Suara.com - Bagi banyak keluarga, iuran BPJS Mandiri kadang menjadi beban. BPJS PBI bisa menjadi solusi karena iurannya ditanggung pemerintah, sehingga layanan kesehatan tetap penuh tanpa biaya tambahan. Lantas, apakah BPJS Mandiri bisa beralih ke BPJS PBI?
Beralih dari BPJS Mandiri ke program lain bukanlah proses yang instan. Tidak semua orang otomatis bisa menjadi peserta PBI.
Selain itu, ada beberapa langkah dan prosedur resmi yang harus diikuti, mulai dari verifikasi data hingga persyaratan administratif.
Memahami tahapan ini penting agar pengajuan bisa berjalan lancar dan tidak menimbulkan kendala di kemudian hari. Berikut penjelasan lengkap terkait prosedur dan syarat mengalihkan BPJS Mandiri menjadi BPJS PBI.
Apa Itu BPJS PBI?
BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) adalah jenis kepesertaan BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD.
Program ini khusus ditujukan untuk masyarakat yang memiliki kondisi ekonomi rendah dan terdaftar dalam DTKS Kemensos, yaitu database resmi pemerintah yang memuat informasi keluarga miskin dan rentan miskin.
Walaupun iuran ditanggung pemerintah, peserta PBI tetap memperoleh manfaat layanan kesehatan yang sama seperti peserta BPJS lainnya, termasuk layanan rawat jalan, rawat inap, hingga penanganan darurat.
Perbedaannya hanya pada kelas rawat dan cara pembayaran iuran. Peserta PBI otomatis mendapatkan kelas 3, sementara peserta BPJS Mandiri bisa memilih kelas 1, 2, atau 3 sesuai kemampuan membayar.
Baca Juga: Algojo Algoritma: Saat 11 Juta Peserta BPJS PBI Dicoret Demi Rapikan Data
Dengan adanya BPJS PBI, masyarakat yang sebelumnya kesulitan membayar iuran bulanan tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan berkualitas tanpa khawatir membebani keuangan.
Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum mengajukan perpindahan dari BPJS Mandiri ke PBI, ada beberapa syarat dan dokumen penting yang harus dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang terdaftar di Dukcapil
- Terdaftar dalam DTKS Kemensos sebagai keluarga miskin atau rentan miskin
Dokumen yang dibutuhkan:
- KTP Elektronik (e-KTP) asli dan fotokopi seluruh anggota keluarga
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
- Kartu BPJS Mandiri aktif
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW atau kelurahan
- Bukti pembayaran iuran BPJS terakhir
- Materai Rp10.000 sebanyak 2 lembar
- Foto kondisi rumah (tampak depan, ruang dalam, dapur, kamar mandi)
Cara Pindah dari BPJS Mandiri ke BPJS PBI
Untuk beralih dari BPJS Mandiri ke PBI, ada beberapa langkah penting yang perlu diikuti:
1. Cek atau Daftar di DTKS
Langkah pertama adalah memastikan nama Anda atau keluarga Anda sudah terdaftar di DTKS Kemensos. Cek bisa dilakukan melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id, aplikasi Cek Bansos, atau langsung di kantor kelurahan/desa setempat.
Jika belum terdaftar, ajukan pendataan dengan membawa KK, KTP, dan SKTM (jika diperlukan). Petugas akan memverifikasi dan meneruskan data ke Dinas Sosial, lalu ke Kemensos.
2. Menunggu Penetapan dari Kemensos
Setelah data masuk DTKS, Kemensos akan menilai kelayakan Anda menjadi peserta PBI. Jika disetujui, namamu akan dimasukkan ke daftar PBI periode berikutnya. Proses ini biasanya memakan waktu 1-3 bulan, tergantung kecepatan verifikasi di masing-masing daerah.
3. Perubahan Status di BPJS Kesehatan
Jika sudah disahkan sebagai peserta PBI, Anda bisa datang ke kantor BPJS Kesehatan dengan membawa KTP, KK, kartu BPJS Mandiri, dan bukti terdaftar sebagai PBI (SK atau data dari sistem). Petugas akan memproses perubahan status dari Mandiri ke PBI.
Selain itu, Anda bisa menggunakan alternatif lain yaitu melalui aplikasi Mobile JKN atau WhatsApp PANDAWA (08118165165).
Demikianlah penjelasan lengkap mengenai cara mengubah kepesertaan BPJS Mandiri menjadi BPJS PBI. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas