7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP

Ferry Noviandi

Senin, 23 Februari 2026 | 18:50 WIB
7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Ini tujuh skema bagi suami Dwi Sasetyaningtyas yang wajib mengembalikan dana beasiswa LPDP. (Instagram/sasetyaningtyas)

Suara.com - Polemik beasiswa LPDP yang mencuat usai kontroversi salah satu alumninya, Dwi Sasetyaningtyas mencapai puncaknya hari ini. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah tegas dengan meminta Aryo Iwantoro, suami Dwi Sasetyaningtyas mengembalikan seluruh dana beasiswa beserta bunganya. 

Dwi Sasetyaningtyas sudah menuntaskan pengabdiannya usai lulus pada 2017 tetapi sang suami belum melakukan pengabdian.

Artinya meski Dwi Sasetyaningtyas lolos dari sanksi, tidak demikian dengan suaminya sehingga pengembalian dana pendidikan beserta bunganya harus dipenuhi oleh Aryo Iwantoro.

Lalu bagaimana sebenarnya skema penindakan alumni LPDP yang tidak mengabdi setelah menuntaskan studi?
Simak ulasan lengkapnya yang dirangkum dari laman resmi Kementerian Keuangan berikut ini!

1. Verifikasi Keberadaan Alumni

Skema Penindakan Alumni LPDP Tidak Mengabdi.
Ini tujuh skema bagi suami Dwi Sasetyaningtyas yang wajib mengembalikan dana beasiswa LPDP.

Tahap pertama dari penindakan alumni LPDP tidak mengabdi adalah verifikasi keberadaan alumni.

Verifikasi ini dilakukan setelah 90 hari kalender sejak kelulusan resmi yang tertera di Ijazah.

Apabila alumni berada di luar negeri setelah 90 hari kalender setelah kelulusan, maka akan akan diproses ke tahap 2.

2. Surat Konfirmasi

Skema Penindakan Alumni LPDP Tidak Mengabdi.
Ini tujuh skema bagi suami Dwi Sasetyaningtyas yang wajib mengembalikan dana beasiswa LPDP.

Selanjutnya pihak LPDP akan mengirimkan Surat Konfirmasi bagi alumni untuk memberikan konfirmasi terkait keberadaannya. 

baca juga

Batas waktu untuk alumni menyampaikan jawaban adalah 14 (empat belas) hari kalender sejak surat dikirimkan oleh LPDP.

3. Surat Peringatan

Skema Penindakan Alumni LPDP Tidak Mengabdi.
Ini tujuh skema bagi suami Dwi Sasetyaningtyas yang wajib mengembalikan dana beasiswa LPDP.

Kemudian pihak LPDP akan memberikan Surat Peringatan untuk kembali ke Indonesia jika alumni terkonfirmasi berada di luar negeri atau tidak memberikan konfirmasi terkait keberadaannya. 

Batas waktu alumni untuk menjawab Surat Peringatan adalah 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Surat Peringatan diterbitkan. 

Pihak LPDP akan memberikan Surat Peringatan kedua dengan batas waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Surat Peringatan diterbitkan jika masih belum ada jawaban dari alumni.

4. Permintaan Keterangan

Skema Penindakan Alumni LPDP Tidak Mengabdi.
Ini tujuh skema bagi suami Dwi Sasetyaningtyas yang wajib mengembalikan dana beasiswa LPDP.

Untuk alumni yang menjawab Surat Konfirmasi atau Surat Peringatan akan dilakukan Permintaan Keterangan oleh pihak LPDP. 

Hasil dari Permintaan Keterangan akan dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK) yang wajib ditandatangani paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak BAPK dikirimkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Langgar Aturan 2N+1 LPDP, Berapa Denda yang Harus Dibayar Suami Dwi Sasetyaningtyas?

Langgar Aturan 2N+1 LPDP, Berapa Denda yang Harus Dibayar Suami Dwi Sasetyaningtyas?

