibayar 2 Pekan Lebih Awal, Ternyata Ini Alasannya!

DPR Desak THR Dibayar 2 Pekan Lebih Awal, Ternyata Ini Alasannya!

News | Selasa, 24 Februari 2026 | 15:04 WIB

Cara Mengubah Jadwal Tiket Kereta Api dengan Mudah dan Cepat, Ini Syaratnya

Cara Mengubah Jadwal Tiket Kereta Api dengan Mudah dan Cepat, Ini Syaratnya

Lifestyle | Selasa, 24 Februari 2026 | 15:26 WIB

Terkini

KPK Berharap Sidang Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Bakal Lanjut ke Pembuktian

KPK Berharap Sidang Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Bakal Lanjut ke Pembuktian

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 11:04 WIB

Meski Diterima Pimpinan DPR, Botok Pati Pastikan Aksi 27 Agustus Tetap Lanjut

Meski Diterima Pimpinan DPR, Botok Pati Pastikan Aksi 27 Agustus Tetap Lanjut

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 11:02 WIB

KAI Commuter Siaga Aksi Demo Jakarta

KAI Commuter Siaga Aksi Demo Jakarta

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2026 | 10:58 WIB

Korban Hilang Longsor Jalur Perbatasan Tibet - Nepal Melonjak Hingga 558 Orang

Korban Hilang Longsor Jalur Perbatasan Tibet - Nepal Melonjak Hingga 558 Orang

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 10:56 WIB

Mengenal Rumus Volume dan Luas Permukaan Prisma: Panduan Lengkap Sifat, Jenis, dan Contoh Soal

Mengenal Rumus Volume dan Luas Permukaan Prisma: Panduan Lengkap Sifat, Jenis, dan Contoh Soal

Tekno | Kamis, 27 Agustus 2026 | 10:54 WIB

Disrupsi AI di Industri Kreatif: Ketika Keterampilan Teknis Saja Tak Lagi Cukup

Disrupsi AI di Industri Kreatif: Ketika Keterampilan Teknis Saja Tak Lagi Cukup

Your Say | Kamis, 27 Agustus 2026 | 10:53 WIB

5 Rekomendasi HP dengan Layar Lebar dan UI Sederhana untuk Orang Tua

5 Rekomendasi HP dengan Layar Lebar dan UI Sederhana untuk Orang Tua

Tekno | Kamis, 27 Agustus 2026 | 10:53 WIB

Kabut Asap: Kasus ISPA Riau Tembus 1.960, Pekanbaru dan Pelalawan Tertinggi

Kabut Asap: Kasus ISPA Riau Tembus 1.960, Pekanbaru dan Pelalawan Tertinggi

Riau | Kamis, 27 Agustus 2026 | 10:50 WIB

Meski Tak Mati Terbakar, Satwa Liar Tetap Terancam Karhutla

Meski Tak Mati Terbakar, Satwa Liar Tetap Terancam Karhutla

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 10:49 WIB

Spanduk Jangan Ganggu Mandat 5 Tahun Presiden Prabowo Terbentang di JPO Senayan

Spanduk Jangan Ganggu Mandat 5 Tahun Presiden Prabowo Terbentang di JPO Senayan

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 10:43 WIB

×