Aturan Terbaru Cara Hitung THR Proporsional untuk Semua Status Pekerja

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 11 Februari 2026 | 16:29 WIB
Aturan Terbaru Cara Hitung THR Proporsional untuk Semua Status Pekerja
cara hitung thr proporsional (dibuat dengan AI)
baca 10 detik
  • THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
  • Karyawan dengan masa kerja minimal satu bulan berhak menerima THR, dihitung penuh atau proporsional.
  • Besaran THR proporsional dihitung berdasarkan masa kerja dibagi dua belas dikalikan satu bulan gaji.

Suara.com - Menjelang hari raya, satu hal yang paling ditunggu pekerja selain libur panjang adalah THR. Kamu mungkin sudah punya rencana belanja, mudik, atau berbagi dengan keluarga.

Tapi tidak semua pekerja mendapat THR dalam jumlah penuh satu bulan gaji. Kalau masa kerjamu belum genap setahun, maka perhitungannya dilakukan secara proporsional.

Supaya kamu tidak bingung atau salah hitung, penting memahami aturan dan rumusnya. Dengan tahu cara hitung THR proporsional, kamu bisa memastikan hakmu dibayarkan sesuai ketentuan.

Aturan THR di Indonesia

Tunjangan Hari Raya (THR) di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Aturan ini mewajibkan pemberi kerja memberikan THR kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan. Berikut poin penting dalam aturan tersebut:

1. Waktu Pemberian THR

THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Misalnya, jika Idulfitri 2025 jatuh pada Senin, 31 Maret 2025, maka THR harus sudah dibayarkan paling lambat Senin, 24 Maret 2025. Aturan ini dibuat agar kamu punya waktu mempersiapkan kebutuhan hari raya.

2. Jumlah THR

Besaran THR bagi karyawan yang telah bekerja 12 bulan atau lebih adalah sebesar 1 bulan gaji. Namun jika masa kerja belum mencapai satu tahun, maka THR dihitung secara proporsional sesuai masa kerja. Artinya, semakin lama kamu bekerja dalam tahun tersebut, semakin besar nominal yang diterima.

3. Karyawan yang Berhak Mendapatkan THR

Semua karyawan yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR. Hak ini berlaku untuk berbagai status pekerjaan, baik itu karyawan tetap, kontrak, maupun harian lepas yang telah bekerja minimal satu bulan.

4. Sanksi bagi Pemberi Kerja

Perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi administratif hingga denda. Jadi THR bukan bonus sukarela, melainkan kewajiban yang diatur undang-undang.

Cara Hitung THR Proporsional untuk Semua Status Pekerja

Memahami rumusnya akan membantumu menghitung sendiri nominal THR yang seharusnya diterima.

baca juga

1. Cara Menghitung THR Karyawan Tetap (Masa Kerja ≥ 12 Bulan)

Rumusnya sederhana:

THR = 1 bulan gaji

Contoh: Jika gaji kamu Rp5.000.000, maka THR yang diterima adalah Rp5.000.000.

2. Cara Menghitung THR Karyawan Tetap (Masa Kerja < 12 Bulan)

Jika belum genap satu tahun, gunakan rumus:

THR = (Masa Kerja dalam bulan / 12) × 1 bulan gaji

Contoh: Gaji Rp4.800.000 dengan masa kerja 6 bulan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

THR Paling Telat Tanggal Berapa? Ini Aturan dari Pemerintah untuk Instansi dan Perusahaan

THR Paling Telat Tanggal Berapa? Ini Aturan dari Pemerintah untuk Instansi dan Perusahaan

Tekno | Rabu, 11 Februari 2026 | 15:26 WIB

Jadwal Pencairan TPG, THR, dan Gaji ke-13 Guru 2026, Ini Rincian Lengkapnya

Jadwal Pencairan TPG, THR, dan Gaji ke-13 Guru 2026, Ini Rincian Lengkapnya

Lifestyle | Rabu, 11 Februari 2026 | 14:36 WIB

50 Ide Amplop Lebaran Unik 2026, Template Siap Pakai Gratis untuk THR Anti-Biasa!

50 Ide Amplop Lebaran Unik 2026, Template Siap Pakai Gratis untuk THR Anti-Biasa!

Lifestyle | Senin, 09 Februari 2026 | 17:29 WIB

Terkini

PERADI Profesional Gandeng UI, Dorong PKPA Tak Sekadar Formalitas Calon Advokat

PERADI Profesional Gandeng UI, Dorong PKPA Tak Sekadar Formalitas Calon Advokat

Jabar | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 19:27 WIB

Pakar Hukum UMJ: Nusron Wahid Cukup Bukti untuk Diproses KPK

Pakar Hukum UMJ: Nusron Wahid Cukup Bukti untuk Diproses KPK

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 19:24 WIB

Viral Keributan Pelajar di Menteng, Polisi Ungkap Kronologi Sebenarnya

Viral Keributan Pelajar di Menteng, Polisi Ungkap Kronologi Sebenarnya

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 19:23 WIB

Kawasan Pesisir Jakarta Makin Terhubung, Akses Jadi Pertimbangan Pelaku Usaha

Kawasan Pesisir Jakarta Makin Terhubung, Akses Jadi Pertimbangan Pelaku Usaha

Jakarta | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 19:17 WIB

Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji

Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 19:13 WIB

Polres Cimahi Musnahkan 150 Kilogram Tembakau Sintetis Hasil Penggerebekan di Batujajar

Polres Cimahi Musnahkan 150 Kilogram Tembakau Sintetis Hasil Penggerebekan di Batujajar

Jabar | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 19:08 WIB

Memetik Pelajaran Kehidupan dari Buku Harapan Semu untuk Sebuah Masalah

Memetik Pelajaran Kehidupan dari Buku Harapan Semu untuk Sebuah Masalah

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 19:00 WIB

Urutan Pemakaian Krim Pagi, Sunscreen, dan Air Mawar sebagai Setting Spray

Urutan Pemakaian Krim Pagi, Sunscreen, dan Air Mawar sebagai Setting Spray

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 19:00 WIB

Pastikan Pelayanan Siap, Wali Kota Solo Cek Persiapan Haul Solo

Pastikan Pelayanan Siap, Wali Kota Solo Cek Persiapan Haul Solo

Surakarta | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 18:58 WIB

Nasib Apes Casriah Warga Sukabumi: Utangi Teman Miliaran Rupiah, Jaminan Sertifikat Malah Disita BNN

Nasib Apes Casriah Warga Sukabumi: Utangi Teman Miliaran Rupiah, Jaminan Sertifikat Malah Disita BNN

Jabar | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 18:55 WIB

×