- Gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil terdaftar di Pengadilan Agama Bandung.
- Islam mengenal empat jenis perceraian yaitu Talak (suami mengucapkan), Khulu' (istri menebus), Fasakh (pembatalan pengadilan), dan Li'an (tuduhan zina).
- Perceraian dalam Islam meskipun diizinkan sebagai jalan terakhir, tetap merupakan hal yang sangat dibenci oleh Allah SWT.
Keuntungannya, khulu' memberikan hak bagi istri untuk mengakhiri pernikahan tanpa menunggu persetujuan suami sepenuhnya, asal kompensasi disetujui. Namun, ini juga bisa menjadi beban finansial bagi istri.
3. Fasakh (Pembatalan Pernikahan oleh Pengadilan)
Fasakh adalah jenis perceraian yang dilakukan melalui putusan pengadilan atau qadi, berdasarkan alasan-alasan syar'i yang kuat. Ini bukan inisiatif suami atau istri secara langsung, tapi pembatalan karena pelanggaran aturan pernikahan.
Alasan umum termasuk impotensi suami, penyakit menular, kekerasan fisik atau mental, atau pengabaian nafkah selama periode tertentu. Dasar hukumnya dari hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa pernikahan bisa dibatalkan jika ada kerusakan yang parah.
Di Indonesia, fasakh diatur dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, dan Pengadilan Agama berwenang memutuskan. Prosesnya melibatkan bukti dan saksi, serta upaya rekonsiliasi.
Berbeda dengan talak atau khulu', fasakh tidak memerlukan kompensasi, tapi hak asuh anak dan harta gono-gini tetap dipertimbangkan.
Jenis perceraian ini sering digunakan dalam kasus KDRT atau pengkhianatan. Fasakh menjamin perlindungan bagi pihak yang dirugikan, terutama perempuan.
4. Li'an (Perceraian karena Tuduhan Zina)
Li'an adalah perceraian khusus yang terjadi karena tuduhan zina dari suami terhadap istri, tanpa bukti yang kuat. Dasar hukumnya dari Al-Qur'an surat An-Nur ayat 6-9, di mana suami bersumpah empat kali bahwa istrinya berzina, dan istri bisa membantah dengan sumpah serupa.
Baca Juga: Ridwan Kamil Digugat Cerai Istri, Pengacara Minta Tak Dikaitkan dengan Lisa Mariana
Jika keduanya bersikeras, pernikahan dibubarkan tanpa iddah bagi istri, dan anak yang lahir dianggap bukan anak suami. Ini adalah bentuk perceraian yang jarang, tapi penting untuk menjaga kehormatan.
Di Indonesia, li'an juga diakui di Pengadilan Agama, meski kasusnya minim karena bukti zina sulit dibuktikan. Konsekuensinya berat: jika tuduhan terbukti salah, suami bisa dihukum.
Perceraian jenis ini menunjukkan betapa Islam menekankan bukti dan keadilan, bukan tuduhan semata.
Intinya, perceraian dalam Islam bukan akhir dari segalanya, tapi pelajaran untuk membangun rumah tangga yang lebih baik. Meski dibolehkan, Nabi SAW menyebutnya sebagai hal yang paling dibenci oleh Allah.
Jika kamu menghadapi salah satu masalah yang berkaitakn dengan 4 jenis perceraian dalam Islam, konsultasikan dengan ahli agama atau pengacara syariah.