Apa Saja 4 Jenis Perceraian dalam Islam? Tak Cuma Cerai Talak

Ruth Meliana

Senin, 15 Desember 2025 | 13:59 WIB
Apa Saja 4 Jenis Perceraian dalam Islam? Tak Cuma Cerai Talak
ilustrasi pasangan suami istri bercerai (freepik)
baca 10 detik
  • Gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil terdaftar di Pengadilan Agama Bandung.
  • Islam mengenal empat jenis perceraian yaitu Talak (suami mengucapkan), Khulu' (istri menebus), Fasakh (pembatalan pengadilan), dan Li'an (tuduhan zina).
  • Perceraian dalam Islam meskipun diizinkan sebagai jalan terakhir, tetap merupakan hal yang sangat dibenci oleh Allah SWT.

Suara.com - Kabar Atalia Praratya mengugat cerai Ridwan Kamil cukup menggegerkan publik. Gugatan cerai Atalia kepada mantan Gubernur Jawa Barat itu terdaftar di Pengadilan Agama Bandung, dengan sidang perdana dijadwalkan pada 17 Desember 2025.

Ridwan Kamil dan Atalia Praratya cerai turut memicu rasa penasaran publik, khususnya terkait jenis perceraian dalam Islam. Buat kamu yang penasaran, ternyata ada 4 jenis perceraian dalam Islam.

Dalam Islam, perceraian memang dianggap sebagai hal yang dibenci oleh Allah SWT, tapi diperbolehkan sebagai jalan terakhir jika rumah tangga sudah tidak bisa dipertahankan. Nah, apa saja 4 jenis perceraian utama dalam Islam?

1. Talak (Cerai yang Diucapkan oleh Suami)

Talak adalah jenis perceraian yang paling umum dalam Islam, di mana suami secara langsung mengucapkan kata cerai kepada istrinya.

Menurut Al-Qur'an surat At-Thalaq ayat 1, talak harus dilakukan dengan cara yang baik dan bijaksana, tidak dalam keadaan emosi.

Talak dibagi menjadi dua bentuk utama: talak raj'i (dapat dirujuk kembali selama masa iddah) dan talak ba'in (tidak bisa dirujuk kecuali dengan akad nikah baru).

Dalam praktik di Indonesia, talak ini sering disebut cerai talak, dan harus diajukan ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan putusan resmi. Prosesnya melibatkan upaya mediasi untuk menghindari perceraian permanen.

Talak bisa diucapkan satu, dua, atau tiga kali. Jika sudah tiga kali, pernikahan benar-benar putus dan tidak bisa dirujuk lagi.

baca juga

Jenis cerai talak menekankan tanggung jawab suami untuk memberikan nafkah selama iddah, yang biasanya berlangsung tiga bulan.

2. Khulu' (Cerai yang Diminta oleh Istri dengan Kompensasi)

Khulu' adalah perceraian yang diajukan oleh istri, di mana ia harus memberikan kompensasi atau tebusan kepada suami sebagai ganti pembebasan dari ikatan pernikahan.

Dasar hukumnya dari Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 229, yang menyatakan bahwa jika istri takut tidak bisa menjalankan kewajibannya, ia boleh menebus dirinya. Kompensasi ini bisa berupa mahar yang pernah diberikan suami atau harta lainnya yang disepakati.

Di Indonesia, khulu' sering disebut cerai gugat, dan prosesnya mirip dengan talak, tapi inisiatif dari pihak perempuan.

Pengadilan Agama akan memeriksa alasan seperti ketidakharmonisan, kekerasan, atau ketidakmampuan suami memenuhi nafkah.

Keuntungannya, khulu' memberikan hak bagi istri untuk mengakhiri pernikahan tanpa menunggu persetujuan suami sepenuhnya, asal kompensasi disetujui. Namun, ini juga bisa menjadi beban finansial bagi istri.

3. Fasakh (Pembatalan Pernikahan oleh Pengadilan)

Fasakh adalah jenis perceraian yang dilakukan melalui putusan pengadilan atau qadi, berdasarkan alasan-alasan syar'i yang kuat. Ini bukan inisiatif suami atau istri secara langsung, tapi pembatalan karena pelanggaran aturan pernikahan.

Alasan umum termasuk impotensi suami, penyakit menular, kekerasan fisik atau mental, atau pengabaian nafkah selama periode tertentu. Dasar hukumnya dari hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa pernikahan bisa dibatalkan jika ada kerusakan yang parah.

Di Indonesia, fasakh diatur dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, dan Pengadilan Agama berwenang memutuskan. Prosesnya melibatkan bukti dan saksi, serta upaya rekonsiliasi.

Berbeda dengan talak atau khulu', fasakh tidak memerlukan kompensasi, tapi hak asuh anak dan harta gono-gini tetap dipertimbangkan.

Jenis perceraian ini sering digunakan dalam kasus KDRT atau pengkhianatan. Fasakh menjamin perlindungan bagi pihak yang dirugikan, terutama perempuan.

4. Li'an (Perceraian karena Tuduhan Zina)

Li'an adalah perceraian khusus yang terjadi karena tuduhan zina dari suami terhadap istri, tanpa bukti yang kuat. Dasar hukumnya dari Al-Qur'an surat An-Nur ayat 6-9, di mana suami bersumpah empat kali bahwa istrinya berzina, dan istri bisa membantah dengan sumpah serupa.

