2. Warna Kuning

Kedua, warna kuning, yakni rona keemasan yang lembut dan tetap terlihat natural, biasanya berasal dari campuran bahan herbal tertentu.
Sebagian dari mereka memilih mewarnai rambut dengan warna kuning, seperti yang dilakukan oleh Ibnu Umar dan Abu Hurairah, serta riwayat serupa juga datang dari Ali. Ada pula sahabat dan tabi’in yang menggunakan pacar sebagai pewarna rambut, sementara sebagian lainnya memakai minyak za’faran, bahkan ada yang mewarnai rambut dengan warna hitam. (Imam Nawawi, Syarhun Nawawi ‘alal Muslim, Beirut, Darul Ihya’, 1392 H, juz 14, hlm. 80).
3. Warna Cokelat

Ketiga, warna coklat, yaitu warna alami yang tidak terlalu mencolok dan masih mendekati warna rambut asli. Warna cokelat ini biasanya dihaslkan dari cat rambut jenis henna. Cat rambut ini diklaim halal dan tidak menghalangi air wudhu dan mandi.
Ketiga warna tersebut diperbolehkan selama tidak menggunakan bahan berbahaya serta tidak bertujuan untuk menipu atau menyerupai kebiasaan yang bertentangan dengan syariat.
Kontributor : I Made Rendika Ardian