Suara.com - Polemik beasiswa LPDP yang mencuat usai kontroversi salah satu alumninya, Dwi Sasetyaningtyas mencapai puncaknya hari ini.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah tegas dengan meminta Aryo Iwantoro, suami Dwi Sasetyaningtyas mengembalikan seluruh dana beasiswa beserta bunganya.
Dwi Sasetyaningtyas sudah menuntaskan pengabdiannya usai lulus pada 2017 tetapi sang suami belum melakukan pengabdian.
Artinya meski Dwi Sasetyaningtyas lolos dari sanksi, tidak demikian dengan suaminya sehingga pengembalian dana pendidikan beserta bunganya harus dipenuhi oleh Aryo Iwantoro.
Lalu bagaimana sebenarnya skema penindakan alumni LPDP yang tidak mengabdi setelah menuntaskan studi?
Simak ulasan lengkapnya yang dirangkum dari laman resmi Kementerian Keuangan berikut ini!
1. Verifikasi Keberadaan Alumni

Tahap pertama dari penindakan alumni LPDP tidak mengabdi adalah verifikasi keberadaan alumni.
Verifikasi ini dilakukan setelah 90 hari kalender sejak kelulusan resmi yang tertera di Ijazah.
Apabila alumni berada di luar negeri setelah 90 hari kalender setelah kelulusan, maka akan akan diproses ke tahap 2.
2. Surat Konfirmasi

Selanjutnya pihak LPDP akan mengirimkan Surat Konfirmasi bagi alumni untuk memberikan konfirmasi terkait keberadaannya.
Baca Juga: Langgar Aturan 2N+1 LPDP, Berapa Denda yang Harus Dibayar Suami Dwi Sasetyaningtyas?
Batas waktu untuk alumni menyampaikan jawaban adalah 14 (empat belas) hari kalender sejak surat dikirimkan oleh LPDP.
3. Surat Peringatan

Kemudian pihak LPDP akan memberikan Surat Peringatan untuk kembali ke Indonesia jika alumni terkonfirmasi berada di luar negeri atau tidak memberikan konfirmasi terkait keberadaannya.
Batas waktu alumni untuk menjawab Surat Peringatan adalah 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Surat Peringatan diterbitkan.
Pihak LPDP akan memberikan Surat Peringatan kedua dengan batas waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Surat Peringatan diterbitkan jika masih belum ada jawaban dari alumni.
4. Permintaan Keterangan

Untuk alumni yang menjawab Surat Konfirmasi atau Surat Peringatan akan dilakukan Permintaan Keterangan oleh pihak LPDP.
Hasil dari Permintaan Keterangan akan dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK) yang wajib ditandatangani paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak BAPK dikirimkan.
Apabila terdapat informasi dalam BAPK yang tidak disetujui oleh Alumni, akan dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan Alumni (LPA) beserta dokumen pendukung.
5. Dokumen Kepulangan

Apabila alumni kembali ke Indonesia selama proses Penindakan, maka diwajibkan untuk mengirim dokumen kepulangan.
Dokumen kepulangan dikirim ke email [email protected] sebelum batas waktu Surat Peringatan berakhir.
6. Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa

Jika alumni tidak kembali ke Indonesia sesuai ketentuan dalam Surat Peringatan, maka akan diterbitkan Surat Keputusan Direktur Utama tentang Pemberian Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa yang telah diterima serta pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang.
Jika alumni kembali ke Indonesia setelah diterbitkan Surat Keputusan, maka sanksi yang tertuang dalam Surat Keputusan akan tetap diproses oleh LPDP.
Selanjutnya akan diterbitkan Surat Penagihan Pengembalian Dana Beasiswa dengan batas maksimal pengembalian dana beasiswa adalah 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Surat diterbitkan.
7. Dilimpahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara

Apabila alumni tidak memenuhi ketentuan dalam penagihan tersebut, penagihan akan diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia (DJKN RI) dan selanjutnya alumni akan ditindak secara independen oleh DJKN.
Itu tadi tahapan sanksi bagi alumni LPDP yang tidak mengabdi setelah menyelesaikan masa studi dan yang sedang membayangi Arya Irwantoro, suami Dwi Sasetyaningtyas.
Selain pengembalian dana pendidikan full, suami Dwi Sasetyaningtyas juga harus membayar bunga dan denda dari beasiswa yang sudah digunakan.
Kontributor : Safitri Yulikhah