Mahfud MD Jamin Lolos, Kenapa Stand Up Mens Rea Pandji Pragiwaksono Sulit Dijerat KUHP Baru?

Selasa, 13 Januari 2026 | 14:16 WIB
Mahfud MD Jamin Lolos, Kenapa Stand Up Mens Rea Pandji Pragiwaksono Sulit Dijerat KUHP Baru?
Pandji Pragiwaksono (Gemini Ai)
Baca 10 detik
  • Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke polisi atas dugaan penodaan agama materi Mens Rea.

  • Mahfud MD menegaskan Pandji tidak bisa dijerat menggunakan aturan KUHP baru.

  • Materi stand up tersebut dinilai sebagai kritik sosial, bukan penghinaan agama.

Suara.com - Komika kondang Pandji Pragiwaksono tengah menjadi sorotan tajam setelah pertunjukan stand up comedy bertajuk Mens Rea berujung laporan polisi.

Pandji Pragiwaksono dituding melakukan penodaan agama hingga penghasutan oleh kelompok yang mengatasnamakan Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah.

Namun, laporan tersebut tampaknya tidak akan berjalan mulus. Bahkan, Mantan Menko Polhukam Mahfud MD ikut angkat bicara dan memberikan pembelaan menohok.

Melalui kanal YouTube resminya, Mahfud MD meyakini Pandji tidak akan bisa dipidana menggunakan KUHP baru.

"Tenang mas Pandji, Anda tidak akan dihukum. Nanti saya yang bilang," ujar Mahfud MD tegas dalam unggahan di kanal YouTube Mahfud MD Official, Jumat (9/1/2026).

Berikut ini, beberapa alasan materi stand up comedy Mens Rea Pandji Pragiwaksono tak bisa dijerat pakai KUHP baru.

1. Aturan KUHP Baru Belum Berlaku saat Kejadian

Alasan utama yang disoroti Mahfud MD adalah asas legalitas.

Penampilan Mens Rea Pandji dilakukan pada Desember 2025, sementara KUHP baru secara resmi baru berlaku mulai 2 Januari 2026.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Mobil Listrik 7 Seater untuk Keluarga Besar, Teknologi Canggih

"Ketentuan ini dimuat di KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Dia kan mengatakannya pada Desember 2025 meskipun baru ditayangkan. Tetap peristiwa itu kan terjadinya kapan," jelas Mahfud.

2. Isi Materi Berupa Kritik Sosial Bukan Penodaan Agama

Para pakar hukum menilai materi Mens Rea tidak memenuhi unsur Pasal 300 KUHP tentang penodaan agama.

Materi yang disampaikan Pandji Pragiwaksono dipandang sebagai bentuk kritik terhadap fenomena sosial dan politik, bukan pernyataan kebencian terhadap agama tertentu.

Istilah Mens Rea yang digunakan Pandji justru dianggap sebagai bagian dari literasi politik untuk membangun kesadaran publik, bukan hasutan untuk melakukan kekerasan.

3. Laporan Tidak Mewakili Organisasi NU/Muhammadiyah

Meski pelapor mengklaim berasal dari "Angkatan Muda Nahdlatul Ulama" dan "Aliansi Muda Muhammadiyah", pihak resmi PBNU maupun PP Muhammadiyah membantah bahwa laporan tersebut adalah sikap resmi organisasi.

Hal ini melemahkan legitimasi pelapor di mata publik dan hukum.

4. Delik Aduan Penghinaan Pejabat

Terkait dugaan penghinaan terhadap pejabat yang disinyalir menyinggung Wapres Gibran Rakabuming, praktisi hukum menilai pasal ini adalah delik aduan.

Kecil kemungkinan pihak yang disinggung akan melapor, apalagi kontennya lebih bersifat kritik terhadap citra dan kebijakan, bukan serangan fisik atau pribadi.

Isi Laporan Polisi untuk Pandji Pragiwaksono

Sebelumnya, Pandji dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.

Pelapor, Rizki Abdul Rahman Wahid menuding materi Pandji menimbulkan kegaduhan.

Pandji Pragiwaksono pun dijerat dengan Pasal 300 dan 301 KUHP terkait dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama.

Namun dengan adanya pembelaan dari pakar hukum sekaliber Mahfud MD, banyak pihak menilai kasus ini akan sulit berlanjut ke meja hijau.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI