- Atalia Praratya menggugat cerai Ridwan Kamil
- Alasan gugatan cerai menuai rasa penasaran karena keduanya dianggap selalu harmonis
- Ada beberapa alasan syar'i yang membuat istri boleh minta cerai
Suara.com - Anggota DPR RI Fraksi Golkar Atalia Praratya mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Ridwan Kamil.
Atalia disebut telah mendaftarkan gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA) Bandung) melalui kuasa hukumnya. Sidang perceraian perdana rencananya akan digelar pada pekanketiga bulan Desember 2025 ini.
Kabar perceraian ini menjadi perbincangan lantaran pasangan ini kerap terlihat begitu harmonis sejak Ridwan Kamil menjabat sebagai Wali Kota Bandung hingga menjadi Gubernur Jawa Barat.
Namun, rumah tangga perempuan yang akrab disapa Bu Cinta ini mulai dihinggapi cobaan.
Lantas, apa yang bisa menyebabkan seorang istri menggugat cerai suaminya? Alasan ini ternyata ada syarat syar'i dalam hukum Islam.

Berikut deretan alasan yang bisa memperbolehkan istri menggugat cerai suami.
Apa Saja Alasan Syar'i Istri Minta Cerai?
Dalam aturan agama dan negara, talak cerai hanya bisa dilakukan oleh seorang suami kepada istri. Namun, istri juga bisa mengajukan cerai yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Dalam aturan yang termaktub di penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan, ada 6 hal yang bisa dijadikan alasan bagi istri untuk menggugat cerai suami.
1. Salah satu pihak atau pasangan melakukan zina, merupakan pemabuk, pemadat, penjudi, dan perbuatan lainnya yang sukar disembuhkan.
Baca Juga: Apa Saja 4 Jenis Perceraian dalam Islam? Tak Cuma Cerai Talak
2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.
3. Salah satu pihak atau pasangan mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
4. Salah satu pihak atau pasangan melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
5. Salah satu pihak atau pasangan mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri.
6. Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Sementara itu dalam Islam, meski Allah SWT membenci perceraian, namun ada beberapa kondisi yang membuat perceraian itu jadi boleh, bahkan disarankan.