Suara.com - Cara pindah BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) sangatlah mudah dilakukan. Namun, Anda perlu sabar agar permintaan Anda dikabulkan.
Sebagaimana diketahui BPJS terdiri dari kelas 1, 2, dan 3 di mana jumlah iuran per bulannya berbeda-beda.
Namun ada juga jenis BPJS di mana masyarakat yang termasuk golongan ini tidak perlu membayar iuran BPJS setiap bulan karena sudah ditanggung pemerintah. Nama BPJS yang dimaksud adalah PBI.
Apa Itu BPJS PBI?
BPJS PBI adalah kategori kepesertaan BPJS Kesehatan yang biaya iurannya sepenuhnya ditanggung pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD.
Program ini diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang telah tercatat dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Dengan status PBI, peserta tidak perlu membayar iuran bulanan. Meski gratis, manfaat yang diterima tetap sama seperti peserta BPJS lainnya, mulai dari layanan rawat jalan, rawat inap, hingga penanganan darurat selama mengikuti prosedur yang berlaku.
Apakah Peserta BPJS Mandiri Bisa Beralih ke PBI?
Secara teori bisa, tetapi prosesnya tidak otomatis.
Baca Juga: 5 Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Pakai HP, Mudah Tanpa Ribet
BPJS Kesehatan tidak dapat langsung memindahkan peserta mandiri ke PBI, karena penentuan penerima PBI berada di bawah kewenangan Kementerian Sosial (Kemensos) berdasarkan data DTKS.
Artinya, seseorang baru dapat menjadi peserta PBI jika sudah masuk dalam DTKS sebagai penerima bantuan sosial.

Syarat Pindah dari BPJS Mandiri ke PBI
Sebelum pindah ke PBI, Anda bisa mempersiapkan beberapa dokumen di bawah ini:
- Kartu Keluarga (KK) – asli dan fotokopi.
- KTP Elektronik – seluruh anggota keluarga yang ikut didaftarkan.
- Kartu BPJS Mandiri – bukti kepesertaan aktif.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) – opsional, tergantung kebijakan daerah.
- Terdaftar dalam DTKS – syarat utama untuk bisa masuk PBI.
- Tidak memiliki tunggakan iuran – beberapa kantor BPJS meminta pelunasan sebelum proses berjalan.
Cara Pindah BPJS Mandiri ke PBI
1. Daftar atau Cek DTKS