Entertainment | Senin, 23 Februari 2026 | 18:08 WIB

Akhir Kontroversi Hina Status WNI: Tyas Di-blacklist, Suami Setuju Kembalikan Dana LPDP Plus Bunga

Akhir Kontroversi Hina Status WNI: Tyas Di-blacklist, Suami Setuju Kembalikan Dana LPDP Plus Bunga

Entertainment | Senin, 23 Februari 2026 | 16:31 WIB

Kontroversi LPDP Berlanjut, Cindy Fatikasari Ungkap Pindah ke Kanada Tanpa Dana Negara

Kontroversi LPDP Berlanjut, Cindy Fatikasari Ungkap Pindah ke Kanada Tanpa Dana Negara

Entertainment | Minggu, 22 Februari 2026 | 16:30 WIB

Viral Lagi Tulisan Dwi Sasetyaningtyas Soal Ayah Kandung dan Mertua, Dendam Sushi Saat Hamil Memanas

Viral Lagi Tulisan Dwi Sasetyaningtyas Soal Ayah Kandung dan Mertua, Dendam Sushi Saat Hamil Memanas

Entertainment | Minggu, 22 Februari 2026 | 16:05 WIB

Kupas Tuntas Status LPDP Dwi Sasetyaningtyas: Benarkah Negara Membiayai Studinya Hingga ke Oxford?

Kupas Tuntas Status LPDP Dwi Sasetyaningtyas: Benarkah Negara Membiayai Studinya Hingga ke Oxford?

Entertainment | Minggu, 22 Februari 2026 | 15:00 WIB

Bangga Anak Jadi WNA, Dwi Sasetyaningtyas Sempat Ngeluh Susahnya Tinggal di Luar Negeri

Bangga Anak Jadi WNA, Dwi Sasetyaningtyas Sempat Ngeluh Susahnya Tinggal di Luar Negeri

Entertainment | Minggu, 22 Februari 2026 | 12:52 WIB

Terkini

Rekening Aktivis Diblokir, Bentuk Pola RepresiBaru Gerakan Rakyat

Rekening Aktivis Diblokir, Bentuk Pola RepresiBaru Gerakan Rakyat

Jogja | Senin, 24 Agustus 2026 | 19:54 WIB

Pengangguran Tinggi di Papua Picu Gerakan Sipil dan Instabilitas

Pengangguran Tinggi di Papua Picu Gerakan Sipil dan Instabilitas

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 19:50 WIB

Kehilangan Binar Masa Kecil: Apakah Menjadi Dewasa Berarti Berhenti Bermimpi?

Kehilangan Binar Masa Kecil: Apakah Menjadi Dewasa Berarti Berhenti Bermimpi?

Your Say | Senin, 24 Agustus 2026 | 19:45 WIB

Kucing Merah di Ujung Tanduk: Hutan Kalimantan Terus Kehilangan Penghuninya

Kucing Merah di Ujung Tanduk: Hutan Kalimantan Terus Kehilangan Penghuninya

Your Say | Senin, 24 Agustus 2026 | 19:40 WIB

Mata Uang Iran Ambruk, Tembus 2 Juta Rial per Dolar AS

Mata Uang Iran Ambruk, Tembus 2 Juta Rial per Dolar AS

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 19:33 WIB

Hotspot Sumsel Mendadak Turun Saat Prabowo Pimpin Rakor Karhutla, Benarkah Mulai Reda?

Hotspot Sumsel Mendadak Turun Saat Prabowo Pimpin Rakor Karhutla, Benarkah Mulai Reda?

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 19:31 WIB

Bukan Cuma Penonton, Gus Yahya Ingin NU Jadi 'Active Player' di Isu Strategis Global

Bukan Cuma Penonton, Gus Yahya Ingin NU Jadi 'Active Player' di Isu Strategis Global

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 19:28 WIB

Empat Hari, ISPA Capai 453 Kasus di Tengah Kabut Asap Riau

Empat Hari, ISPA Capai 453 Kasus di Tengah Kabut Asap Riau

Riau | Senin, 24 Agustus 2026 | 19:28 WIB

Api Kecil Bisa Jadi Bencana, Setop Bakar Lahan Selama El Nino Masih Sangat Kuat!

Api Kecil Bisa Jadi Bencana, Setop Bakar Lahan Selama El Nino Masih Sangat Kuat!

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 19:24 WIB

Jarak Bukan Halangan, BRImo Taiwan Hadir Dekatkan Layanan Perbankan untuk WNI

Jarak Bukan Halangan, BRImo Taiwan Hadir Dekatkan Layanan Perbankan untuk WNI

Bri | Senin, 24 Agustus 2026 | 19:19 WIB

×