Jika keduanya bersikeras, pernikahan dibubarkan tanpa iddah bagi istri, dan anak yang lahir dianggap bukan anak suami. Ini adalah bentuk perceraian yang jarang, tapi penting untuk menjaga kehormatan.

Di Indonesia, li'an juga diakui di Pengadilan Agama, meski kasusnya minim karena bukti zina sulit dibuktikan. Konsekuensinya berat: jika tuduhan terbukti salah, suami bisa dihukum.

Perceraian jenis ini menunjukkan betapa Islam menekankan bukti dan keadilan, bukan tuduhan semata.

Intinya, perceraian dalam Islam bukan akhir dari segalanya, tapi pelajaran untuk membangun rumah tangga yang lebih baik. Meski dibolehkan, Nabi SAW menyebutnya sebagai hal yang paling dibenci oleh Allah.

Jika kamu menghadapi salah satu masalah yang berkaitakn dengan 4 jenis perceraian dalam Islam, konsultasikan dengan ahli agama atau pengacara syariah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ridwan Kamil Digugat Cerai Istri, Pengacara Minta Tak Dikaitkan dengan Lisa Mariana

Ridwan Kamil Digugat Cerai Istri, Pengacara Minta Tak Dikaitkan dengan Lisa Mariana

Entertainment | Senin, 15 Desember 2025 | 13:48 WIB

Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil di PA Bandung, Buntut Kasus Lisa Mariana?

Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil di PA Bandung, Buntut Kasus Lisa Mariana?

News | Senin, 15 Desember 2025 | 13:45 WIB

Kilas Balik Cinta Ridwan Kamil dan Atalia Praratya, Diuji Lisa Mariana Hingga Berujung Gugatan Cerai

Kilas Balik Cinta Ridwan Kamil dan Atalia Praratya, Diuji Lisa Mariana Hingga Berujung Gugatan Cerai

Entertainment | Senin, 15 Desember 2025 | 13:25 WIB

Terkini

Perluas Pasar UMKM, Pertamina Hadirkan SMEXPO 2026 di Bekasi

Perluas Pasar UMKM, Pertamina Hadirkan SMEXPO 2026 di Bekasi

Bisnis | Minggu, 01 November 2026 | 17:35 WIB

Kambang Iwak Diterjang Pohon Tumbang, Palembang Hadapi Ancaman Pohon Tua saat Musim Hujan

Kambang Iwak Diterjang Pohon Tumbang, Palembang Hadapi Ancaman Pohon Tua saat Musim Hujan

Sumsel | Minggu, 01 November 2026 | 17:30 WIB

Wapres Apresiasi Ibu-Ibu Pengelola Bank Sampah Binaan Pertamina di Cilacap

Wapres Apresiasi Ibu-Ibu Pengelola Bank Sampah Binaan Pertamina di Cilacap

Bisnis | Minggu, 01 November 2026 | 17:30 WIB

Siapa Berani Pasang Banner Oligarki Bajingan di BSD? Begini Kesaksian Jukir

Siapa Berani Pasang Banner Oligarki Bajingan di BSD? Begini Kesaksian Jukir

News | Minggu, 01 November 2026 | 17:30 WIB

Hadir di Acara Sumpah Pemuda Berujung Kontroversi, Raffi Ahmad: Ini Jadi Pelajaran!

Hadir di Acara Sumpah Pemuda Berujung Kontroversi, Raffi Ahmad: Ini Jadi Pelajaran!

Video | Minggu, 01 November 2026 | 17:28 WIB

PLN Raih Dua Penghargaan UN Women Indonesia, Perkuat Komitmen Pemberdayaan Perempuan

PLN Raih Dua Penghargaan UN Women Indonesia, Perkuat Komitmen Pemberdayaan Perempuan

Bisnis | Minggu, 01 November 2026 | 17:22 WIB

Dominasi Lapangan, SMK Nusantara dan MAN 1 Kabupaten Sukabumi Jadi Juara AXIS Nation Cup 2026

Dominasi Lapangan, SMK Nusantara dan MAN 1 Kabupaten Sukabumi Jadi Juara AXIS Nation Cup 2026

Jogja | Minggu, 01 November 2026 | 17:12 WIB

Kota Pelajar untuk Perantau, 32 Ribu Anak Malang Justru Tidak Sekolah

Kota Pelajar untuk Perantau, 32 Ribu Anak Malang Justru Tidak Sekolah

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 17:10 WIB

Nyawa Bertumbangan, Jutaan Warga Terdampak, Kenapa Karhutla Tak Jadi Bencana Nasional?

Nyawa Bertumbangan, Jutaan Warga Terdampak, Kenapa Karhutla Tak Jadi Bencana Nasional?

News | Minggu, 01 November 2026 | 17:05 WIB

Kemendagri Siapkan Insentif Fiskal Rp1 Triliun bagi Pemda yang Sukses Kawal Program MBG

Kemendagri Siapkan Insentif Fiskal Rp1 Triliun bagi Pemda yang Sukses Kawal Program MBG

Video | Minggu, 01 November 2026 | 17:05 WIB

×